Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DJSN diberhentikan dengan hormat, karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau d. telah selesai masa tugasnya. (2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Ketua DJSN kepada PRESIDEN berdasarkan keputusan Sidang Pleno.
Koreksi Anda