Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, anggota DJSN memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan PRESIDEN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda