Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, anggota DJSN memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
