Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota DJSN harus menghadiri setiap sidang pleno, rapat komisi, rapat khusus, dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh DJSN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran anggota DJSN dalam setiap sidang pleno, rapat komisi, rapat khusus, dan kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan DJSN.
Koreksi Anda
