Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS; b. melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional; c. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS; d. melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya; e. melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional; dan f. melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
Koreksi Anda