Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Anggota DJSN dibebastugaskan karena:
a. dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka akibat diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
b. dalam proses pemeriksaan karena alasan telah melalaikan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
