Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjadi anggota DJSN, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; d. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat; e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi- tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota; f. Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu); g. Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial; h. Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan i. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Koreksi Anda