Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memilih dan MENETAPKAN anggota DJSN, PRESIDEN membentuk Panitia Seleksi yang bertugas menyeleksi calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli, calon anggota DJSN yang berasal dari unsur organisasi pemberi kerja/ organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(3) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
