Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memilih dan MENETAPKAN anggota DJSN, PRESIDEN membentuk Panitia Seleksi yang bertugas menyeleksi calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli, calon anggota DJSN yang berasal dari unsur organisasi pemberi kerja/ organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. (2) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat. (3) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda