Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. anggota DJSN yang telah diangkat berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 108/M Tahun 2013, tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sampai dengan pengangkatan anggota DJSN yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. peraturan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
