Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, DJSN menyelenggarakan persidangan dan/atau rapat-rapat sebagai berikut: a. Sidang Pleno; b. Rapat Komisi; dan c. Rapat Khusus.
Koreksi Anda