Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Komisi.
(3) Dalam hal Ketua Komisi berhalangan, Rapat Komisi dipimpin oleh salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua Komisi atau yang disepakati oleh para anggota Komisi.
Koreksi Anda
