Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Seluruh pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan fungsi dan tugas DJSN, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada kementerian yang menangani koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda
