Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
3. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan Transmigrasi atau lokasi permukiman Transmigrasi.
4. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi dan penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.
5. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
6. Transmigran adalah warga negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.
7. Penduduk Lokal adalah penduduk yang bertempat tinggal di dalam kabupaten/kota yang sama dengan Transmigrasi Lokal.
8. Transformasi Transmigrasi adalah perubahan paradigma dan tata kelola penyelenggaraan Transmigrasi untuk mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi.
9. Program Unggulan adalah program yang menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan program Kementerian Transmigrasi.
10. Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi yang selanjutnya disingkat KETT adalah Kawasan Transmigrasi dengan aktivitas ekonomi utama di bidang industri dan hilirisasi berbasis korporasi komunal secara berkelanjutan.
11. Transmigrasi Tuntas yang selanjutnya disebut Trans Tuntas adalah program yang berfokus pada pemberian kepastian hukum atas tanah dan lahan Transmigrasi di seluruh INDONESIA dalam rangka menjamin tercapainya tujuan pembangunan Transmigrasi.
12. Transmigrasi Lokal yang selanjutnya disebut Trans Lokal adalah program yang berfokus pada pemberdayaan dan pembangunan manusia di Kawasan Transmigrasi dengan Transmigran lokal sebagai aktor penggerak guna menciptakan masyarakat Transmigrasi yang produktif dalam rangka mengatasi ketimpangan sehingga
kecemburuan dan konflik sosial di Kawasan Transmigrasi dapat terhapuskan.
13. Transmigrasi Patriot yang selanjutnya disebut Trans Patriot adalah program yang berfokus pada peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul untuk melakukan peran aktif melalui riset dan kajian, pendampingan, dan kegiatan sosial ekonomi dalam rangka mendorong aktivitas pembangunan di Kawasan Transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
14. Transmigrasi Karya Nusantara yang selanjutnya disebut Trans Karya Nusa adalah program yang berfokus pada penciptaan lapangan pekerjaan, pemerataan kesejahteraan, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi berbasis industri dan hilirisasi yang berlandaskan ketersedian lahan dengan kepastian hukum, potensi komoditas unggul dan strategis, ketersediaan infrastruktur dasar dan pendukung lainnya, serta keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul baik sebagai sumber tenaga kerja maupun pelaku pengembangan ekonomi Kawasan Transmigrasi untuk menghasilkan produk berupa barang dan jasa yang kompetitif.
15. Transmigrasi Gotong Royong yang selanjutnya disebut Trans Gotong Royong adalah program yang berfokus pada sinergi dan kolaborasi multisektoral dalam rangka mencapai efektivitas dan efisiensi proses pembangunan guna mendorong tercapainya tujuan pembangunan KETT sebagai bagian dari pembangunan nasional.
16. Transmigran Lokal adalah warga negara INDONESIA di kabupaten/kota Kawasan Transmigrasi berada yang mengikuti program Trans Lokal.
17. Kesiapsediaan Tanah dan Lahan Transmigrasi adalah kondisi tanah yang telah memiliki kepastian hukum, bebas dari sengketa, serta tersedia secara fisik untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan memenuhi syarat sebagai lahan yang layak huni, layak untuk kegiatan usaha, dan layak berkembang.
18. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah yang menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Transformasi Transmigrasi.
Tujuan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk:
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b. penciptaan lapangan kerja;
c. penurunan tingkat kemiskinan;
d. pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial; dan
e. peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
Transformasi Transmigrasi diselenggarakan dengan asas:
a. berintegritas;
b. bertanggung jawab;
c. adil;
d. inovatif;
e. berdampak;
f. kolaboratif;
g. inklusif;
h. bermanfaat; dan
i. berkelanjutan.
Pasal 5
Strategi penyelenggaraan Transformasi Transmigrasi meliputi:
a. pemanfaatan lahan secara bersama;
b. peningkatan sumber daya manusia unggul;
c. pengelolaan aset;
d. diversifikasi produk unggulan;
e. mekanisasi aktivitas ekonomi;
f. industrialisasi komoditas lokal;
g. hilirisasi hasil produksi komoditas unggulan; dan
h. digitalisasi.
Pasal 6
(1) Strategi penyelenggaraan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diimplementasikan berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko, kepatuhan, penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara digital.
(2) Implementasi strategi penyelenggaraan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dengan berpegang pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 7
(1) Pemanfaatan lahan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan, potensi, dan manfaat yang optimal peruntukkannya sesuai dengan zonasi pada masing-masing Kawasan Transmigrasi.
(2) Peningkatan sumber daya manusia unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang terdidik dan terlatih di Kawasan Transmigrasi.
(3) Pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh lembaga ekonomi masyarakat di Kawasan Transmigrasi.
(4) Diversifikasi produk unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan berdasarkan potensi pada masing-masing Kawasan Transmigrasi.
(5) Mekanisasi aktivitas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas di Kawasan Transmigrasi.
(6) Industrialisasi komoditas lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilaksanakan untuk mewujudkan komoditas lokal yang potensial menjadi komoditas unggulan di Kawasan Transmigrasi.
(7) Hilirisasi hasil produksi komoditas unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilaksanakan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi di Kawasan Transmigrasi.
(8) Digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan untuk memudahkan akses informasi guna pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 8
Transformasi Transmigrasi dilaksanakan melalui 5 (lima) Program Unggulan, meliputi:
a. Trans Tuntas;
b. Trans Lokal;
c. Trans Patriot;
d. Trans Karya Nusa; dan
e. Trans Gotong Royong.
(1) Trans Tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diselenggarakan untuk:
a. memberikan kepastian hukum atas penyediaan tanah untuk Transmigrasi;
b. memberikan kepastian hukum dengan pemberian sertifikat Hak Atas Tanah Transmigrasi bagi Transmigran;
c. memberikan kepastian pemanfaatan lahan Transmigrasi bagi Transmigran;
d. menyediakan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
e. meningkatkan efektivitas pelayanan penanganan pengaduan permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi;
f. menyelesaikan permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi yang menjadi beban tugas lintas kementerian dan/atau lembaga;
g. memastikan Kesiapsediaan Tanah dan Lahan Transmigrasi secara tertib, aman, dan berkelanjutan untuk dapat dimanfaatkan secara optimal.
(2) Pelaksanaan Trans Tuntas difokuskan melalui:
a. penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi yang memiliki status hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian kepastian hukum Hak Atas Tanah bagi Transmigran;
c. penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
d. pembangunan sistem pelayanan penanganan pengaduan terkait permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi yang dapat diakses secara digital;
e. penyelesaian permasalahan tanah dan lahan Transmigrasi lintas kementerian dan/atau lembaga;
dan
f. perwujudan tata ruang Kawasan Transmigrasi yang lebih terencana dan terstruktur.
Pasal 10
(1) Penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a termasuk dalam proses perencanaan Kawasan Transmigrasi yang tahapan dan substansinya diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi yaitu tanah dan lahan Transmigrasi yang:
a. memiliki letak, luas, dan batas fisik yang jelas;
b. bebas dari sengketa, tidak berada di dalam kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan pihak lain;
c. secara administratif dibuktikan dengan adanya surat keputusan pencadangan tanah Transmigrasi dan berita acara/dokumen yang berisi dukungan dari masyarakat setempat;
d. secara legalitas berstatus Hak Pengelolaan; dan
e. memenuhi kriteria layak huni, layak usaha, layak berkembang untuk kegiatan Transmigrasi.
Pasal 11
(1) Pemberian kepastian hukum Hak Atas Tanah bagi transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf b meliputi lahan tempat tinggal dan lahan usaha Transmigran.
(2) Sertipikat Hak Pengelolaan menjadi dasar penerbitan dan pemberian Hak Atas Tanah untuk lahan pekarangan dan lahan usaha bagi Transmigran.
(3) Pemberian kepastian hukum Hak Atas Tanah bagi Transmigran dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada Satuan Permukiman.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Pembangunan sistem pelayanan penanganan pengaduan terkait permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d bertujuan untuk menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses, responsif, dan terintegrasi secara digital.
(2) Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembangunan sistem terpadu berbentuk portal pengaduan satu atap yang dirancang untuk menghimpun, memverifikasi, menindaklanjuti, dan memantau seluruh laporan masyarakat secara terpusat.
Pasal 14
Penyelesaian permasalahan tanah dan lahan Transmigrasi lintas kementerian dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk menyelesaikan persoalan hukum, administratif, dan sosial secara tuntas.
Pasal 15
Perwujudan tata ruang Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dan penggunaan lahan Transmigrasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan zonasi atau peruntukan ruang.
(1) Trans Tuntas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diselenggarakan untuk:
a. memberikan kepastian hukum atas penyediaan tanah untuk Transmigrasi;
b. memberikan kepastian hukum dengan pemberian sertifikat Hak Atas Tanah Transmigrasi bagi Transmigran;
c. memberikan kepastian pemanfaatan lahan Transmigrasi bagi Transmigran;
d. menyediakan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
e. meningkatkan efektivitas pelayanan penanganan pengaduan permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi;
f. menyelesaikan permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi yang menjadi beban tugas lintas kementerian dan/atau lembaga;
g. memastikan Kesiapsediaan Tanah dan Lahan Transmigrasi secara tertib, aman, dan berkelanjutan untuk dapat dimanfaatkan secara optimal.
(2) Pelaksanaan Trans Tuntas difokuskan melalui:
a. penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi yang memiliki status hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian kepastian hukum Hak Atas Tanah bagi Transmigran;
c. penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
d. pembangunan sistem pelayanan penanganan pengaduan terkait permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi yang dapat diakses secara digital;
e. penyelesaian permasalahan tanah dan lahan Transmigrasi lintas kementerian dan/atau lembaga;
dan
f. perwujudan tata ruang Kawasan Transmigrasi yang lebih terencana dan terstruktur.
(1) Penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a termasuk dalam proses perencanaan Kawasan Transmigrasi yang tahapan dan substansinya diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi yaitu tanah dan lahan Transmigrasi yang:
a. memiliki letak, luas, dan batas fisik yang jelas;
b. bebas dari sengketa, tidak berada di dalam kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan pihak lain;
c. secara administratif dibuktikan dengan adanya surat keputusan pencadangan tanah Transmigrasi dan berita acara/dokumen yang berisi dukungan dari masyarakat setempat;
d. secara legalitas berstatus Hak Pengelolaan; dan
e. memenuhi kriteria layak huni, layak usaha, layak berkembang untuk kegiatan Transmigrasi.
Pasal 11
(1) Pemberian kepastian hukum Hak Atas Tanah bagi transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf b meliputi lahan tempat tinggal dan lahan usaha Transmigran.
(2) Sertipikat Hak Pengelolaan menjadi dasar penerbitan dan pemberian Hak Atas Tanah untuk lahan pekarangan dan lahan usaha bagi Transmigran.
(3) Pemberian kepastian hukum Hak Atas Tanah bagi Transmigran dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada Satuan Permukiman.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Pembangunan sistem pelayanan penanganan pengaduan terkait permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d bertujuan untuk menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses, responsif, dan terintegrasi secara digital.
(2) Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembangunan sistem terpadu berbentuk portal pengaduan satu atap yang dirancang untuk menghimpun, memverifikasi, menindaklanjuti, dan memantau seluruh laporan masyarakat secara terpusat.
Pasal 14
Penyelesaian permasalahan tanah dan lahan Transmigrasi lintas kementerian dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk menyelesaikan persoalan hukum, administratif, dan sosial secara tuntas.
Pasal 15
Perwujudan tata ruang Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dan penggunaan lahan Transmigrasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan zonasi atau peruntukan ruang.
(1) Trans Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diselenggarakan untuk:
a. mengurangi ketimpangan sosial dan mencegah konflik sosial di Kawasan Transmigrasi;
b. memastikan Penduduk Lokal memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti program Trans Lokal;
c. meningkatkan kualitas hidup Transmigran Lokal dan memperkuat kohesi sosial penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi;
d. mewujudkan Transmigran Lokal sebagai motor penggerak pembangunan untuk membagikan keahlian dan keterampilan kepada penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi dalam rangka mendukung industrialisasi dan hilirisasi; dan
e. memenuhi infrastruktur dalam rangka penyiapan Kawasan Transmigrasi menuju KETT.
(2) Pelaksanaan Trans Lokal difokuskan melalui:
a. penjaminan intervensi yang adil dan merata kepada Penduduk Lokal melalui Trans Lokal;
b. pembukaan kesempatan sebesar-besarnya dan seadil- adilnya kepada Penduduk Lokal untuk mengikuti program Trans Lokal;
c. pemenuhan hak Transmigran Lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemerataan kapasitas penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi oleh motor penggerak pembangunan yang berasal dari Transmigran Lokal;
dan
e. pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya dalam menyiapkan industrialisasi dan hilirisasi.
Pasal 17
Keikutsertaan Penduduk Lokal menjadi Transmigran Lokal didasarkan atas kesukarelaan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan lolos seleksi.
Pasal 18
Pelaksanaan Trans Lokal meliputi:
a. rekrutmen Transmigran Lokal;
b. penempatan Transmigran Lokal;
c. pelatihan Transmigran Lokal; dan
d. pemenuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung.
Pasal 19
Rekrutmen Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam 18 huruf a dilaksanakan melalui:
a. pelayanan informasi;
b. pendaftaran dan seleksi; dan
c. verifikasi.
Pasal 20
Penempatan Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mencakup:
a. pelayanan administrasi perpindahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pembekalan materi dasar;
d. bantuan perbekalan dan catu pangan;
e. pelayanan pengangkutan; dan
f. pelayanan penempatan.
Pasal 21
(1) Pelatihan Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c bertujuan untuk membentuk dan meningkatkan keahlian serta keterampilan Transmigran Lokal.
(2) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan selaras dengan kegiatan pengembangan aktivitas ekonomi, sosial, budaya, kelembagaan, ekologi, lingkungan, serta bidang lainnya yang mendukung penyelenggaraan Transmigrasi.
(3) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan dan/atau rekomendasi kebijakan hasil riset dan kajian di Kawasan Transmigrasi.
(4) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(5) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan oleh unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
(6) Dalam hal unit kerja dan unit pelaksana teknis tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka pelatihan Transmigran Lokal dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau lembaga yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Pemenuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya dalam menyiapkan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi dengan mengacu pada dokumen perencanaan Kawasan Transmigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Trans Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diselenggarakan untuk:
a. mengurangi ketimpangan sosial dan mencegah konflik sosial di Kawasan Transmigrasi;
b. memastikan Penduduk Lokal memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti program Trans Lokal;
c. meningkatkan kualitas hidup Transmigran Lokal dan memperkuat kohesi sosial penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi;
d. mewujudkan Transmigran Lokal sebagai motor penggerak pembangunan untuk membagikan keahlian dan keterampilan kepada penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi dalam rangka mendukung industrialisasi dan hilirisasi; dan
e. memenuhi infrastruktur dalam rangka penyiapan Kawasan Transmigrasi menuju KETT.
(2) Pelaksanaan Trans Lokal difokuskan melalui:
a. penjaminan intervensi yang adil dan merata kepada Penduduk Lokal melalui Trans Lokal;
b. pembukaan kesempatan sebesar-besarnya dan seadil- adilnya kepada Penduduk Lokal untuk mengikuti program Trans Lokal;
c. pemenuhan hak Transmigran Lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemerataan kapasitas penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi oleh motor penggerak pembangunan yang berasal dari Transmigran Lokal;
dan
e. pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya dalam menyiapkan industrialisasi dan hilirisasi.
Pasal 17
Keikutsertaan Penduduk Lokal menjadi Transmigran Lokal didasarkan atas kesukarelaan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan lolos seleksi.
Pelaksanaan Trans Lokal meliputi:
a. rekrutmen Transmigran Lokal;
b. penempatan Transmigran Lokal;
c. pelatihan Transmigran Lokal; dan
d. pemenuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung.
Rekrutmen Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam 18 huruf a dilaksanakan melalui:
a. pelayanan informasi;
b. pendaftaran dan seleksi; dan
c. verifikasi.
Pasal 20
Penempatan Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mencakup:
a. pelayanan administrasi perpindahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pembekalan materi dasar;
d. bantuan perbekalan dan catu pangan;
e. pelayanan pengangkutan; dan
f. pelayanan penempatan.
Pasal 21
(1) Pelatihan Transmigran Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c bertujuan untuk membentuk dan meningkatkan keahlian serta keterampilan Transmigran Lokal.
(2) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan selaras dengan kegiatan pengembangan aktivitas ekonomi, sosial, budaya, kelembagaan, ekologi, lingkungan, serta bidang lainnya yang mendukung penyelenggaraan Transmigrasi.
(3) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan dan/atau rekomendasi kebijakan hasil riset dan kajian di Kawasan Transmigrasi.
(4) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(5) Pelatihan Transmigran Lokal dilaksanakan oleh unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
(6) Dalam hal unit kerja dan unit pelaksana teknis tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka pelatihan Transmigran Lokal dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau lembaga yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Pemenuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya dalam menyiapkan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi dengan mengacu pada dokumen perencanaan Kawasan Transmigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Trans Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan kuantitas sumber daya manusia unggul di Kawasan Transmigrasi yang memiliki kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi;
b. memastikan keberadaan dan keterlibatan secara langsung sumber daya manusia unggul di Kawasan Transmigrasi;
c. mewujudkan aktivitas pembangunan di Kawasan Transmigrasi yang lebih efektif, efisien, dan produktif; dan
d. memberikan nilai tambah yang nyata dan komprehensif guna meningkatkan daya saing Kawasan Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan Trans Patriot difokuskan melalui:
a. pemberdayaan sumber daya manusia unggul yang memiliki kemampuan akademis dan/atau keterampilan untuk menjadi akselerator pembangunan di Kawasan Transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pemberian pengalaman dan keterlibatan secara langsung kepada sumber daya manusia unggul untuk melakukan inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi;
c. penerapan ilmu pengetahuan dan melalui kegiatan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan potensi dan kondisi Kawasan Transmigrasi; dan
d. pendayagunaan potensi lokal melalui pengembangan yang berbasis pada inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 24
Penyelenggaraaan Trans Patriot meliputi:
a. tim ekspedisi patriot; dan
b. beasiswa patriot.
Pasal 25
(1) Tim ekspedisi patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 24 huruf a merupakan sumber daya manusia unggul untuk melakukan riset, kajian, dan pendampingan yang hasilnya dimanfaatkan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Beasiswa patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan beasiswa pendidikan tinggi bagi talenta terbaik yang mempunyai komitmen untuk melakukan pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
(1) Trans Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan kuantitas sumber daya manusia unggul di Kawasan Transmigrasi yang memiliki kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi;
b. memastikan keberadaan dan keterlibatan secara langsung sumber daya manusia unggul di Kawasan Transmigrasi;
c. mewujudkan aktivitas pembangunan di Kawasan Transmigrasi yang lebih efektif, efisien, dan produktif; dan
d. memberikan nilai tambah yang nyata dan komprehensif guna meningkatkan daya saing Kawasan Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan Trans Patriot difokuskan melalui:
a. pemberdayaan sumber daya manusia unggul yang memiliki kemampuan akademis dan/atau keterampilan untuk menjadi akselerator pembangunan di Kawasan Transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pemberian pengalaman dan keterlibatan secara langsung kepada sumber daya manusia unggul untuk melakukan inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi;
c. penerapan ilmu pengetahuan dan melalui kegiatan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan potensi dan kondisi Kawasan Transmigrasi; dan
d. pendayagunaan potensi lokal melalui pengembangan yang berbasis pada inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 24
Penyelenggaraaan Trans Patriot meliputi:
a. tim ekspedisi patriot; dan
b. beasiswa patriot.
Pasal 25
(1) Tim ekspedisi patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 24 huruf a merupakan sumber daya manusia unggul untuk melakukan riset, kajian, dan pendampingan yang hasilnya dimanfaatkan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Beasiswa patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan beasiswa pendidikan tinggi bagi talenta terbaik yang mempunyai komitmen untuk melakukan pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
Tahapan pelaksanaan tim ekspedisi patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. rekrutmen;
b. pembekalan;
c. riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi; dan
d. pelaporan.
(1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan kebutuhan perencanaan, pembangunan, dan pengembangan masing- masing Kawasan Transmigrasi.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan bersama-sama dengan perguruan tinggi dan/atau mitra lain yang telah menjalin kerja sama dengan Kementerian.
(3) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(4) Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 28
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan oleh Kementerian untuk memberikan informasi mengenai potensi sumber daya, kondisi sosial budaya, ekonomi, lingkungan, sarana dan prasarana, dan kelembagaan di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 29
(1) Riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis sebagai referensi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Rekomendasi kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Pasal 30
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d meliputi:
a. laporan bulanan;
b. laporan akhir; dan
c. laporan pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian.
Tahapan pelaksanaan tim ekspedisi patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. rekrutmen;
b. pembekalan;
c. riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi; dan
d. pelaporan.
(1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan kebutuhan perencanaan, pembangunan, dan pengembangan masing- masing Kawasan Transmigrasi.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan bersama-sama dengan perguruan tinggi dan/atau mitra lain yang telah menjalin kerja sama dengan Kementerian.
(3) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(4) Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 28
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan oleh Kementerian untuk memberikan informasi mengenai potensi sumber daya, kondisi sosial budaya, ekonomi, lingkungan, sarana dan prasarana, dan kelembagaan di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 29
(1) Riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis sebagai referensi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Rekomendasi kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Pasal 30
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d meliputi:
a. laporan bulanan;
b. laporan akhir; dan
c. laporan pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 31
Tahapan pelaksanaan beasiswa patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. seleksi;
b. pembekalan;
c. orientasi lapangan;
d. perkuliahan; dan
e. pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 32
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan untuk memilih talenta terbaik yang akan diberikan beasiswa pendidikan tinggi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Pasal 33
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kondisi Kawasan Transmigrasi termasuk visi penyelenggaraan Ketransmigrasian dan semangat patriotisme dalam membangun dan mengembangkan Kawasan Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan pembekalan dilakukan di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi secara daring maupun luring.
(3) Pembekalan dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 34
Orientasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan untuk melakukan observasi dan identifikasi potensi dan/atau permasalahan di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 35
(1) Perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dilaksanakan di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian menyiapkan sarana dan prasarana di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi.
(3) Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 36
(1) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e dilaksanakan dalam rangka peran serta aktif dan intensif berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi yang inovatif, berkelanjutan, dan memberikan dampak.
(2) Pelaksanaan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah menyelesaikan masa perkuliahan sesuai jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Kementerian membentuk sekretariat yang bertugas melakukan perencanaan, mengawal pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pemeriksaan penyelenggaraan Trans Patriot.
Tahapan pelaksanaan beasiswa patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. seleksi;
b. pembekalan;
c. orientasi lapangan;
d. perkuliahan; dan
e. pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan untuk memilih talenta terbaik yang akan diberikan beasiswa pendidikan tinggi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Pasal 33
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kondisi Kawasan Transmigrasi termasuk visi penyelenggaraan Ketransmigrasian dan semangat patriotisme dalam membangun dan mengembangkan Kawasan Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan pembekalan dilakukan di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi secara daring maupun luring.
(3) Pembekalan dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 34
Orientasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan untuk melakukan observasi dan identifikasi potensi dan/atau permasalahan di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 35
(1) Perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dilaksanakan di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian menyiapkan sarana dan prasarana di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi.
(3) Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 36
(1) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e dilaksanakan dalam rangka peran serta aktif dan intensif berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi yang inovatif, berkelanjutan, dan memberikan dampak.
(2) Pelaksanaan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah menyelesaikan masa perkuliahan sesuai jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Kementerian membentuk sekretariat yang bertugas melakukan perencanaan, mengawal pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pemeriksaan penyelenggaraan Trans Patriot.
(1) Trans Karya Nusa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diselenggarakan untuk:
a. memastikan kesiapan Kawasan Transmigrasi secara bersama-sama melalui pelaksanaan Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, dan Trans Gotong Royong guna terciptanya daya tarik Kawasan Transmigrasi;
b. mendukung terpenuhinya sarana, prasarana, dan utilitas umum melalui penyediaan infrastruktur dasar dan pendukung penyelenggaraan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi;
c. mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai pusat ekonomi baru berbasis industrialisasi dan hilirisasi komoditas lokal dan sektor jasa unggulan yang terintegrasi dan berkelanjutan; dan
d. menciptakan Kawasan Transmigrasi berdaya saing dan maju yang berdampak pada penurunan kemiskinan dan penguatan ekonomi nasional.
(2) Pelaksanaan Trans Karya Nusa difokuskan melalui:
a. inventarisasi pelaksanaan Program Unggulan untuk meningkatkan daya tarik kawasan;
b. pembangunan infrastruktur industri dan hilirisasi komoditas lokal dan sektor jasa unggulan;
c. kolaborasi dan kemitraan dengan badan usaha; dan
d. peningkatan jumlah lapangan kerja dan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan.
Pasal 39
Pelaksanaan Trans Karya Nusa meliputi:
a. penetapan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sesuai potensi Kawasan Transmigrasi;
b. pembentukan dan/atau revitalisasi lembaga ekonomi;
c. pengembangan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia sesuai kebutuhan kawasan;
d. industrialisasi dan hilirisasi komoditas lokal;
e. pengembangan sektor jasa unggulan;
f. pelaksanaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing;
g. promosi dan pemasaran hasil industri olahan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan; dan
h. seleksi dan penempatan transmigran.
Pasal 40
Penetapan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sesuai potensi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a didasarkan pada dokumen:
a. RKT;
b. hasil kajian tim ekspedisi patriot; dan/atau
c. kajian lainnya di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 41
(1) Pembentukan dan/atau revitalisasi lembaga ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan untuk melaksanakan pengelolaan aset dan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi.
(2) Lembaga ekonomi yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga ekonomi yang dibentuk dan/atau direvitalisasi dapat menerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber daya manusia pada lembaga ekonomi yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diutamakan berasal dari Transmigran Lokal dan beasiswa patriot.
Pasal 42
(1) Pengembangan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia sesuai kebutuhan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul yang terampil guna melakukan pengembangan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan di Kawasan Transmigrasi.
(2) Pengembangan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia dilakukan oleh unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
(3) Dalam hal unit kerja dan unit pelaksana teknis tidak dapat melakukan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengembangan keahlian dan keterampilan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau lembaga yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
(1) Industrialisasi dan hilirisasi komoditas lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilakukan untuk menciptakan komoditas dan produk unggulan serta meningkatkan nilai tambah ekonomi di Kawasan Transmigrasi.
(2) Industrialiasi dan hilirisasi dilakukan terhadap komoditas lokal di Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Penciptaan komoditas dan produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi dan penyediaan infrastruktur dasar dan penunjang dalam pembangunan kawasan industri.
Pasal 44
Pengembangan sektor jasa unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dilakukan terhadap sektor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
Pasal 45
(1) Pelaksanaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bentuk pelaksanaan penanaman modal di Kawasan Transmigrasi.
(2) Dalam hal pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memanfaatkan tanah Transmigrasi dengan status Hak Pengelolaan maka Hak Atas Tanah tersebut harus didaftarkan sebagai aset.
Pasal 46
Promosi dan pemasaran hasil industri olahan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g dilakukan untuk memastikan pembeli kontrak (off- taker), memperluas pasar, dan pembentukan ekosistem usaha di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 47
(1) Seleksi dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h diselenggarakan dalam hal dibutuhkannya sumber daya manusia dari luar Kawasan Transmigrasi.
(2) Transmigran yang ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan dilaksanakan melalui Transmigrasi swakarsa berbantuan dan/atau Transmigrasi swakarsa mandiri.
(3) Dalam hal Transmigrasi swakarsa berbantuan dan/atau Transmigrasi swakarsa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dilaksanakan, maka dilaksanakan Transmigrasi umum dengan hak Transmigran dikelola secara bersama.
(4) Proses seleksi dan penempatan jenis Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Trans Karya Nusa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diselenggarakan untuk:
a. memastikan kesiapan Kawasan Transmigrasi secara bersama-sama melalui pelaksanaan Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, dan Trans Gotong Royong guna terciptanya daya tarik Kawasan Transmigrasi;
b. mendukung terpenuhinya sarana, prasarana, dan utilitas umum melalui penyediaan infrastruktur dasar dan pendukung penyelenggaraan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi;
c. mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai pusat ekonomi baru berbasis industrialisasi dan hilirisasi komoditas lokal dan sektor jasa unggulan yang terintegrasi dan berkelanjutan; dan
d. menciptakan Kawasan Transmigrasi berdaya saing dan maju yang berdampak pada penurunan kemiskinan dan penguatan ekonomi nasional.
(2) Pelaksanaan Trans Karya Nusa difokuskan melalui:
a. inventarisasi pelaksanaan Program Unggulan untuk meningkatkan daya tarik kawasan;
b. pembangunan infrastruktur industri dan hilirisasi komoditas lokal dan sektor jasa unggulan;
c. kolaborasi dan kemitraan dengan badan usaha; dan
d. peningkatan jumlah lapangan kerja dan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan.
Pelaksanaan Trans Karya Nusa meliputi:
a. penetapan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sesuai potensi Kawasan Transmigrasi;
b. pembentukan dan/atau revitalisasi lembaga ekonomi;
c. pengembangan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia sesuai kebutuhan kawasan;
d. industrialisasi dan hilirisasi komoditas lokal;
e. pengembangan sektor jasa unggulan;
f. pelaksanaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing;
g. promosi dan pemasaran hasil industri olahan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan; dan
h. seleksi dan penempatan transmigran.
Pasal 40
Penetapan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sesuai potensi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a didasarkan pada dokumen:
a. RKT;
b. hasil kajian tim ekspedisi patriot; dan/atau
c. kajian lainnya di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 41
(1) Pembentukan dan/atau revitalisasi lembaga ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan untuk melaksanakan pengelolaan aset dan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi.
(2) Lembaga ekonomi yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga ekonomi yang dibentuk dan/atau direvitalisasi dapat menerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sumber daya manusia pada lembaga ekonomi yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diutamakan berasal dari Transmigran Lokal dan beasiswa patriot.
Pasal 42
(1) Pengembangan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia sesuai kebutuhan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul yang terampil guna melakukan pengembangan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan di Kawasan Transmigrasi.
(2) Pengembangan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia dilakukan oleh unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
(3) Dalam hal unit kerja dan unit pelaksana teknis tidak dapat melakukan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengembangan keahlian dan keterampilan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau lembaga yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
(1) Industrialisasi dan hilirisasi komoditas lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dilakukan untuk menciptakan komoditas dan produk unggulan serta meningkatkan nilai tambah ekonomi di Kawasan Transmigrasi.
(2) Industrialiasi dan hilirisasi dilakukan terhadap komoditas lokal di Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Penciptaan komoditas dan produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi dan penyediaan infrastruktur dasar dan penunjang dalam pembangunan kawasan industri.
Pasal 44
Pengembangan sektor jasa unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dilakukan terhadap sektor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
Pasal 45
(1) Pelaksanaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bentuk pelaksanaan penanaman modal di Kawasan Transmigrasi.
(2) Dalam hal pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memanfaatkan tanah Transmigrasi dengan status Hak Pengelolaan maka Hak Atas Tanah tersebut harus didaftarkan sebagai aset.
Pasal 46
Promosi dan pemasaran hasil industri olahan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g dilakukan untuk memastikan pembeli kontrak (off- taker), memperluas pasar, dan pembentukan ekosistem usaha di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 47
(1) Seleksi dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h diselenggarakan dalam hal dibutuhkannya sumber daya manusia dari luar Kawasan Transmigrasi.
(2) Transmigran yang ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan dilaksanakan melalui Transmigrasi swakarsa berbantuan dan/atau Transmigrasi swakarsa mandiri.
(3) Dalam hal Transmigrasi swakarsa berbantuan dan/atau Transmigrasi swakarsa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dilaksanakan, maka dilaksanakan Transmigrasi umum dengan hak Transmigran dikelola secara bersama.
(4) Proses seleksi dan penempatan jenis Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Trans Gotong Royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e diselenggarakan untuk:
a. mendorong kerja sama partisipatif berbasis kesetaraan yang inklusif di Kawasan Transmigrasi secara multisektoral;
b. mewujudkan penyelenggaraan Transmigrasi yang terintegrasi secara terpadu, efektif, dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. optimalisasi pendayagunaan sumber daya multisektoral untuk tercapainya manfaat terbaik dari tujuan kerja sama;
d. mengelola risiko multisektor secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan guna mencegah terjadinya hambatan signifikan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di Kawasan Transmigrasi; dan
e. mewujudkan KETT.
(2) Pelaksanaan Trans Gotong Royong difokuskan melalui:
a. pelaksanaan koordinasi dan integrasi multisektor secara intensif dengan mengutamakan keseimbangan peran dan tanggung jawab;
b. penyelarasan peran dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi antarsektor dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
c. pemanfaatan sumber daya secara terpadu dan terkoordinasi melalui sinergi peran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sektor;
d. pelaksanaan pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, analisis, mitigasi, dan pemantauan terhadap potensi risiko multisektor; dan
e. penciptaan kerja sama dan investasi di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 49
Trans Gotong Royong dilaksanakan melalui koordinasi dan integrasi multisektoral yang meliputi:
a. perencanaan, pelaksanaan implementasi, pengawasan dan pengendalian program secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait;
b. tata kelola penyelenggaraan pemerintahan untuk pelaksanaan pembangunan Transmigrasi secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait;
c. tata kelola dalam pemanfaatan anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait;
d. pelaksanaan pembangunan dan pengembangan di Kawasan Transmigrasi secara kolaboratif multisektoral;
dan
e. dukungan pelaksanaan Program Unggulan Kementerian.
Pasal 50
(1) Perencanaan, pelaksanaan implementasi, pengawasan dan pengendalian program secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya program secara terencana, tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. perencanaan pembangunan nasional;
b. pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
c. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
d. pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. penuntutan.
Pasal 51
(1) Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilaksanakan untuk menjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tata kelola pemerintahan yang baik, serta memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang efektif.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b. hukum; dan
c. pemerintahan dalam negeri.
Pasal 52
(1) Tata kelola dalam pemanfaatan anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf c dilakukan untuk menjamin keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan anggaran meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
(2) Tata kelola dalam pemanfaatan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui:
a. perencanaan kebutuhan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa secara terintegrasi;
b. penyelarasan dan optimalisasi sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaporan dan pengawasan bersama atas pemanfaatan anggaran dan hasil pengadaan barang dan jasa.
(3) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. keuangan negara dan kekayaan negara; dan
b. kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 53
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan di Kawasan Transmigrasi secara kolaboratif multisektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilaksanakan dengan memberikan dukungan kepada sektor lainnya yang berkegiatan di dalam Kawasan Transmigrasi.
(2) Bentuk pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dukungan penyediaan tanah dan lahan untuk kegiatan kolaborasi yang mendukung tugas dan fungsi sektor lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk lain dari pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan diformalkan dalam kesepahaman bersama atau bentuk kesepakatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. badan usaha;
d. perguruan tinggi; dan/atau
e. mitra lainnya.
Pasal 54
(1) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a meliputi kementerian di luar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan program dan/atau kegiatan di dalam Kawasan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf b meliputi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya mencakup Kawasan Transmigrasi dan memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(4) huruf c meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik rakyat, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau badan usaha lainnya yang
melaksanakan kegiatan usaha di dalam Kawasan Transmigrasi.
(4) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf d meliputi perguruan tinggi negeri atau swasta di dalam dan luar negeri yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(5) Mitra lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(4) huruf e meliputi pihak selain yang disebutkan pada ayat diatas yang memiliki potensi, kepentingan, dan/atau peran dalam mendukung penyelenggaraan program dan/atau kegiatan di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 55
(1) Dukungan pelaksanaan Program Unggulan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilaksanakan melalui kerja sama multisektor yang terkoordinasi, terintegrasi, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing pihak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Trans Gotong Royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e diselenggarakan untuk:
a. mendorong kerja sama partisipatif berbasis kesetaraan yang inklusif di Kawasan Transmigrasi secara multisektoral;
b. mewujudkan penyelenggaraan Transmigrasi yang terintegrasi secara terpadu, efektif, dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. optimalisasi pendayagunaan sumber daya multisektoral untuk tercapainya manfaat terbaik dari tujuan kerja sama;
d. mengelola risiko multisektor secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan guna mencegah terjadinya hambatan signifikan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di Kawasan Transmigrasi; dan
e. mewujudkan KETT.
(2) Pelaksanaan Trans Gotong Royong difokuskan melalui:
a. pelaksanaan koordinasi dan integrasi multisektor secara intensif dengan mengutamakan keseimbangan peran dan tanggung jawab;
b. penyelarasan peran dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi antarsektor dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
c. pemanfaatan sumber daya secara terpadu dan terkoordinasi melalui sinergi peran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sektor;
d. pelaksanaan pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, analisis, mitigasi, dan pemantauan terhadap potensi risiko multisektor; dan
e. penciptaan kerja sama dan investasi di Kawasan Transmigrasi.
Trans Gotong Royong dilaksanakan melalui koordinasi dan integrasi multisektoral yang meliputi:
a. perencanaan, pelaksanaan implementasi, pengawasan dan pengendalian program secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait;
b. tata kelola penyelenggaraan pemerintahan untuk pelaksanaan pembangunan Transmigrasi secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait;
c. tata kelola dalam pemanfaatan anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait;
d. pelaksanaan pembangunan dan pengembangan di Kawasan Transmigrasi secara kolaboratif multisektoral;
dan
e. dukungan pelaksanaan Program Unggulan Kementerian.
Pasal 50
(1) Perencanaan, pelaksanaan implementasi, pengawasan dan pengendalian program secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya program secara terencana, tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. perencanaan pembangunan nasional;
b. pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
c. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
d. pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. penuntutan.
Pasal 51
(1) Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilaksanakan untuk menjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tata kelola pemerintahan yang baik, serta memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang efektif.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b. hukum; dan
c. pemerintahan dalam negeri.
Pasal 52
(1) Tata kelola dalam pemanfaatan anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf c dilakukan untuk menjamin keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan anggaran meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
(2) Tata kelola dalam pemanfaatan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui:
a. perencanaan kebutuhan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa secara terintegrasi;
b. penyelarasan dan optimalisasi sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaporan dan pengawasan bersama atas pemanfaatan anggaran dan hasil pengadaan barang dan jasa.
(3) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. keuangan negara dan kekayaan negara; dan
b. kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 53
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan di Kawasan Transmigrasi secara kolaboratif multisektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilaksanakan dengan memberikan dukungan kepada sektor lainnya yang berkegiatan di dalam Kawasan Transmigrasi.
(2) Bentuk pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dukungan penyediaan tanah dan lahan untuk kegiatan kolaborasi yang mendukung tugas dan fungsi sektor lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk lain dari pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan diformalkan dalam kesepahaman bersama atau bentuk kesepakatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. badan usaha;
d. perguruan tinggi; dan/atau
e. mitra lainnya.
Pasal 54
(1) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a meliputi kementerian di luar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau lembaga pemerintahan nonkementerian yang melaksanakan program dan/atau kegiatan di dalam Kawasan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf b meliputi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya mencakup Kawasan Transmigrasi dan memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(4) huruf c meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik rakyat, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau badan usaha lainnya yang
melaksanakan kegiatan usaha di dalam Kawasan Transmigrasi.
(4) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf d meliputi perguruan tinggi negeri atau swasta di dalam dan luar negeri yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(5) Mitra lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(4) huruf e meliputi pihak selain yang disebutkan pada ayat diatas yang memiliki potensi, kepentingan, dan/atau peran dalam mendukung penyelenggaraan program dan/atau kegiatan di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 55
(1) Dukungan pelaksanaan Program Unggulan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilaksanakan melalui kerja sama multisektor yang terkoordinasi, terintegrasi, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing pihak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri MENETAPKAN pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis masing-masing Program Unggulan.
Transformasi Transmigrasi dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Untuk menjalankan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko baik di dalam maupun lintas sektor, antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, perguruan tinggi, dan badan lainnya.
(1) Penanggung jawab teknis Program Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 secara terintegrasi melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pendanaan pelaksanaan Transformasi Transmigrasi termasuk 5 (lima) Program Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bersumber dari:
a. anggaran pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2025
MENTERI TRANSMIGRASI
Œ
M. IFTITAH S. SURYANAGARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c bertujuan untuk mendukung penataan Kawasan Transmigrasi yang terstruktur, transparan, efektif, dan akuntabel.
(2) Penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian informasi data pertanahan dan lahan Transmigrasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Data pertanahan dan lahan Transmigrasi terdiri dari:
a. data pertanahan Transmigrasi meliputi data Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah di lahan Transmigrasi; dan
b. data lahan Transmigrasi meliputi data penggunaan dan pemanfaatan lahan Transmigrasi.
(4) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi berbasis digital merupakan data yang dikelola menggunakan sistem informasi geografis berbasis internet yang mendukung pembaruan data secara cepat dan otomatis, disimpan dan disajikan dalam basis data relasional dan terintegrasi dengan sistem data pertanahan pemerintah lainnya, serta dapat diakses publik.
(5) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi yang akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. data yang memiliki akurasi dan keabsahan data yang telah diverifikasi dari hasil survei lapangan dengan dokumen legalitas pertanahan; dan
b. data yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanahan dan Transmigrasi.
(6) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi yang mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbarui secara berkala minimal 1 tahun sekali atau menyesuaikan setiap kali terjadi perubahan fungsi, status, atau penggunaan lahan.
(7) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dan selaras dengan data pertanahan dari kementerian/lembaga lain yang melaksanakan tugas dan fungsi pemetaan dan/atau pertanahan.
(8) Data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar nasional data pertanahan dan memiliki metadata.
(9) Penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi, verifikasi, dan validasi data pertanahan dan lahan Transmigrasi dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. pemetaan partisipatif berbasis geospasial yang dilakukan bersama masyarakat lokal/pihak lainnya;
dan
c. pemutakhiran dan pengintegrasian data pertanahan dan data lahan Transmigrasi dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(10) Sistem data pertanahan dan data lahan Transmigrasi memuat data spasial dan temporal yang mencakup:
a. informasi status kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan lahan Transmigrasi; dan
b. data citra satelit untuk monitoring dan evaluasi perubahan penutup dan penggunaan lahan Transmigrasi.
(1) Penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c bertujuan untuk mendukung penataan Kawasan Transmigrasi yang terstruktur, transparan, efektif, dan akuntabel.
(2) Penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian informasi data pertanahan dan lahan Transmigrasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Data pertanahan dan lahan Transmigrasi terdiri dari:
a. data pertanahan Transmigrasi meliputi data Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah di lahan Transmigrasi; dan
b. data lahan Transmigrasi meliputi data penggunaan dan pemanfaatan lahan Transmigrasi.
(4) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi berbasis digital merupakan data yang dikelola menggunakan sistem informasi geografis berbasis internet yang mendukung pembaruan data secara cepat dan otomatis, disimpan dan disajikan dalam basis data relasional dan terintegrasi dengan sistem data pertanahan pemerintah lainnya, serta dapat diakses publik.
(5) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi yang akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. data yang memiliki akurasi dan keabsahan data yang telah diverifikasi dari hasil survei lapangan dengan dokumen legalitas pertanahan; dan
b. data yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanahan dan Transmigrasi.
(6) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi yang mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbarui secara berkala minimal 1 tahun sekali atau menyesuaikan setiap kali terjadi perubahan fungsi, status, atau penggunaan lahan.
(7) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dan selaras dengan data pertanahan dari kementerian/lembaga lain yang melaksanakan tugas dan fungsi pemetaan dan/atau pertanahan.
(8) Data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar nasional data pertanahan dan memiliki metadata.
(9) Penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi, verifikasi, dan validasi data pertanahan dan lahan Transmigrasi dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. pemetaan partisipatif berbasis geospasial yang dilakukan bersama masyarakat lokal/pihak lainnya;
dan
c. pemutakhiran dan pengintegrasian data pertanahan dan data lahan Transmigrasi dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(10) Sistem data pertanahan dan data lahan Transmigrasi memuat data spasial dan temporal yang mencakup:
a. informasi status kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan lahan Transmigrasi; dan
b. data citra satelit untuk monitoring dan evaluasi perubahan penutup dan penggunaan lahan Transmigrasi.