Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c bertujuan untuk mendukung penataan Kawasan Transmigrasi yang terstruktur, transparan, efektif, dan akuntabel. (2) Penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian informasi data pertanahan dan lahan Transmigrasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Data pertanahan dan lahan Transmigrasi terdiri dari: a. data pertanahan Transmigrasi meliputi data Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah di lahan Transmigrasi; dan b. data lahan Transmigrasi meliputi data penggunaan dan pemanfaatan lahan Transmigrasi. (4) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi berbasis digital merupakan data yang dikelola menggunakan sistem informasi geografis berbasis internet yang mendukung pembaruan data secara cepat dan otomatis, disimpan dan disajikan dalam basis data relasional dan terintegrasi dengan sistem data pertanahan pemerintah lainnya, serta dapat diakses publik. (5) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi yang akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. data yang memiliki akurasi dan keabsahan data yang telah diverifikasi dari hasil survei lapangan dengan dokumen legalitas pertanahan; dan b. data yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanahan dan Transmigrasi. (6) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi yang mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbarui secara berkala minimal 1 tahun sekali atau menyesuaikan setiap kali terjadi perubahan fungsi, status, atau penggunaan lahan. (7) Data pertanahan dan data lahan Transmigrasi yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dan selaras dengan data pertanahan dari kementerian/lembaga lain yang melaksanakan tugas dan fungsi pemetaan dan/atau pertanahan. (8) Data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar nasional data pertanahan dan memiliki metadata. (9) Penyediaan data pertanahan dan lahan Transmigrasi dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi, verifikasi, dan validasi data pertanahan dan lahan Transmigrasi dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; b. pemetaan partisipatif berbasis geospasial yang dilakukan bersama masyarakat lokal/pihak lainnya; dan c. pemutakhiran dan pengintegrasian data pertanahan dan data lahan Transmigrasi dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (10) Sistem data pertanahan dan data lahan Transmigrasi memuat data spasial dan temporal yang mencakup: a. informasi status kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan lahan Transmigrasi; dan b. data citra satelit untuk monitoring dan evaluasi perubahan penutup dan penggunaan lahan Transmigrasi.
Koreksi Anda