Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Keikutsertaan Penduduk Lokal menjadi Transmigran Lokal didasarkan atas kesukarelaan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan lolos seleksi.
Koreksi Anda
