Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Seleksi dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h diselenggarakan dalam hal dibutuhkannya sumber daya manusia dari luar Kawasan Transmigrasi.
(2) Transmigran yang ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan dilaksanakan melalui Transmigrasi swakarsa berbantuan dan/atau Transmigrasi swakarsa mandiri.
(3) Dalam hal Transmigrasi swakarsa berbantuan dan/atau Transmigrasi swakarsa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dilaksanakan, maka dilaksanakan Transmigrasi umum dengan hak Transmigran dikelola secara bersama.
(4) Proses seleksi dan penempatan jenis Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
