Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. penciptaan lapangan kerja; c. penurunan tingkat kemiskinan; d. pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial; dan e. peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
Koreksi Anda