Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d meliputi:
a. laporan bulanan;
b. laporan akhir; dan
c. laporan pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
