Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
3. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan Transmigrasi atau lokasi permukiman Transmigrasi.
4. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi dan penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.
5. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
6. Transmigran adalah warga negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi.
7. Penduduk Lokal adalah penduduk yang bertempat tinggal di dalam kabupaten/kota yang sama dengan Transmigrasi Lokal.
8. Transformasi Transmigrasi adalah perubahan paradigma dan tata kelola penyelenggaraan Transmigrasi untuk mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi.
9. Program Unggulan adalah program yang menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan program Kementerian Transmigrasi.
10. Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi yang selanjutnya disingkat KETT adalah Kawasan Transmigrasi dengan aktivitas ekonomi utama di bidang industri dan hilirisasi berbasis korporasi komunal secara berkelanjutan.
11. Transmigrasi Tuntas yang selanjutnya disebut Trans Tuntas adalah program yang berfokus pada pemberian kepastian hukum atas tanah dan lahan Transmigrasi di seluruh INDONESIA dalam rangka menjamin tercapainya tujuan pembangunan Transmigrasi.
12. Transmigrasi Lokal yang selanjutnya disebut Trans Lokal adalah program yang berfokus pada pemberdayaan dan pembangunan manusia di Kawasan Transmigrasi dengan Transmigran lokal sebagai aktor penggerak guna menciptakan masyarakat Transmigrasi yang produktif dalam rangka mengatasi ketimpangan sehingga
kecemburuan dan konflik sosial di Kawasan Transmigrasi dapat terhapuskan.
13. Transmigrasi Patriot yang selanjutnya disebut Trans Patriot adalah program yang berfokus pada peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul untuk melakukan peran aktif melalui riset dan kajian, pendampingan, dan kegiatan sosial ekonomi dalam rangka mendorong aktivitas pembangunan di Kawasan Transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
14. Transmigrasi Karya Nusantara yang selanjutnya disebut Trans Karya Nusa adalah program yang berfokus pada penciptaan lapangan pekerjaan, pemerataan kesejahteraan, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi berbasis industri dan hilirisasi yang berlandaskan ketersedian lahan dengan kepastian hukum, potensi komoditas unggul dan strategis, ketersediaan infrastruktur dasar dan pendukung lainnya, serta keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul baik sebagai sumber tenaga kerja maupun pelaku pengembangan ekonomi Kawasan Transmigrasi untuk menghasilkan produk berupa barang dan jasa yang kompetitif.
15. Transmigrasi Gotong Royong yang selanjutnya disebut Trans Gotong Royong adalah program yang berfokus pada sinergi dan kolaborasi multisektoral dalam rangka mencapai efektivitas dan efisiensi proses pembangunan guna mendorong tercapainya tujuan pembangunan KETT sebagai bagian dari pembangunan nasional.
16. Transmigran Lokal adalah warga negara INDONESIA di kabupaten/kota Kawasan Transmigrasi berada yang mengikuti program Trans Lokal.
17. Kesiapsediaan Tanah dan Lahan Transmigrasi adalah kondisi tanah yang telah memiliki kepastian hukum, bebas dari sengketa, serta tersedia secara fisik untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan memenuhi syarat sebagai lahan yang layak huni, layak untuk kegiatan usaha, dan layak berkembang.
18. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah yang menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
Koreksi Anda
