Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Trans Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diselenggarakan untuk:
a. mengurangi ketimpangan sosial dan mencegah konflik sosial di Kawasan Transmigrasi;
b. memastikan Penduduk Lokal memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti program Trans Lokal;
c. meningkatkan kualitas hidup Transmigran Lokal dan memperkuat kohesi sosial penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi;
d. mewujudkan Transmigran Lokal sebagai motor penggerak pembangunan untuk membagikan keahlian dan keterampilan kepada penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi dalam rangka mendukung industrialisasi dan hilirisasi; dan
e. memenuhi infrastruktur dalam rangka penyiapan Kawasan Transmigrasi menuju KETT.
(2) Pelaksanaan Trans Lokal difokuskan melalui:
a. penjaminan intervensi yang adil dan merata kepada Penduduk Lokal melalui Trans Lokal;
b. pembukaan kesempatan sebesar-besarnya dan seadil- adilnya kepada Penduduk Lokal untuk mengikuti program Trans Lokal;
c. pemenuhan hak Transmigran Lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemerataan kapasitas penduduk yang berdomisili di dalam Kawasan Transmigrasi oleh motor penggerak pembangunan yang berasal dari Transmigran Lokal;
dan
e. pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya dalam menyiapkan industrialisasi dan hilirisasi.
Koreksi Anda
