Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Trans Gotong Royong dilaksanakan melalui koordinasi dan integrasi multisektoral yang meliputi:
a. perencanaan, pelaksanaan implementasi, pengawasan dan pengendalian program secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait;
b. tata kelola penyelenggaraan pemerintahan untuk pelaksanaan pembangunan Transmigrasi secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait;
c. tata kelola dalam pemanfaatan anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait;
d. pelaksanaan pembangunan dan pengembangan di Kawasan Transmigrasi secara kolaboratif multisektoral;
dan
e. dukungan pelaksanaan Program Unggulan Kementerian.
Koreksi Anda
