Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Trans Gotong Royong dilaksanakan melalui koordinasi dan integrasi multisektoral yang meliputi: a. perencanaan, pelaksanaan implementasi, pengawasan dan pengendalian program secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait; b. tata kelola penyelenggaraan pemerintahan untuk pelaksanaan pembangunan Transmigrasi secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait; c. tata kelola dalam pemanfaatan anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait; d. pelaksanaan pembangunan dan pengembangan di Kawasan Transmigrasi secara kolaboratif multisektoral; dan e. dukungan pelaksanaan Program Unggulan Kementerian.
Koreksi Anda