Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilaksanakan untuk menjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tata kelola pemerintahan yang baik, serta memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang efektif. (2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang: a. aparatur negara dan reformasi birokrasi; b. hukum; dan c. pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda