Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis sebagai referensi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (2) Rekomendasi kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Koreksi Anda