Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan lahan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan, potensi, dan manfaat yang optimal peruntukkannya sesuai dengan zonasi pada masing-masing Kawasan Transmigrasi.
(2) Peningkatan sumber daya manusia unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang terdidik dan terlatih di Kawasan Transmigrasi.
(3) Pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh lembaga ekonomi masyarakat di Kawasan Transmigrasi.
(4) Diversifikasi produk unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan berdasarkan potensi pada masing-masing Kawasan Transmigrasi.
(5) Mekanisasi aktivitas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas di Kawasan Transmigrasi.
(6) Industrialisasi komoditas lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilaksanakan untuk mewujudkan komoditas lokal yang potensial menjadi komoditas unggulan di Kawasan Transmigrasi.
(7) Hilirisasi hasil produksi komoditas unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilaksanakan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi di Kawasan Transmigrasi.
(8) Digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan untuk memudahkan akses informasi guna pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda
