Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kondisi Kawasan Transmigrasi termasuk visi penyelenggaraan Ketransmigrasian dan semangat patriotisme dalam membangun dan mengembangkan Kawasan Transmigrasi. (2) Pelaksanaan pembekalan dilakukan di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi secara daring maupun luring. (3) Pembekalan dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda