Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e dilaksanakan dalam rangka peran serta aktif dan intensif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang inovatif, berkelanjutan, dan memberikan dampak. (2) Pelaksanaan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah menyelesaikan masa perkuliahan sesuai jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda