Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e dilaksanakan dalam rangka peran serta aktif dan intensif berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi yang inovatif, berkelanjutan, dan memberikan dampak.
(2) Pelaksanaan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah menyelesaikan masa perkuliahan sesuai jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
