Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Trans Karya Nusa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diselenggarakan untuk:
a. memastikan kesiapan Kawasan Transmigrasi secara bersama-sama melalui pelaksanaan Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, dan Trans Gotong Royong guna terciptanya daya tarik Kawasan Transmigrasi;
b. mendukung terpenuhinya sarana, prasarana, dan utilitas umum melalui penyediaan infrastruktur dasar dan pendukung penyelenggaraan industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi;
c. mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai pusat ekonomi baru berbasis industrialisasi dan hilirisasi komoditas lokal dan sektor jasa unggulan yang terintegrasi dan berkelanjutan; dan
d. menciptakan Kawasan Transmigrasi berdaya saing dan maju yang berdampak pada penurunan kemiskinan dan penguatan ekonomi nasional.
(2) Pelaksanaan Trans Karya Nusa difokuskan melalui:
a. inventarisasi pelaksanaan Program Unggulan untuk meningkatkan daya tarik kawasan;
b. pembangunan infrastruktur industri dan hilirisasi komoditas lokal dan sektor jasa unggulan;
c. kolaborasi dan kemitraan dengan badan usaha; dan
d. peningkatan jumlah lapangan kerja dan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
