Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a termasuk dalam proses perencanaan Kawasan Transmigrasi yang tahapan dan substansinya diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Penyediaan tanah dan lahan Transmigrasi yaitu tanah dan lahan Transmigrasi yang: a. memiliki letak, luas, dan batas fisik yang jelas; b. bebas dari sengketa, tidak berada di dalam kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan pihak lain; c. secara administratif dibuktikan dengan adanya surat keputusan pencadangan tanah Transmigrasi dan berita acara/dokumen yang berisi dukungan dari masyarakat setempat; d. secara legalitas berstatus Hak Pengelolaan; dan e. memenuhi kriteria layak huni, layak usaha, layak berkembang untuk kegiatan Transmigrasi.
Koreksi Anda