Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan sistem pelayanan penanganan pengaduan terkait permasalahan pertanahan dan lahan Transmigrasi berbasis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d bertujuan untuk menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses, responsif, dan terintegrasi secara digital.
(2) Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembangunan sistem terpadu berbentuk portal pengaduan satu atap yang dirancang untuk menghimpun, memverifikasi, menindaklanjuti, dan memantau seluruh laporan masyarakat secara terpusat.
Koreksi Anda
