Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Perwujudan tata ruang Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dan penggunaan lahan Transmigrasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan zonasi atau peruntukan ruang.
Koreksi Anda
