Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan oleh Kementerian untuk memberikan informasi mengenai potensi sumber daya, kondisi sosial budaya, ekonomi, lingkungan, sarana dan prasarana, dan kelembagaan di Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda