Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
Kementerian membentuk sekretariat yang bertugas melakukan perencanaan, mengawal pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pemeriksaan penyelenggaraan Trans Patriot.
Koreksi Anda
