Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian membentuk sekretariat yang bertugas melakukan perencanaan, mengawal pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pemeriksaan penyelenggaraan Trans Patriot.
Koreksi Anda