Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dilaksanakan di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi. (2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian menyiapkan sarana dan prasarana di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi. (3) Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda