Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan komoditas lokal dan sektor jasa unggulan sesuai potensi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a didasarkan pada dokumen: a. RKT; b. hasil kajian tim ekspedisi patriot; dan/atau c. kajian lainnya di Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda