Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU
FORMAT FORMULIR PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU
A. FORM DIISI OLEH PEMOHON
1. Formulir 1 : Surat Pendaftaran Penghargaan Industri Hijau Kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau
2. Formulir 2 : Surat Pendaftaran Penghargaan Industri Hijau Kategori Transformasi Menuju Industri Hijau
3. Formulir 3 : Surat Pendaftaran Penghargaan Industri Hijau Kategori Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Terbaik
4. Formulir 4 : Surat Pendaftaran Penghargaan Industri Hijau Kategori Auditor Industri Hijau Terbaik
5. Formulir 5 : Surat Pendaftaran Penghargaan Industri Hijau Kategori Pemerintah Daerah dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik
6. Formulir 6 : Matriks Penilaian Mandiri Penghargaan Industri Hijau Kategori Transformasi Menuju Industri Hijau
7. Formulir 7 : Matriks Penilaian Mandiri Penghargaan Industri Hijau Kategori Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Terbaik
8. Formulir 8 : Matriks Penilaian Mandiri Penghargaan Industri Hijau Kategori Auditor Industri Hijau Terbaik
9. Formulir 9 : Sinopsis Penerapan Industri Hijau
Diisi oleh Pemohon
Formulir 1
KOP SURAT PERUSAHAAN
Kepada:
SEKRETARIAT PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU d/a : PUSAT INDUSTRI HIJAU Gedung Kementerian Perindustrian Lantai 20 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 52-53, Jakarta Selatan 12950 Telepon/ Fax: 021-5252746
SURAT PENDAFTARAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI KINERJA TERBAIK PENERAPAN INDUSTRI HIJAU TAHUN XXXX
Saya yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan Perusahaan:
1. Nama Perusahaan :
2. Plant/Site/Divisi :
3. Jenis Komoditi Industri :
4. Kategori Industri : Besar / Menengah / Kecil
5. Alamat Pabrik/Perusahaan :
6. Jenis Standar Industri Hijau :
7. Nomor dan Tanggal Penerbitan Sertifikat Industri Hijau :
8. PIC yang menangani
a. Nama :
b. Nomor Mobile Phone :
c. Email :
Ikut serta Kegiatan Penghargaan Industri Hijau Kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau Tahun XXXX oleh Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian. Perusahaan bersedia mengikuti proses penilaian dan memberikan data yang benar serta lengkap sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Demikian, surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
..................., .................
Direktur /Pimpinan Perusahaan, ttd (………………………….)
Diisi oleh Pemohon
Formulir 2
KOP SURAT PERUSAHAAN
Kepada:
SEKRETARIAT PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU d/a : PUSAT INDUSTRI HIJAU Gedung Kementerian Perindustrian Lantai 20 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 52-53, Jakarta Selatan 12950 Telepon/ Fax: 021-5252746
SURAT PENDAFTARAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI TRANSFORMASI MENUJU INDUSTRI HIJAU TAHUN XXXX
Saya yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan Perusahaan:
1. Nama Perusahaan :
2. Plant/Site/Divisi :
3. Jenis Komoditi Industri :
4. Kategori Industri : Besar / Menengah / Kecil
5. Alamat Pabrik/Perusahaan :
6. PIC yang menangani
a. Nama :
b. Nomor Mobile Phone :
c. Email :
Ikut serta Kegiatan Penghargaan Industri Hijau Kategori Transformasi Menuju Industri Hijau Tahun XXXX oleh Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian. Perusahaan bersedia mengikuti proses penilaian dan memberikan data yang benar serta lengkap sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Demikian, surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
..................., .................
Direktur /Pimpinan Perusahaan,
ttd (………………………….)
Diisi oleh Pemohon
Formulir 3
KOP SURAT LSIH
Kepada:
SEKRETARIAT PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU d/a : PUSAT INDUSTRI HIJAU Gedung Kementerian Perindustrian Lantai 20 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 52-53, Jakarta Selatan 12950 Telepon/ Fax: 021-5252746
SURAT PENDAFTARAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU TERBAIK TAHUN XXXX
Saya yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH):
1. Nama LSIH :
2. Nomor LSIH berdasarkan Kepmen Penunjukan LSIH :
3. Ruang Lingkup :
5. Alamat LSIH :
6. PIC yang menangani
a. Nama :
b. Nomor Mobile Phone :
c. Email :
Ikut serta Kegiatan Penghargaan Industri Hijau Kategori Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Terbaik Tahun XXXX oleh Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian. LSIH bersedia mengikuti proses penilaian dan memberikan data yang benar serta lengkap sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Demikian, surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
..................., .................
Ketua LSIH,
ttd (………………………….)
Diisi oleh Pemohon
Formulir 4
Kepada:
SEKRETARIAT PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU d/a : PUSAT INDUSTRI HIJAU Gedung Kementerian Perindustrian Lantai 20 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 52-53, Jakarta Selatan 12950 Telepon/ Fax: 021-5252746
SURAT PENDAFTARAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI AUDITOR INDUSTRI HIJAU TERBAIK TAHUN XXXX
Saya yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan:
Ikut serta Kegiatan Penghargaan Industri Hijau Kategori Auditor Industri Hijau Terbaik Tahun XXXX oleh Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian. Auditor bersedia mengikuti proses penilaian dan memberikan data yang benar serta lengkap sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Demikian, surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui, Ketua LSIH,
ttd (………………………….)
……….., Yang Bersangkutan,
ttd (………………………….)
1. Nama :
2. Nomor Sertifikat Auditor Industri Hijau :
3. LSIH tempat bernaung :
5. Alamat :
6. Nomor Mobile Phone :
7. Email :
Diisi oleh Pemohon
Formulir 5
KOP SURAT PEMERINTAH DAERAH
Kepada:
SEKRETARIAT PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU d/a : PUSAT INDUSTRI HIJAU Gedung Kementerian Perindustrian Lantai 20 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 52-53, Jakarta Selatan 12950 Telepon/ Fax: 021-5252746
SURAT PENDAFTARAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI PEMERINTAH DAERAH DENGAN IMPLEMENTASI INDUSTRI HIJAU TERBAIK TAHUN XXXX
Saya yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan:
1. Nama Provinsi/Kab/Kota :
2. Organisasi Perangkat Daerah :
3. Alamat :
4. PIC yang menangani
a. Nama :
b. Jabatan
c. Nomor Mobile Phone :
d. Email :
Ikut serta Kegiatan Penghargaan Industri Hijau Kategori Pemerintah Daerah dengan Implementasi Hijau Terbaik Tahun XXXX oleh Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian. Kami bersedia mengikuti proses penilaian dan memberikan data yang benar serta lengkap sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Demikian, surat pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
..................., .................
Pimpinan Daerah/Kepala Organisasi Perangkat Daerah,
ttd (………………………….)
Diisi oleh Pemohon
Formulir 6
MATRIKS PENILAIAN MANDIRI PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI TRANSFORMASI MENUJU INDUSTRI HIJAU
A. Industri Besar/Menengah NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN A
ASPEK TEKNIS 70
1) Bahan Baku dan Bahan Penolong
a. Sertifikat /Izin
- 100% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki sertifikat/izin 4 Uraikan dengan jelas sertifikat/izin untuk seluruh bahan baku dan/atau bahan penolong Bukti Sertifikat/Izin Bahan Baku dan/atau bahan penolong - 90% < x < 100% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki sertifikat/izin 3 - 80% < x ≤ 90% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki sertifikat/izin 2 - 70% < x ≤ 80% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki sertifikat/izin 1 - 0% < x ≤ 70% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki sertifikat/izin 0
b. Rasio Produk Terhadap Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong - rata-rata pencapaiannya 97% < x ≤ 100% 4 Cantumkan perhitungan Rasio produk terhadap bahan baku dan/atau bahan penolong untuk data 1 (satu) tahun terakhir.
Beri penjelasan terhadap hasil perhitungannya.
Perhitungan ratio produk terhadap bahan baku dan/atau bahan penolong.
- rata-rata pencapaiannya 90%< x ≤ 97% 3 - rata-rata pencapaiannya 80% < x ≤ 90% 2 - rata-rata pencapaiannya 70%< x ≤ 80% 1 - rata-rata pencapaiannya 0%< x ≤ 70% 0
c. Upaya Efisiensi Penggunaan Bahan Baku dan Bahan Penolong
- Telah melakukan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong (raw material index reduction) > 7,5% 4 Cantumkan perhitungan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk data 3 (tiga) tahun terakhir.
Beri penjelasan terhadap hasil perhitungannya.
Perhitungan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong.
- Telah melakukan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong (raw material index reduction) 5,0% < x ≤ 7,5% 3 - Telah melakukan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong (raw material index reduction) 2,5% < x ≤5,0% 2
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN - Telah melakukan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong (raw material index reduction) 0% < x ≤ 2,5 % 1 - Belum ada upaya efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong 0
d. Substitusi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong - Telah melakukan substitusi 100% 4 Apabila Perusahaan Saudara melakukan upaya substitusi terhadap bahan baku dan bahan penolong, cantumkan informasi bahan yang disubstitusi untuk 1 (satu) tahun terakhir serta perhitungannya.
Beri penjelasan terhadap hasil perhitungannya dan alasan melakukan substitusi Perhitungan substitusi bahan baku dan/atau bahan penolong.
- Telah melakukan substitusi 60%≤ x < 100% 3 - Telah melakukan substitusi 20%≤ x < 60% 2 - Telah melakukan substitusi 0% ≤ x < 20 % 1 - Belum melakukan substitusi 0
e. Penanganan Bahan Baku dan Bahan Penolong - Ditempatkan di gudang/ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dilakukan pemantauan mutu bahan, menerapkan prinsip FIFO (first in first out), dipisahkan berdasarkan jenis bahan 4 Uraikan dengan jelas dan lengkap penerapan FIFO di Perusahaan Saudara, termasuk monitoring dan evaluasinya serta cantumkan pada lampiran Foto yang menunjukan penerapan FIFO.
Foto Bukti Penanganan FIFO.
- Ditempatkan di gudang/ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dilakukan pemantauan mutu bahan, menerapkan prinsip FIFO (first in first out) 3 - Ditempatkan di gudang/ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dilakukan pemantauan mutu bahan 2 - Ditempatkan di gudang/ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 1 - Belum ada upaya penanganan bahan 0 2) Energi
a. Upaya Efisiensi Energi - Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) > 7,5 % 4 Cantumkan perhitungan efisiensi penggunaan energi untuk data 3 (tiga) tahun terakhir.
Uraikan secara jelas terhadap hasil perhitungannya. Jelaskan Upaya- upaya yang sudah dilakukan.
Cantumkan juga Perhitungan efisiensi (penghematan) penggunaan energi dalam nominal Rupiah (Rp.) Perhitungan Efisiensi Energi - Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) 5,0% < x ≤ 7,5% 3 - Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) 2,5% < x ≤ 5,0% 2 - Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) 0 < x ≤ 2,5% 1 - Belum ada upaya efisiensi energi 0
b. Upaya Penggunaan - Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi > 3,0% 4 Apabila Perusahaan Saudara sudah melakukan upaya penggunaan energi baru dan terbarukan (EBET), hitung penggunaan EBET Perhitungan EBET.
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN Energi Baru dan Terbarukan - Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi 2,0% < x ≤ 3,0% 3 tersebut dan cantumkan di kolom penjelasan ini jenis EBET yang digunakan serta kendala dan permasalahan dalam perolehan dan penerapan EBET.
- Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi 1,0% < x ≤ 2,0% 2 - Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi 0% < x ≤ 1,0% 1 - Belum ada penggunaan energi terbarukan 0
c. Melakukan kegiatan manajemen energi
- Melaksanakan seluruh aspek manajemen energi yaitu memiliki manajer energi yang bersertifikasi kompetensi, memiliki program efisiensi energi, melakukan audit energi berkala dan membuat laporan manajemen energi secara berkala, serta pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi 4 Jelaskan dalam kolom ini apabila Perusahaan Saudara sudah menerapkan kegiatan Manajemen Energi secara periodik.
Penjelasan terkait manajemen energi dilakukan oleh internal oleh eksternal.
Lampirkan laporan kegiatan managemen energi yang berisikan antara lain memiliki manajer energi yang bersertifikasi kompetensi, memiliki program efisiensi energi, melakukan audit energi berkala dan membuat laporan manajemen energi secara berkala, serta pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi.
Laporan Kegiatan Manajemen Energi.
- Melaksanakan 3 aspek manajemen energi, yaitu diantaranya memiliki manajer energi yang bersertifikasi kompetensi, memiliki program efisiensi energi, melakukan audit energi berkala atau membuat laporan manajemen energi secara berkala, serta pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi 3 - Melaksanakan 2 aspek manajemen energi, yaitu diantaranya memiliki manajer energi yang bersertifikasi kompetensi, memiliki program efisiensi energi, melakukan audit energi berkala atau membuat laporan manajemen energi secara berkala, serta pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi 2 - Melaksanakan 1 aspek manajemen energi, yaitu diantaranya memiliki manajer energi yang bersertifikasi kompetensi, memiliki program efisiensi energi, melakukan audit energi berkala atau membuat laporan manajemen energi secara berkala, serta pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi 1 - Belum menerapkan manajemen energi 0 3) Air
a. Upaya Efisiensi Air - Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) >15 % 4 Cantumkan perhitungan efisiensi penggunaan air untuk data 3 (tiga) tahun terakhir.
Uraikan secara jelas terhadap hasil perhitungannya. Jelaskan Upaya- upaya yang sudah dilakukan.
Perhitungan efisiensi air - Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) 10% < x ≤ 15 % 3
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN - Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) 5% < x ≤ 10 % 2 Cantumkan juga Perhitungan efisiensi (penghematan) penggunaan air dalam nominal Rupiah (Rp.) - Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) 0% < x ≤ 5,0 % 1 - Belum ada upaya efisiensi air 0
b. Penggunaan Kembali dan/atau Daur Ulang Air untuk Proses Produksi dan Utilitas
- > 30% 4 Apabila perusahaan Saudara sudah melakukan upaya daur ulang air proses produksi, cantumkan perhitungan persentase daur ulang yang digunakan serta berikan penjelasan terhadap hasil perhitungannya.
Sebutkan sumber air daur ulang serta peruntukan air daur ulang tersebut di kegiatan proses produksi. Data yang digunakan untuk perhitungan adalah 1 (satu) tahun terakhir.
Perhitungan Penggunaan Air Daur Ulang.
- 20% < x ≤30% 3 - 10% < x ≤20% 2 - 0% < x ≤ 10% 1 - Belum melakukan penggunaan kembali dan/atau daur ulang air 0
c. Upaya Konservasi Sumber Daya Air
- Upaya konservasi sumber air telah berjalan 4 Uraikan secara jelas upaya konservasi sumber daya air (misalnya membuat sumur resapan, biopori atau penampungan air hujan) yang sudah perusahaan Saudara lakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Cantumkan dalam lampiran foto atau gambar upaya konservasi sumber daya air tersebut.
Foto konservasi sumber daya air.
- Telah melakukan kajian, perencanaan teknis, dan konstruksi 3 - Telah melakukan kajian dan perencanaan teknis 2 - Telah melakukan kajian (observasi awal)/laporan pelaksanaan 1 - Belum melakukan upaya konservasi air 0
d. Kegiatan Manajemen Air yang Dituangkan Dalam Bentuk Laporan
- Melakukan kegiatan manajemen air setiap tahun 4 Jelaskan dalam kolom ini apabila Perusahaan Saudara sudah menerapkan kegiatan Manajemen air secara periodik.
Penjelasan terkait manajemen air dilakukan oleh internal oleh eksternal. Lampirkan laporan kegiatan manajemen air yang berisikan minimal rencana kerja, pencatatan penggunaan air, evaluasi, tindak lanjut perbaikan dan monitoring.
Kegiatan manajemen air - Melakukan kegiatan manajemen air 2 tahun sekali 3 - Melakukan kegiatan manajemen air 3 tahun sekali 2 - Melakukan kegiatan manajemen air > 3 tahun sekali 1 - Belum pernah melakukan kegiatan manajemen air 0 4) Teknologi Proses
a. Inovasi Teknologi Proses Untuk Jangka Waktu
- Melakukan modifikasi mesin/peralatan 4 Uraikan secara jelas terkait modifikasi atau penggantian mesin yang dilakukan oleh perusahaan Saudara di periode 1 (satu) tahun terakhir.
Foto modifikasi/penggant ian mesin/peralatan.
- Melakukan penggantian mesin/peralatan 3 - Dalam tahap uji coba modifikasi atau penggantian mesin/peralatan 2
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN 1 Tahun Terakhir - Dalam tahap persiapan coba modifikasi atau penggantian mesin/peralatan 1 Jelaskan tujuan melakukan modifikasi/penggantian peralatan tersebut. Cantumkan dalam lampiran foto modifikasi atau penggantian mesin.
- Belum ada penggantian atau modifikasi mesin/peralatan 0
b. Kinerja Peralatan
1. Batch System
- Overall Equipment Effectiveness (OEE) ≥ 85,0% 4 Uraikan secara jelas kegiatan proses produksi perusahaan Saudara batch /continue system, kemudian hitung OEE sesuai dengan sistem produksi Saudara.
Uraikan secara jelas terhadap hasil perhitungannya.
Perhitungan OEE.
- OEE 60,0≤x<85,0% 3 - OEE 40,0≤x<60,0% 2 - OEE 20,0≤x<40,0% 1 - OEE < 20,0% 0
2. Continuous System - OEE ≥ 95,0% 4 - OEE 70,0≤x<95,0% 3 - OEE 50,0≤x<70,0% 2 - OEE 30,0≤x<50,0% 1 - OEE 30,0≤x<50,0% 0
c. Tingkat Produk Reject / Terhadap Total Produk - ≤ 0,5% 4 Cantumkan perhitungan persentase tingkat produk reject terhadap total produk dalam periode 1 (satu) tahun terakhir.
Uraikan secara jelas terhadap hasil perhitungannya dan penyebab terjadinya reject tersebut serta upaya-upaya yang sudah dilakukan.
Perhitungan tingkat produk reject.
- 0,5% < x ≤ 1,0% 3 - 1,0% < x ≤ 1,5% 2 - 1,5% < x ≤ 2,0% 1 - ≥ 2,0% 0 5) Produk
a. Sertifikasi Mutu Produk - 75% < x ≤ 100% produk memiliki sertifikat 4 Uraikan dengan jelas kepemilikan sertifikat produk yang Saudara miliki sesuai dengan jumlah produk yang dihasilkan untuk periode 1 (satu) tahun terakhir.
Sertifikasi produk.
- 50% < x ≤ 75% produk memiliki sertifikat 3 - 50% < x ≤ 75% produk memiliki sertifikat 2 - 0% < x ≤ 25% produk memiliki sertifikat 1 - Belum ada sertifikat 0
b. Inovasi Produk dan/atau Kemasan - Memiliki inovasi produk dan/ atau kemasan yang sudah komersial 4 Apabila perusahaan Saudara sudah melakukan inovasi produk dan/atau kemasan dalam 1 (satu) tahun terakhir, uraikan secara jelas inovasi, posisi, dan tujuan serta manfaat dari inovasi tersebut.
Cantumkan dalam lampiran bukti-bukti inovasi.
Bukti-bukti inovasi produk.
- Memiliki produk dan/ atau kemasan prototipe 3 - Memiliki dokumen kajian 2 - Memiliki dokumen perencanaan 1 - Belum ada inovasi produk dan/atau kemasan 0
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN 6) Sumber Daya Manusia
a. Pemenuhan Persyaratan Kompetensi SDM Proses Produksi - SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 100% 4 Uraikan secara jelas pelatihan kompetensi eksternal/internal khusus untuk karyawan yang bekerja di bagian proses produksi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir. Perhitungan persentase dicantumkan di kolom ini.
Perhitungan SDM yang memenuhi persyaratan - SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 65% < x < 100% 3 - SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 35% < x ≤ 65% 2 - SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 0% < x ≤ 35% 1 - Belum ada upaya SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 0 7) Penerapan Sistem Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja di Ruang Proses Produksi
a. Penerapan bagi industri yang masuk kategori wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) - Telah tersertifikasi SMK3 dan dibuktikan dengan sertifikat 4 Uraikan secara jelas sertifikasi SMK3 yang telah didapatkan oleh perusahaan Saudara.
Sertifikat SMK3 dan bukti pendukung lainnya.
- Belum sertifikasi SMK3 0
Penerapan bagi industri yang tidak termasuk kategori wajib menerapkan SMK3 - Melakukan penetapan kebijakan K3; perencanaan K3;
pelaksanaan K3; pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3; serta meraih penghargaan dan/atau sertifikasi di bidang K3 4 Uraikan secara jelas tahapan kegiatan K3 yang telah dilaksanakan oleh perusahaan Saudara.
Laporan pemantauan dan penilaian K3 beserta bukti dukung lainnya.
- Melakukan penetapan kebijakan K3; perencanaan K3;
pelaksanaan K3; pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 3 - Melakukan penetapan kebijakan K3; perencanaan K3;
pelaksanaan K3; serta pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
2 - Melakukan penetapan kebijakan K3; perencanaan K3;
serta pelaksanaan K3.
1 - Belum menerapkan SMK3 0
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN 8) Pengelolaan Lingkungan
a. Penurunan Emisi GRK - Memenuhi target penurunan emisi GRK > 99 % 4 Uraikan dengan jelas upaya yang sudah dilakukan perusahaan Saudara untuk menurunkan emisi GRK di periode 1 (satu) tahun terakhir.
Perhitungan penurunan emisi GRK berdasarkan target yang sudah ditetapkan di periode 1 (satu) tahun terakhir.
Program Penurunan Emisi GRK (CO2) & realisasi pencapaian.
- Memenuhi target penurunan emisi GRK 66% < x ≤ 99% 3 - Memenuhi target penurunan emisi GRK 0% < x ≤ 66% 2 - Sudah memiliki based year (tahun rujukan) dan target namun belum dilaksanakan target penurunan terhadap baseline GRK 1 - Belum memiliki based year (tahun rujukan) dan target penurunan GRK 0
b. Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair Produksi - 100% memenuhi 4 Uraikan dengan jelas upaya-upaya yang sudah dilakukan perusahaan Saudara dalam mengolah limbah cair produksi dan domestik dalam rangka pemenuhan baku mutu lingkungan.
Cantumkan hasil uji laboratorium pada lampiran di periode 1 (satu) tahun terakhir.
Hasil Uji Limbah Cair Produksi.
- Pemenuhan ≤ 100% 0
c. Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair Domestik - 100% memenuhi 4 Hasil Uji Limbah Cair Domestik.
- Pemenuhan ≤ 100% 0
d. Pemenuhan Baku Mutu Emisi Gas Buang - 100% memenuhi 4 Uraikan dengan jelas upaya-upaya yang sudah dilakukan perusahaan Saudara dalam mereduksi emisi gas buang yang berasal dari proses produksi dan pengoperasian mesin penunjang produksi, dalam rangka pemenuhan baku mutu lingkungan. Cantumkan hasil uji laboratorium pada lampiran di periode 1 (satu) tahun terakhir.
Hasil Uji Emisi Gas Buang.
- Pemenuhan ≤ 100% 0
e. Segresi Air Limbah
- Telah melakukan segregasi saluran air limbah proses produksi, air limbah domestik dan air hujan 4 Uraikan secara jelas tentang segregasi air limbah dari proses produksi, air limbah domestik dan air hujan.
Apabila persahaan Saudara sudah menerapkannya. Cantumkan dalam lampiran foto dan layout pabrik yang menggambarkan adanya segregasi.
Foto Segresi Air limbah dari Proses Produksi Air limbah proses produksi dan air limbah domestik diolah di IPAL terpisah - Telah melakukan segregasi saluran air limbah proses produksi, air limbah domestik, dan air hujan 3 Air limbah proses produksi dan air limbah domestik diolah pada satu sistem IPAL terintegrasi - Tidak melakukan segregasi saluran air limbah proses produksi, air limbah domestik, dan air hujan 0
f. Pengelolaan Limbah B3 (perizinan dan
- Terdapat sarana, beroperasi, dan memiliki izin (dokumen legalitas) 4 Uraikan dengan jelas dan lengkap sarana pengelolaan limbah B3 pada perusahaan Saudara, apakah dijalankan sesuai aturan yang Ijin Pemanfaatan & Penyimpanan Limbah B3.
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN prasarana sesuai persyaratan yang berlaku) - Terdapat sarana namun belum memiliki dokumen legalitas, belum melakukan pengelolaan, atau belum memiliki sarana 0 berlaku serta pejelasan tentang izin pengelolaannya yang masih berlaku.
Cantumkan dalam lampiran izin pengelolaan serta foto-foto yang menggambarkan pengelolaan limbah B3 (lebih jelas lihat buku pedoman penilaian penghargaan industri hijau).
g. Upaya pemanfaatan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku
- Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal dan eksternal sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku untuk proses produksi 4 Uraikan secara jelas upaya pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan baku atau substitusi bahan baku yang sudah perusahaan Saudara lakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Cantumkan dalam lampiran foto atau gambar upaya pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan baku atau substitusi bahan baku tersebut.
Foto pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan baku atau substitusi bahan baku - Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku untuk proses produksi 3 - Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku oleh pihak ketiga 2 - Memiliki perencanaan upaya pemanfaatan limbah B3,non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku 1 - Belum memanfaatkan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat 0
h. Upaya pemanfaatan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar
- Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal dan eksternal sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar proses produksi 4 Uraikan secara jelas upaya pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan bakar atau substitusi bahan bakaryang sudah perusahaan Saudara lakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Cantumkan dalam lampiran foto atau gambar upaya pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan bakar atau substitusi bahan bakar tersebut.
Foto pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan bakar atau substitusi bahan bakar.
- Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar untuk proses produksi 3 - Memanfaatkan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar oleh pihak ketiga 2 - Memiliki perencanaan upaya pemanfaatan limbah B3,non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar 1 - Belum memanfaatkan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat 0 JUMLAH SKOR ASPEK TEKNIS (A)
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN B ASPEK MANAJEMEN 30
9) Kebijakan Industri Hijau a Kebijakan perusahaan dalam penerapan industri hijau - Ada Komitmen manajemen puncak (top management), ada perencanaan (rencana kerja), dilaksanakan sesuai dengan rencana serta dilakukan pemantauan/evaluasi 4
a. Komitmen Manajemen Puncak.
Jelaskan dengan lengkap apakah perusahaan Saudara sudah memiliki komitmen dalam penerapan efisiensi produksi yang tertuang dalam suatu kebijakan yang ditanda tangani oleh Manajemen Puncak.
b. Perencanaan (Rencana Kerja).
Apabila Perusahaan Saudara sudah memiliki komitmen dalam penerapan efisiensi produksi, cantumkan target (KPI) efisiensi produksi dan rencana kerja yang tertuang dalam rencana strategis jangka panjang, minimal untuk 5 (lima) parameter pada 1 (satu) tahun terakhir (untuk industri besar) :
- Efisiensi penggunaan material - Efisiensi penggunaan Energi - Efisiensi penggunaan Air - Penurunan Emisi GRK (atau ratio produk terhadap Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong khusus untuk industri kecil dan industri menengah) - Tingkat produk reject.
c. Pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
Jelaskan dengan lengkap terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari target yang ditetapkan di point b.
a. Kebijakan perusahaan,
b. Rencana kerja efisiensi produksi,
c. Laporan implementasi,
d. Implementasi dan Evaluasi Efisiensi Produksi.
- Ada Komitmen manajemen puncak (top management), ada perencanaan (rencana kerja), dilaksanakan sesuai dengan rencana, tapi tidak dilakukan pemantauan/evaluasi 3 - Ada Komitmen manajemen puncak (top management), ada perencanaan (rencana kerja), tapi belum dilaksanakan 2 - Ada Komitmen manajemen puncak (top management) tapi belum tersedia program atau rencana kerja 1 - Belum ada komitmen manajemen puncak (top management) 0
b. Capaian penerapan industri hijau terhadap target komitmen perusahaan - > 75% tercapai 4 Dari target (KPI) yang telah di tetapkan pada point Perencanaan (Rencana kerja), beri penjelasan terhadap hasil perhitungannya dengan lengkap terhadap capaian yang diperoleh dari masing-masing parameter yang ditargetkan untuk 1 (satu) tahun terakhir, kemudian dirata-ratakan.
Uraikan upaya apa saja yang dilakukan sehingga target tercapai dan permasalahan sehingga target tidak tercapai.
Tingkat Pencapaian Program sesuai KPI.
- 50% < x ≤ 75% tercapai 3 - 25% < x ≤ 50% tercapai 2 - 0% < x ≤ 25% tercapai 1 - Belum tercapai atau tidak ada program 0 10) Pemenuhan hak dan jaminan sosial pekerja
a. Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial kesehatan - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 75% <x ≤ 100% 4 Uraikan dengan jelas tentang kebijakan, dan komitmen perusahaan terkait keikutsertaan karyawan dalam program jaminan sosial kesehatan.
Laporan keikutsertaan karyawan yang terdaftar jaminan sosial kesehatan.
- Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 50% < x ≤ 75% 3
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 25% < x ≤ 50% 2 - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 0% < x ≤ 25% 1 - Tidak ada karyawan yang terdaftar 0
b. Jumlah karyawan yang terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 75% < x ≤ 100% 4 Uraikan dengan jelas tentang kebijakan, dan komitmen perusahaan terkait keikutsertaan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan Laporan keikutsertaan karyawan yang terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 50% < x ≤ 75% 3 - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 25% < x ≤ 50% 2 - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 0% < x ≤ 25% 1 - Belum ada karyawan yang terdaftar 0
c. Ketersediaan fasilitas penunjang karyawan
- Memiliki fasilitas penunjang: ruang laktasi, ruang makan karyawan, fasilitas ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas ruang terbuka hijau 4 Uraikan dan jelaskan fasilitas penunjang karyawan pada perusahaan Saudara di periode 1 (satu) tahun terakhir. Cantumkan foto fasilitas tersebut.
Foto Fasilitas penunjang karyawan.
- Memiliki 4 fasilitas penunjang yang mewakili ruang laktasi, ruang makan karyawan, fasilitas ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas ruang terbuka hijau 3
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN - Memiliki 3 fasilitas penunjang yang mewakili ruang laktasi, ruang makan karyawan, fasilitas ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas ruang terbuka hijau 2 - Memiliki 2 fasilitas penunjang yang mewakili ruang laktasi, ruang makan karyawan, fasilitas ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas ruang terbuka hijau 1 - Belum memiliki fasilitas penunjang yang mewakili ruang laktasi, ruang makan karyawan, fasilitas ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas ruang terbuka hijau 0
d. Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan karyawan
- Dilakukan medical check up secara periodik setiap 1 tahun sekali 4 Uraikan dan jelasakan pemeriksaan kesehatan karyawan yang dilakukan pada perusahaan Saudara di periode 1 (satu) tahun terakhir. Cantumkan foto dan dan hasil pemeriksaan MCU.
Foto Pemeriksaan Karyawan dan MCU.
- Dilakukan medical check up secara periodik setiap 2 tahun sekali 3 - Dilakukan medical check up secara periodik setiap 3 tahun sekali 2 - Dilakukan medical check up secara periodik >3 tahun 1 - Belum pernah dilakukan medical check up 0 11) Standar Operasional
a. Penerapan SOP yang Mendukung Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah
- Tersedia tiga SOP (Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah) dilaksanakan 4 Uraikan secara jelas SOP yang diterapkan di perusahaan Saudara, termasuk monitoring dan evaluasinya. Cantumkan dalam lampiran SOP tersebut.
Bukti SOP - Tersedia dua SOP (Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah) dilaksanakan 3 - Tersedia satu SOP (Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah) dilaksanakan 2 - Tersedia minimal satu jenis SOP (Proses Produksi/Utilitas/Pengelolaan Limbah tetapi tidak dilaksanakan 1 - Belum memiliki SOP (Proses Produksi/Utilitas/Pengelolaan Limbah) 0
b. Penerapan Standar Internasional Sistem Manajemen Organisasi
- Memiliki 4 sertifikat standar internasional yang mewakili ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 50001, ISO 22000, RSPO, dan lain sebagainya 4 Uraikan dengan jelas kepemilikan sertifikat standar internasional yang Saudara miliki yang diberilkan oleh Lembaga yang tersertifikasi dan masih berlaku.
Bukti Sertifikat Sistem Manajemen.
- Memiliki 3 sertifikat standar internasional yang mewakili ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 50001, ISO 22000, RSPO, dan lain sebagainya 3 - Memiliki 2 sertifikat standar internasional yang mewakili ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 50001, ISO 22000, RSPO, dan lain sebagainya 2
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN - Memiliki sertifikat ISO 9001 (atau sertifikasi lain yang relevan) 1 - Belum memiliki sertifikat 0 12).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
a. Kebijakan Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
- Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan, dilaksanakan, dilakukan pemantauan dan evaluasi serta ada pelaporan 4 Uraikan secara jelas kebijakan program TJSL perusahaan Saudara lengkap dengan sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan.
penerapan TJSL yang berkelanjutan.
- Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan, sudah dilaksanakan, dilakukan pemantauan dan evaluasi, tapi tidak ada pelaporan 3 - Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan, sudah dilaksanakan, namun belum dilakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan 2 - Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan namun belum dilaksanakan 1 - Belum ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan 0
b. Penerapan Kepedulian Terhadap Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Sekitar
- Ya, konsisten dilakukan setiap 6 bulan 4 - Ya, konsisten dilakukan setiap 1 tahun 3 - Ya, kadang-kadang 2 - Ya, sesuai permintaan masyarakat 1 - Sampai saat ini belum dilaksanakan 0
c. Program TJSL
- Memiliki > 3 Program TJSL yang berkelanjutan 4 Uraikan dan jelaskan Program TJSL yang berkelanjutan pada perusahaan Saudara pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
Cantumkan pada lampiran laporan kegiatan TJSL beserta foto- fotonya.
Program TJSL yang berkelanjutan.
- Memiliki 3 Program TJSL yang berkelanjutan 3 - Memiliki 2 Program TJSL yang berkelanjutan 2 - Memiliki 1 Program TJSL yang berkelanjutan 1 - Tidak menerapkan TJSL 0 13).
Penghargaan
a. Penghargaan Terkait Bidang Produksi yang Berkelanjutan dalam 1 Tahun Terakhir - Lebih dari 3 penghargaan dalam negeri atau 1 internasional 4 Uraikan dan jelaskan Penghargaan yang diterima dalam periode 1 (satu) tahun terakhir terkait bidang produksi yang berkelanjutan.
Cantumkan pada lampiran sertifikat penghargaannya.
Sertifikat Penghargaan.
- Paling sedikit 3 penghargaan dalam negeri (nasional/ daerah) 3 - Paling sedikit 2 penghargaan dalam negeri (nasional/ daerah) 2 - Paling sedikit 1 penghargaan dalam negeri (nasional/ daerah) 1 - Belum ada penghargaan 0 JUMLAH SKOR ASPEK MANAJEMEN (B)
B. Industri Kecil NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN A ASPEK TEKNIS 70
1) Bahan Baku dan Bahan Penolong
a. Bukti pembelian Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
- > 45% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki bukti pembelian 4 Uraikan dengan jelas sertifikat/izin untuk seluruh bahan baku dan/atau bahan penolong Bukti Sertifikat/Izin Bahan Baku dan/atau bahan penolong - 30% < x ≤ 45 % bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki bukti pembelian 3 - 15% < x ≤ 30 % bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki bukti pembelian 2 - 0% < x ≤ 15 % bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki bukti pembelian 1 - bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan belum memiliki bukti pembelian 0
b. Rasio Produk Terhadap Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri Kecil - Pencapaian rata-rata >75% 4 Cantumkan perhitungan Rasio produk terhadap bahan baku dan/atau bahan penolong untuk data 1 (satu) tahun terakhir.
Beri penjelasan terhadap hasil perhitungannya.
Perhitungan ratio produk terhadap bahan baku dan/atau bahan penolong.
- Pencapaian rata-rata 65% < x ≤ 75% 3 - Pencapaian rata-rata 55% < x ≤ 65% 2 - Pencapaian rata-rata 45% < x ≤ 55 % 1 - Pencapaian rata-rata 0% < x ≤ 45% 0
c. Upaya efisiensi Penggunaan Material Input bagi Industri Kecil
- Telah melakukan efisiensi penggunaan material input (raw material index reduction) > 5,0% 4 Cantumkan perhitungan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk data 3 (tiga) tahun terakhir.
Beri penjelasan terhadap hasil perhitungannya.
Perhitungan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong.
- Telah melakukan efisiensi penggunaan material input (raw material index reduction) 3,0% < x ≤ 5,0% 3 - Telah melakukan efisiensi penggunaan material input (raw material index reduction) 1,0% < x ≤ 3,0% 2 - Telah melakukan efisiensi penggunaan material input (raw material index reduction) 0% < x ≤ 1,0 % 1 - Belum melakukan upaya efisiensi penggunaan material input 0
d. Substitusi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri Kecil - Telah melakukan substitusi material input >30 % 4 Apabila Perusahaan Saudara melakukan upaya subsitusi terhadap bahan baku dan bahan penolong, cantumkan informasi bahan yang disubsitusi untuk 1 (satu) tahun terakhir serta perhitungannya.
Beri penjelasan terhadap hasil perhitungannya dan alasan melakukan subsitusi Perhitungan substitusi bahan baku dan/atau bahan penolong.
- Telah melakukan substitusi material input 20%<x≤30 % 3 - Telah melakukan substitusi material input 10%<x≤20 % 2 - Telah melakukan substitusi material input 0%<x≤10 % 1 - Belum melakukan substitusi material input ramah lingkungan 0
e. Penanganan Bahan Baku - Ditempatkan di gudang/ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dilakukan 4 Foto Bukti Penanganan FIFO.
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN dan Bahan Penolong pemantauan mutu bahan, menerapkan prinsip FIFO (first in first out), dipisahkan berdasarkan jenis bahan Uraikan dengan jelas dan lengkap penerapan FIFO di Perusahaan Saudara, termasuk monitoring dan evaluasinya serta cantumkan pada lampiran Foto yang menunjukan penerapan FIFO.
- Ditempatkan di gudang/ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dilakukan pemantauan mutu bahan, menerapkan prinsip FIFO (first in first out) 3 - Ditempatkan di gudang/ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dilakukan pemantauan mutu bahan 2 - Ditempatkan di gudang/ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 1 - Belum ada upaya penanganan bahan 0 2) Energi
a. Upaya Efisiensi Energi - Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) > 7,5 % 4 Cantumkan perhitungan efisiensi penggunaan energi untuk data 3 (tiga) tahun terakhir.
Uraikan secara jelas terhadap hasil perhitungannya. Jelaskan Upaya- upaya yang sudah dilakukan.
Cantumkan juga Perhitungan efisiensi (penghematan) penggunaan energi dalam nominal Rupiah (Rp.) Perhitungan Efisiensi Energi - Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) 5,0% < x ≤ 7,5% 3 - Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) 2,5% < x ≤ 5,0% 2 - Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) 0 < x ≤ 2,5% 1 - Belum ada upaya efisiensi energi 0
b. Upaya Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan - Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi > 3,0% 4 Apabila Perusahaan Saudara sudah melakukan upaya penggunaan energi baru dan terbarukan (EBET), hitung penggunaan EBET tersebut dan cantumkan dikolom penjelasan ini jenis EBET yang digunakan serta kendala dan permasalahan dalam perolehan dan penerapan EBET.
Perhitungan EBET.
- Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi 2,0% < x ≤ 3,0% 3 - Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi 1,0% < x ≤ 2,0% 2 - Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi 0% < x ≤ 1,0% 1 - Belum ada penggunaan energi terbarukan 0
c. Melakukan kegiatan manajemen energi dibuktikan dengan adanya catatan (penilaian bagi industri kecil)
- Sudah melakukan pencatatan dengan evaluasi secara rutin dan sudah ada tindak lanjut hasil evaluasi 4 Jelaskan dalam kolom ini apabila Perusahaan Saudara sudah menerapkan kegiatan Manajemen Energi secara periodik.
Penjelasan terkait manajemen energi dilakukan oleh internal oleh eksternal.
Lampirkan laporan kegiatan managemen energi yang berisikan antara lain memiliki manajer energi yang bersertifikasi kompetensi, memiliki program efisiensi energi, melakukan audit energi berkala dan membuat laporan manajemen energi secara berkala, serta pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi.
Laporan Kegiatan Manajemen Energi.
- Sudah melakukan pencatatan dengan evaluasi secara rutin 3 - Sudah melakukan pencatatan dengan rutin 2 - Sudah melakukan pencatatan tapi bersifat tidak rutin 1 - Belum ada pencatatan konsumsi energi 0
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN 3) Air
a. Upaya Efisiensi Air (penilaian bagi industri kecil) - Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) > 10% 4 Cantumkan perhitungan efisiensi penggunaan air untuk data 3 (tiga) tahun terakhir.
Uraikan secara jelas terhadap hasil perhitungannya. Jelaskan Upaya- upaya yang sudah dilakukan.
Cantumkan juga Perhitungan efisiensi (penghematan) penggunaan air dalam nominal Rupiah (Rp.) Perhitungan efisiensi air - Telah melakukan efisiensi penggunaan air (energy index reduction) 6,0% < x ≤ 10% 3 - Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) 4,0% < x ≤ 6,0% 2 - Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) 0% < x ≤ 4,0% 1 - Belum ada upaya efisiensi air 0
b. Penggunaan Kembali dan/atau Daur Ulang Air untuk Proses Produksi dan Utilitas
- > 30% 4 Apabila perusahaan Saudara sudah melakukan upaya daur ulang air proses produksi, cantumkan perhitungan persentase daur ulang yang digunakan serta berikan penjelasan terhadap hasil perhitungannya.
Sebutkan sumber air daur ulang serta peruntukan air daur ulang tersebut di kegiatan proses produksi. Data yang digunakan untuk perhitungan adalah 1 (satu) tahun terakhir.
Perhitungan Penggunaan Air Daur Ulang.
- 20% < x ≤30% 3 - 10% < x ≤20% 2 - 0% < x ≤ 10% 1 - Belum melakukan penggunaan kembali dan/atau daur ulang air 0
c. Upaya Konservasi Sumber Daya Air
- Upaya konservasi sumber air telah berjalan 4 Uraikan secara jelas upaya konservasi sumber daya air (misalnya membuat sumur resapan, biopori atau penampungan air hujan) yang sudah perusahaan Saudara lakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Cantumkan dalam lampiran foto atau gambar upaya konservasi sumber daya air tersebut.
Foto konservasi sumber daya air.
- Telah melakukan kajian, perencanaan teknis, dan konstruksi 3 - Telah melakukan kajian dan perencanaan teknis 2 - Telah melakukan kajian (observasi awal)/laporan pelaksanaan 1 - Belum melakukan upaya konservasi air 0
d. Melakukan kegiatan manajemen air yang dibuktikan dengan adanya catatan
- Melakukan kegiatan manajemen air setiap tahun 4 Jelaskan dalam kolom ini apabila Perusahaan Saudara sudah menerapkan kegiatan Manajemen air secara periodik.
Penjelasan terkait manajemen air dilakukan oleh internal oleh eksternal. Lampirkan laporan kegiatan managemen air yang berisikan minimal rencana kerja, pencatatan penggunaan air, evaluasi, tindak lanjut perbaikan dan monitoring.
Kegiatan manajemen air - Melakukan kegiatan manajemen air 2 tahun sekali 3 - Melakukan kegiatan manajemen air 3 tahun sekali 2 - Melakukan kegiatan manajemen air > 3 tahun sekali 1 - Belum pernah melakukan kegiatan manajemen air 0
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN (penilaian bagi industri kecil) 4) Teknologi Proses
a. Inovasi Teknologi Proses Untuk Jangka Waktu 1 Tahun Terakhir
- Melakukan modifikasi mesin/peralatan 4 Uraikan secara jelas terkait modifikasi atau penggantian mesin yang dilakukan oleh perusahaan Saudara di periode 1 (satu) tahun terakhir.
Jelaskan tujuan melakukan modifikasi/penggantian peralatan tersebut. Cantumkan dalam lampiran foto modifikasi atau penggantian mesin.
Foto modifikasi/penggant ian mesin/peralatan.
- Melakukan penggantian mesin/peralatan 3 - Dalam tahap uji coba modifikasi atau penggantian mesin/peralatan 2 - Dalam tahap persiapan coba modifikasi atau penggantian mesin/peralatan 1 - Belum ada penggantian atau modifikasi mesin/peralatan 0
b. Kinerja Peralatan
1. Batch System
- Overall Equipment Effectiveness (OEE) ≥ 85,0% 4 Uraikan secara jelas kegiatan proses produksi perusahaan Saudara batch /continue system, kemudian hitung OEE sesuai dengan sistem produksi.
Uraikan secara jelas terhadap hasil perhitungannya.
Perhitungan OEE.
- OEE 60,0≤x<85,0% 3 - OEE 40,0≤x<60,0% 2 - OEE 20,0≤x<40,0% 1 - OEE < 20,0% 0
2. Continuous System - OEE ≥ 95,0% 4 - OEE 70,0≤x<95,0% 3 - OEE 50,0≤x<70,0% 2 - OEE 30,0≤x<50,0% 1 - OEE 30,0≤x<50,0% 0
c. Tingkat Produk Reject / Terhadap Total Produk - ≤ 0,5% 4 Cantumkan perhitungan persentase tingkat produk reject terhadap total produk dalam periode 1 (satu) tahun terakhir.
Uraikan secara jelas terhadap hasil perhitungannya dan penyebab terjadinya reject tersebut serta upaya-upaya yang sudah dilakukan.
Perhitungan tingkat produk reject.
- 0,5% < x ≤ 1,0% 3 - 1,0% < x ≤ 1,5% 2 - 1,5% < x ≤ 2,0% 1 - ≥ 2,0% 0 5) Produk
a. Sertifikasi Mutu Produk - 75% < x ≤ 100% produk memiliki sertifikat 4 Uraikan dengan jelas kepemilikan sertifikat produk yang Saudara miliki sesuai dengan jumlah produk yang dihasilkan untuk periode 1 (satu) tahun terakhir.
Sertifikasi produk.
- 50% < x ≤ 75% produk memiliki sertifikat 3 - 50% < x ≤ 75% produk memiliki sertifikat 2 - 0% < x ≤ 25% produk memiliki sertifikat 1 - Belum ada sertifikat 0
b. Inovasi Produk dan/atau Kemasan - Memiliki inovasi produk dan/ atau kemasan yang sudah komersial 4 Apabila perusahaan Saudara sudah melakukan inovasi produk dan/atau kemasan dalam 1 (satu) tahun terakhir, uraikan secara jelas inovasi, posisi, dan tujuan serta manfaat dari inovasi tersebut.
Cantumkan dalam lampiran bukti-bukti inovasi.
Bukti-bukti inovasi produk.
- Memiliki produk dan/ atau kemasan prototipe 3 - Memiliki dokumen kajian 2 - Memiliki dokumen perencanaan 1 - Belum ada inovasi produk dan/atau kemasan 0
a. Pemenuhan Persyaratan - SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 100% 4 Uraikan secara jelas pelatihan kompetensi eksternal/internal khusus untuk karyawan yang bekerja di bagian proses produksi dalam kurun
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN 6) Sumber Daya Manusia Kompetensi SDM Proses Produksi - SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 65% < x < 100% 3 waktu 1 (satu) tahun terakhir. Perhitungan persentase dicantumkan di kolom ini.
Perhitungan SDM yang memenuhi persyaratan - SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 35% < x ≤ 65% 2 - SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 0% < x ≤ 35% 1 - Belum ada upaya SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 0 7) Penerapan Sistem Keselamata n, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja di Ruang Proses Produksi
a. Penerapan Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja (K3) bagi industri kecil - Telah menerapkan sistem ventilasi (sirkulasi udara) di ruangan proses produksi, menerapkan penggunaan alat perlindungan diri (APD), memasang rambu-rambu K3L dan tersedia alat P3K 4 Uraikan secara jelas tahapan kegiatan K3L yang telah dilaksanakan oleh perusahaan Saudara.
Laporan pemantauan dan penilaian K3L beserta bukti dukung lainnya.
- Telah menerapkan penggunaan alat perlindungan diri (APD), memasang rambu-rambu K3L, dan tersedia alat P3K 3 - Telah memasang rambu-rambu K3L dan tersedia alat P3K 2 - Telah memasang rambu-rambu K3L 1 - Belum melakukan upaya K3L diatas 0 8) Pengelolaan Lingkungan
a. Penurunan Emisi GRK bagi Industri Kecil - Telah melaksanakan rencana dan memenuhi target penurunan intensitas emisi GRK 4 Uraikan dengan jelas upaya yang sudah dilakukan perusahaan Saudara untuk menurunkan emisi GRK di periode 1 (satu) tahun terakhir.
Perhitungan penurunan emisi GRK berdasarkan target yang sudah ditetapkan di periode 1 (satu) tahun terakhir Program Penurunan Emisi GRK (CO2) & realisasi pencapaian.
- Telah melaksanakan rencana namun tidak memenuhi target penurunan intensitas emisi GRK 3 - Telah melaksanakan rencana namun tidak ada penurunan intensitas emisi GRK 2 - Sudah memiliki rencana dan target penurunan GRK 1 - Belum memiliki rencana penurunan GRK 0
b. Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair Produksi - 100% memenuhi 4 Uraikan dengan jelas upaya-upaya yang sudah dilakukan perusahaan Saudara dalam mengolah limbah cair produksi dan domestik dalam rangka pemenuhan baku mutu lingkungan. Cantumkan hasil uji laboratorium pada lampiran di periode 1 (satu) tahun terakhir.
Hasil Uji Limbah Cair Produksi.
- Pemenuhan ≤ 100% 0
c. Pemenuhan Baku Mutu - 100% memenuhi 4 Hasil Uji Limbah Cair Domestik.
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN Limbah Cair Domestik - Pemenuhan ≤ 100% 0
d. Pemenuhan Baku Mutu Emisi Gas Buang - 100% memenuhi 4 Uraikan dengan jelas upaya-upaya yang sudah dilakukan perusahaan Saudara dalam mereduksi emisi gas buang yang berasal dari proses produksi dan pengoperasian mesin penunjang produksi, dalam rangka pemenuhan baku mutu lingkungan. Cantumkan hasil uji laboratorium pada lampiran di periode 1 (satu) tahun terakhir.
Hasil Uji Emisi Gas Buang.
- Pemenuhan ≤ 100% 0
e. Segresi Air Limbah
- Telah melakukan segregasi saluran air limbah proses produksi, air limbah domestik dan air hujan 4 Uraikan secara jelas tentang segregasi air limbah dari proses produksi, air limbah domestik dan air hujan.
Apabila persahaan Saudara sudah menerapkannya. Cantumkan dalam lampiran foto dan layout pabrik yang menggambarkan adanya segregasi.
Foto Segresi Air limbah dari Proses Produksi Air limbah proses produksi dan air limbah domestik diolah di IPAL terpisah - Telah melakukan segregasi saluran air limbah proses produksi, air limbah domestik, dan air hujan 3 Air limbah proses produksi dan air limbah domestik diolah pada satu sistem IPAL terintegrasi - Tidak melakukan segregasi saluran air limbah proses produksi, air limbah domestik, dan air hujan 0
f. Pengelolaan Limbah B3 (perizinan dan prasarana sesuai persyaratan yang berlaku)
- Terdapat sarana, beroperasi, dan memiliki izin (dokumen legalitas) 4 Uraikan dengan jelas dan lengkap sarana pengelolaan limbah B3 pada perusahaan Saudara, apakah dijalankan sesuai aturan yang berlaku serta pejelasan tentang izin pengelolaannya yang masih berlaku.
Cantumkan dalam lampiran izin pengelolaan serta foto-foto yang menggambarkan pengelolaan limbah B3 (lebih jelas lihat buku pedoman penilaian penghargaan industri hijau).
Ijin Pemanfaatan & Penyimpanan Limbah B3.
- Terdapat sarana namun belum memiliki dokumen legalitas, belum melakukan pengelolaan, atau belum memiliki sarana 0
g. Upaya pemanfaatan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku
- Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal dan eksternal sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku untuk proses produksi 4 Uraikan secara jelas upaya pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan baku atau substitusi bahan baku yang sudah perusahaan Saudara lakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Cantumkan dalam lampiran foto atau gambar upaya pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan baku atau substitusi bahan baku tersebut.
Foto pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan baku atau substitusi bahan baku - Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku untuk proses produksi 3 - Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku oleh pihak ketiga 2 - Memiliki perencanaan upaya pemanfaatan limbah B3,non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku 1
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN - Belum memanfaatkan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat 0
h. Upaya pemanfaatan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar
- Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal dan eksternal sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar proses produksi 4 Uraikan secara jelas upaya pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan bakar atau substitusi bahan bakaryang sudah perusahaan Saudara lakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
Cantumkan dalam lampiran foto atau gambar upaya pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan bakar atau substitusi bahan bakar tersebut.
Foto pemanfaatan limbah B3, non B3 dan limbah padat sebagai bahan bakar atau substitusi bahan bakar.
- Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar untuk proses produksi 3 - Memanfaatkan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar oleh pihak ketiga 2 - Memiliki perencanaan upaya pemanfaatan limbah B3,non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar 1 - Belum memanfaatkan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat 0 JUMLAH SKOR ASPEK TEKNIS (A)
B ASPEK MANAJEMEN 30
9) Kebijakan Industri Hijau a Kebijakan perusahaan dalam penerapan industri hijau - Ada Komitmen manajemen puncak (top management), ada perencanaan (rencana kerja), dilaksanakan sesuai dengan rencana serta dilakukan pemantauan/evaluasi 4
a. Komitmen Manajemen Puncak.
Jelaskan dengan lengkap apakah perusahaan Saudara sudah memiliki komitmen dalam penerapan efisiensi produksi yang tertuang dalam suatu kebijakan yang ditanda tangani oleh Manajemen Puncak.
b. Perencanaan (Rencana Kerja).
Apabila Perusahaan Saudara sudah memiliki komitmen dalam penerapan efisiensi produksi, cantumkan target (KPI) efisiensi produksi dan rencana kerja yang tertuang dalam rencana strategis jangka panjang, minimal untuk 5 (lima) parameter pada 1 (satu) tahun terakhir (untuk industri besar) :
- Efisiensi penggunaan material - Efisiensi penggunaan Energi - Efisiensi penggunaan Air - Penurunan Emisi GRK (atau ratio produk terhadap Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong khusus untuk industri kecil dan industri menengah) - Tingkat produk reject.
c. Pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
Jelaskan dengan lengkap terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari target yang ditetapkan di point b.
a. Kebijakan perusahaan,
b. Rencana kerja efisiensi produksi,
c. Laporan implementasi,
d. Implementasi dan Evaluasi Efisiensi Produksi.
- Ada Komitmen manajemen puncak (top management), ada perencanaan (rencana kerja), dilaksanakan sesuai dengan rencana, tapi tidak dilakukan pemantauan/evaluasi 3 - Ada Komitmen manajemen puncak (top management), ada perencanaan (rencana kerja), tapi belum dilaksanakan 2 - Ada Komitmen manajemen puncak (top management) tapi belum tersedia program atau rencana kerja 1 - Belum ada komitmen manajemen puncak (top management) 0
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN
b. Capaian penerapan industri hijau terhadap target komitmen perusahaan - > 75% tercapai 4 Dari target (KPI) yang telah di tetapkan pada point Perencanaan (Rencana kerja), beri penjelasan terhadap hasil perhitungannya dengan lengkap terhadap capaian yang diperoleh dari masing-masing parameter yang ditargetkan untuk 1 (satu) tahun terakhir, kemudian dirata-ratakan.
Uraikan upaya apa saja yang dilakukan sehingga target tercapai dan permasalahan sehingga target tidak tercapai.
Tingkat Pencapaian Program sesuai KPI.
- 50% < x ≤ 75% tercapai 3 - 25% < x ≤ 50% tercapai 2 - 0% < x ≤ 25% tercapai 1 - Belum tercapai atau tidak ada program 0 10) Pemenuhan hak dan jaminan sosial pekerja
a. Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial kesehatan - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 75% <x ≤ 100% 4 Uraikan dengan jelas tentang kebijakan, dan komitmen perusahaan terkait keikutsertaan karyawan dalam program jaminan sosial kesehatan.
Laporan keikutsertaan karyawan yang terdaftar jaminan sosial kesehatan.
- Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 50% < x ≤ 75% 3 - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 25% < x ≤ 50% 2 - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 0% < x ≤ 25% 1 - Tidak ada karyawan yang terdaftar 0
b. Jumlah karyawan yang terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaa n - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 75% < x ≤ 100% 4 Uraikan dengan jelas tentang kebijakan, dan komitmen perusahaan terkait keikutsertaan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan Laporan keikutsertaan karyawan yang terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 50% < x ≤ 75% 3 - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 25% < x ≤ 50% 2
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN - Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 0% < x ≤ 25% 1 - Belum ada karyawan yang terdaftar 0
c. Ketersediaan fasilitas penunjang karyawan
- Memiliki fasilitas ruang makan karyawan dan ruang ibadah 4 Uraikan dan jelaskan fasilitas penunjang karyawan pada perusahaan Saudara di periode 1 (satu) tahun terakhir. Cantumkan foto fasilitas tersebut.
Foto Fasilitas penunjang karyawan.
- Belum memiliki fasilitas ruang makan karyawan dan ruang ibadah 0
d. Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan karyawan
- Dilakukan medical check up secara periodik setiap 1 tahun sekali 4 Uraikan dan jelasakan pemeriksaan kesehatan karyawan yang dilakukan pada perusahaan Saudara di periode 1 (satu) tahun terakhir. Cantumkan foto dan dan hasil pemeriksaan MCU.
Foto Pemeriksaan Karyawan dan MCU.
- Dilakukan medical check up secara periodik setiap 2 tahun sekali 3 - Dilakukan medical check up secara periodik setiap 3 tahun sekali 2 - Dilakukan medical check up secara periodik >3 tahun 1 - Belum pernah dilakukan medical check up 0 11) Standar Operasional
a. Penerapan SOP yang Mendukung Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah
- Tersedia tiga SOP (Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah) dilaksanakan 4 Uraikan secara jelas SOP yang diterapkan di perusahaan Saudara, termasuk monitoring dan evaluasinya. Cantumkan dalam lampiran SOP tersebut.
Bukti SOP - Tersedia dua SOP (Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah) dilaksanakan 3 - Tersedia satu SOP (Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah) dilaksanakan 2 - Tersedia minimal satu jenis SOP (Proses Produksi/Utilitas/Pengelolaan Limbah tetapi tidak dilaksanakan 1 - Belum memiliki SOP (Proses Produksi/Utilitas/Pengelolaan Limbah) 0
b. Penerapan Standar Internasional Sistem Manajemen Organisasi
- Memiliki 4 sertifikat standar internasional yang mewakili ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 50001, ISO 22000, RSPO, dan lain sebagainya 4 Uraikan dengan jelas kepemilikan sertifikat standar internasional yang Saudara miliki yang diberilkan oleh Lembaga yang tersertifikasi dan masih berlaku.
Bukti Sertifikat Sistem Manajemen.
- Memiliki 3 sertifikat standar internasional yang mewakili ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 50001, ISO 22000, RSPO, dan lain sebagainya 3 - Memiliki 2 sertifikat standar internasional yang mewakili ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 50001, ISO 22000, RSPO, dan lain sebagainya 2 - Memiliki sertifikat ISO 9001 (atau sertifikasi lain yang relevan) 1
NO ASPEK PENILAIAN KRITERIA BOBOT (%) INDIKATOR SKOR ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN - Belum memiliki sertifikat 0 12).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
a. Kebijakan Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) (TJSL bagi industri kecil dalam bentuk Charity/ Donasi)
- Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan, dilaksanakan, dilakukan pemantauan dan evaluasi serta ada pelaporan 4 Uraikan secara jelas kebijakan program TJSL perusahaan Saudara lengkap dengan sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan.
penerapan TJSL yang berkelanjutan.
- Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan, sudah dilaksanakan, dilakukan pemantauan dan evaluasi, tapi tidak ada pelaporan 3 - Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan, sudah dilaksanakan, namun belum dilakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan 2 - Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan namun belum dilaksanakan 1 - Belum ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan 0
b. Penerapan Kepedulian Terhadap Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Sekitar (Charity atau Donasi untuk Industri Kecil)
- Ya, konsisten dilakukan setiap 6 bulan 4 - Ya, konsisten dilakukan setiap 1 tahun 3 - Ya, kadang-kadang 2 - Ya, sesuai permintaan masyarakat 1 - Sampai saat ini belum dilaksanakan 0
c. Program TJSL (TJSL bagi industri kecil dalam bentuk Charity/ Donasi)
- Memiliki > 3 Program yang berkelanjutan 4 Uraikan dan jelaskan Program TJSL yang berkelanjutan pada perusahaan Saudara pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
Cantumkan pada lampiran laporan kegiatan TJSL beserta foto- fotonya.
Program TJSL yang berkelanjutan.
- Memiliki 3 Program yang berkelanjutan 3 - Memiliki 2 Program yang berkelanjutan 2 - Memiliki 1 Program yang berkelanjutan 1 - Tidak menerapkan 0 13).
Penghargaa n
a. Penghargaan Terkait Bidang Produksi yang Berkelanjutan dalam 1 Tahun Terakhir - Lebih dari 3 penghargaan dalam negeri atau 1 internasional 4 Uraikan dan jelaskan Penghargaan yang diterima dalam periode 1 (satu) tahun terakhir terkait bidang produksi yang berkelanjutan.
Cantumkan pada lampiran sertifikat penghargaannya.
Sertifikat Penghargaan.
- Paling sedikit 3 penghargaan dalam negeri (nasional/ daerah) 3 - Paling sedikit 2 penghargaan dalam negeri (nasional/ daerah) 2 - Paling sedikit 1 penghargaan dalam negeri (nasional/ daerah) 1 - Belum ada penghargaan 0 JUMLAH SKOR ASPEK MANAJEMEN (B)
Diisi oleh Pemohon
Formulir 7
MATRIKS PENILAIAN MANDIRI PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU TERBAIK
KRITERIA PENILAIAN KODE BOBOT (%) INDIKATOR DATA INPUT SKOR INDIKATOR NILAI SUB KRITERIA ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN
100
1). Kriteria Kepatuhan
a. Pelaporan Hasil Kerja A 15 Tanggal pelaporan hasil kinerja
Penilaian dilakukan dengan pemenuhan ketentuan pelaporan hasil kinerja berkala setiap tahun selama 1 tahun terakhir.
Laporan kinerja untuk 1 tahun terakhir Batas tanggal pelaporan hasil kinerja
b. Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Logo Industri Hijau B 15 Pengawasan Logo Industri Hijau yang dilakukan
Uraikan upaya yang dilakukan dalam pengawasan penggunaan logo sertifikasi industri hijau yang dilakukan pada perusahaan tersertifikasi Bukti laporan pelaksanaan pengawasan penggunaan logo industri hijau
c. Pelaksanaan Pengawasan Mutu Pengelolaan Sertifikasi Industri Hijau C 15 Pengawasan Mutu yang dilakukan
Uraikan upaya yang dilakukan dalam pengawasan mutu pengelolaan sertifikasi industri hijau Bukti laporan pelaksanaan pengawasan mutu pengelolaan sertifikasi industri hijau
d. Ketepatan Waktu audit Industri Hijau D 15 Jumlah penyelesaian sertifikasi yang dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak layanan
Uraikan upaya yang dilakukan dalam pemenuhan waktu penyelesaian sertifikasi industri hijau agar sesuai dengan kontrak layanan yang ditetapkan Laporan audit sertifikasi industri hijau dan kontrak layanan sertifikasi industri hijau Jumlah keseluruhan kegiatan sertifikasi yang dilakukan
2). Kriteria Kinerja
a. Perbandingan Kegiatan Sertifikasi dengan Ruang Lingkup LSIH E 10 Jumlah ruang lingkup yang telah terbit sertifikat
Uraikan jenis kegiatan sertifikasi industri hijau yang telah dilakukan dengan merujuk kepada ruang lingkup LSIH Kepmen Penunjukan LSIH dan sertifikat industri hijau yang terbit untuk masing-masing ruang lingkup Jumlah ruang lingkup LSIH
b. Kesesuaian Auditor dengan Ruang Lingkup SIH F 5 Jumlah auditor industri hijau
Uraikan upaya dalam mencapai kesesuaian antara jumlah auditor yang dimiliki dengan ruang lingkup LSIH Kepmen Penunjukan LSIH dan sertifikat auditor industri hijau Jumlah ruang lingkup SIH
c. Kesesuaian Auditor dengan Kegiatan Audit Industri Hijau G 5 Jumlah auditor Industri Hijau
Sertifikat auditor industri hijau dan laporan audit industri hijau Sertifikat auditor industri hijau dan laporan audit industri hijau Jumlah kegiatan audit industri hijau selama 1 tahun terakhir
d. Kontribusi LSIH terhadap Pencapaian Sertifikat Industri H 5 Total sertifikat yang diterbitkan oleh LSIH dan berlaku
Uraikan kegiatan sertifikasi industri hijau yang dilakukan dalam 1 tahun terkhir Sertifikat Standar Industri hijau yang diterbitkan Total sertifikat yang diterbitkan
KRITERIA PENILAIAN KODE BOBOT (%) INDIKATOR DATA INPUT SKOR INDIKATOR NILAI SUB KRITERIA ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN Hijau oleh seluruh LSIH dan berlaku
e. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Industri Hijau I 5 Total kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan
Uraikan upaya/kegiatan sosialisasi industri hijau yang dilakukan kepada pelaku industri Laporan pelaksanaan kegiatan dan foto kegiatan
f. Peningkatan Kapasitas Personil LSIH J 5 Jumlah personil yang mendapatkan peningkatan kapasitas
Uraikan upaya peningkatan kapasitas apa saja yang telah dilakuakn kepada personil LSIH dalam waktu periode 1 tahun terkahir Bukti peningkatan kapasitas personil Total keseluruhan personil LSIH
Uraikan upaya dalam pengukuran tingkat kepuasan pelanggan yang telah dilakukan dalam 1 tahun terakhir Laporan hasil pengukuran tingkat kepuasan pelanggan
g. Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan K 5 Jumlah kegiatan pengukuran yang dilaksanakan
Total
Nilai Akhir
Diisi oleh Pemohon
Formulir 8
MATRIKS PENILAIAN MANDIRI PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI AUDITOR INDUSTRI HIJAU TERBAIK
KRITERIA PENILAIAN KODE BOBOT (%) INDIKATOR DATA INPUT SKOR INDIKATOR NILAI SUB KRITERIA ULASAN SINGKAT LAMPIRAN DOKUMEN
100
1). Kriteria Kepatuhan
a. Ketepatan Waktu Penyelesaian Audit Industri Hijau K 30 Jumlah audit industri hijau tepat waktu
Ketepatan penyelesaian audit berdasarkan dengan skema industri hijau yang telah ditetapkan.
Uraikan secara singkat upaya dalam pemenuhan ketepatan penyelesaian audit industri hijau yang dimaksud! Laporan Audit Industri Hijau Jumlah keseluruhan audit industri hijau
b. Kelengkapan dan Kesesuaian Laporan Audit Industri Hijau L 30 Jumlah laporan audit industri hijau lengkap
Penulisan laporan audit industri hijau harus memenuhi panduan laporan yang ditetapkan oleh Pusat Industri Hijau atau sesuai ketentuan yang berlaku Uraikan panduan laporan yang digunakan dan upaya dalam pemenuhan panduan yang dimaksud! Laporan Audit kecukupan dan kesesuaian selama 1 tahun terakhir Jumlah laporan audit sesuai ketentuan
Jumlah keseluruhan laporan audit industri hijau
2). Kriteria Kinerja
a. Jumlah Kegiatan Audit Industri Hijau dan Surveilans M 20 Jumlah kegiatan audit industri hijau
Uraikan secara singkat audit industri hijau yang dilakukan termasuk didalamnya sertifikasi awal, surveilan, dan resertifikasi Surat Tugas dan Laporan Audit Industri Hijau Periode waktu
b. Pengembangan Kapasitas Auditor N 20 Jumlah kegiatan pengembangan diri
Pengembangan diri Auditor Industri Hijau bertujuan untuk menilai komitmen dalam meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan audit industri hijau.
Pengembangan diri yang dimaksud dapat berupa pelatihan, seminar, lokakarya, konferensi, atau pengembangan kompetensi teknis yang relevan dengan tugas auditor industri hijau Uraikan secara singkat pengembangan diri yang dilakukan! Sertifikat, laporan kegiatan, dan/atau dokumentasi pengembangan diri Auditor Industri Hijau Periode waktu
TOTAL
NILAI AKHIR
Diisi oleh Pemohon
Formulir 9
SINOPSIS PENERAPAN INDUSTRI HIJAU
PT . ……………………………… Unit ……………………….
1. Narasi terkait pencapaian pada penghargaan transformasi menuju industri hijau dan/atau kinerja terbaik penerapan industri hijau.
2. Informasi pencapaian dan upaya atas beberapa kriteria penilaian yang disampaikan dalam bentuk kuantitatif, lebih diutamakan.
3. Ketentuan:
Ukuran kertas A4, Font Cambria, size 12 (untuk keterangan gambar size 10), Spasi : 1, Maksimal 1 halaman
Alamat :
Telepon :
Fax :
Website/ media sosial :
Contact Person :
Email :
, 20…… Pimpinan Perusahaan
(Nama Lengkap) Jabatan:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LOGO PERUSAHAAN GAMBAR PRODUK Daftar Sertifikasi yang telah didapatkan Dokumentasi Penghargaan yang telah didapatkan
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU
PANDUAN PENILAIAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI KINERJA TERBAIK PENERAPAN INDUSTRI HIJAU
A. KETENTUAN UMUM Penghargaan Industri Hijau kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau melibatkan serangkaian prosedur yang telah ditentukan dan dirancang untuk mengukur upaya efisiensi yang telah dicapai oleh Perusahaan Industri. Selanjutnya, hasil penilaian akan menjadi dasar dalam MENETAPKAN Perusahaan Industri sebagai penerima penghargaan.
Penilaian untuk kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau dilakukan secara bertahap:
1. Tahap 1 seleksi upaya efisiensi Industri Hijau, menyaring Perusahaan Industri yang telah memiliki sertifikat Industri Hijau dan nilai upaya efisiensi terbaik dari masing-masing komoditas Standar Industri Hijau (SIH); dan
2. Tahap 2 seleksi upaya berkelanjutan, menilai Peta Jalan Industri Hijau Perusahaan Industri, Penerapan Inovasi Industri Hijau, serta Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan pengukuran manfaat dengan metode perhitungan Social Return of Investment (SROI) pada seluruh peserta penghargaan yang telah lolos pada tahap 1, untuk menentukan kandidat penerima penghargaan.
B. TATA CARA PENILAIAN UPAYA EFISIENSI INDUSTRI HIJAU
1. Ketentuan Penilaian Ketentuan penilaian pada tahapan upaya efisiensi Industri Hijau berdasarkan pengelompokan komoditi SIH sebagai berikut:
Ketentuan Penjelasan Peserta Perusahaan Industri bersertifikasi Industri Hijau yang bersedia mendaftar Penghargaan Industri Hijau kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau Dokumen Penilaian Data Audit Sertifikasi/Surveilans/Resertifikasi Industri Hijau terakhir yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Indikator
1. Perbandingan antara nilai delta atau rentang capaian yang dicapai Perusahaan Industri dengan batasan nilai SIH.
2. Semakin besar nilai delta maka semakin baik upaya efisiensi yang dilakukan Keluaran Daftar Perusahaan Menengah Besar dan Perusahaan Kecil terbaik untuk setiap kelompok komoditas SIH
Gambar 1. Alur Penghargaan Industri Hijau Kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau
Tata cara penilaian upaya efisiensi Industri Hijau dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) peserta penghargaan dikelompokkan berdasarkan komoditas SIH;
2) penilaian upaya efisiensi Industri Hijau dilakukan dengan menilai parameter bahan baku, energi, air, overall equipment effectiveness (OEE), dan emisi gas rumah kaca (GRK);
3) capaian nilai parameter upaya efisiensi Industri Hijau peserta dibandingkan dengan batasan yang telah ditetapkan dalam SIH untuk masing-masing komoditas; dan 4) dari setiap kelompok komoditas SIH, 2 (dua) peserta dipilih dengan nilai tertinggi untuk melanjutkan ke tahap penilaian upaya berkelanjutan dengan ketentuan:
a) 1 (satu) peserta dari Perusahaan Industri besar/menengah; dan b) 1 (satu) peserta dari Perusahaan industri kecil.
2. Kriteria Penilaian
No Parameter Indikator Nilai 1 Bahan baku Nilai delta atau rentang capaian terhadap batasan bahan baku pada SIH
2 Energi Nilai delta atau rentang capaian terhadap batasan energi pada SIH
3 Air Nilai delta atau rentang capaian terhadap batasan air pada SIH
4 OEE Nilai delta atau rentang capaian terhadap batasan OEE pada SIH
5 Emisi GRK Nilai delta atau rentang capaian terhadap batasan emisi GRK pada SIH
Data/informasi pendukung yang digunakan dalam tahap penilaian upaya efisiensi industri hijau meliputi:
1) dokumen penilaian berupa data audit sertifikasi awal/survailen/re- sertifikasi Industri Hijau terakhir yang dikeluarkan LSIH;
2) Data teknis untuk mendukung penilaian mencakup bahan baku, intensitas energi, intensitas air, OEE dan emisi GRK.
Cara/justifikasi penilaian:
1) identifikasi data teknis Perusahaan Industri untuk setiap parameter penghargaan;
2) Identifikasi batasan nilai pada SIH produk untuk setiap parameter penghargaan;
3) perhitungan untuk melakukan perbandingan antara nilai yang dicapai oleh Perusahaan Industri dengan SIH pada kriteria di bawah ini:
a) bahan baku Rumus perhitungan:
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑑𝑒𝑙𝑡𝑎 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑟𝑒𝑛𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑏𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑘𝑢 𝐵𝑎𝑡𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑏𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑘𝑢 𝑆𝐼𝐻
Contoh perhitungan:
Rasio Bahan Baku Perusahaan Industri Ubin Keramik PT. X di tahun 2022 adalah sebesar 93%. Kemudian, Batasan Rasio Bahan Baku SIH adalah 90%. Maka, perhitungan akhir dengan menggunakan rumus perhitungan rasio bahan baku adalah sebagai berikut:
[ 90% − 93% 90% ] = 0,03
Dari hasil perhitungan nilai delta atau rentang capaian terhadap batasan bahan baku SIH untuk Industri Ubin Keramik PT. X adalah 0,03.
b) energi Rumus perhitungan:
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑑𝑒𝑙𝑡𝑎 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑟𝑒𝑛𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑒𝑛𝑒𝑟𝑔𝑖 𝐵𝑎𝑡𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑛𝑠𝑢𝑚𝑠𝑖 𝑒𝑛𝑒𝑟𝑔𝑖 𝑆𝐼𝐻
Contoh perhitungan:
Batasan Konsumsi Energi SIH Ubin Keramik adalah maksimum 5,5 kWh/m2 produk untuk konsumsi energi listrik spesifik dan maksimum 2,95 Nm3/m2 produk untuk konsumsi energi panas spesifik. Kemudian, Konsumsi Energi Riil perusahaan industri PT. X di tahun 2022 adalah sebesar 5,13 kWh/m2 produk untuk konsumsi energi listrik dan 2,12 Nm3/m2 produk untuk konsumsi energi panas. Maka, perhitungan akhir dengan menggunakan rumus perhitungan rasio konsumsi energi adalah sebagai berikut:
5,5 𝑘𝑊ℎ/𝑚2− 5,13 𝑘𝑊ℎ/𝑚2 5,5 𝑘𝑊ℎ/𝑚2 = 0,07 untuk konsumsi energi listrik, dan
2,95 𝑁𝑚3/𝑚2− 2,10 𝑁𝑚3/𝑚2 2,95 𝑁𝑚3/𝑚2 = 0,28 untuk konsumsi energi panas.
Dari hasil perhitungan diperoleh hasil nilai delta atau rentang capaian terhadap terhadap batasan penggunaan konsumsi SIH untuk Industri Ubin Keramik PT. X adalah 0,07 untuk konsumsi energi listrik dan 0,28 untuk konsumsi energi panas. Kemudian, kedua nilai tersebut dirata-ratakan untuk memperoleh nilai parameter energi, yaitu 0,175.
c) Air Rumus perhitungan:
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑑𝑒𝑙𝑡𝑎 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑟𝑒𝑛𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝐾𝑜𝑛𝑠𝑢𝑚𝑠𝑖 𝐴𝑖𝑟 𝐵𝑎𝑡𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝐾𝑜𝑛𝑠𝑢𝑚𝑠𝑖 𝐴𝑖𝑟 𝑆𝐼𝐻
Contoh perhitungan:
Batasan konsumsi air SIH untuk produk keramik dilengkapi polishing dan cutting maksimum 0,025 m3/m2 produk.
Kemudian, Konsumsi air riil perusahaan industri PT. X di tahun 2022 adalah sebesar 0,019 m3/m2 produk. Maka, perhitungan akhir dengan menggunakan rumus perhitungan rasio konsumsi air adalah sebagai berikut:
0,025 𝑚3/𝑚2 𝑝𝑟𝑜𝑑𝑢𝑘− 0,019 𝑚3/𝑚2 𝑝𝑟𝑜𝑑𝑢𝑘 0,025 𝑚3/𝑚2 𝑝𝑟𝑜𝑑𝑢𝑘 = 0,24
Dari hasil perhitungan diperoleh hasil nilai delta atau rentang capaian terhadap batasan penggunaan air SIH untuk Industri Ubin Keramik PT. X adalah 0,24.
d) Overall Equipment Effectiveness (OEE) Rumus perhitungan:
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐷𝑒𝑙𝑡𝑎 𝐴𝑡𝑎𝑢 𝑅𝑒𝑛𝑡𝑎𝑛𝑔 𝐶𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑂𝐸𝐸 𝐵𝑎𝑡𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑂𝐸𝐸 𝑆𝐼𝐻
Contoh perhitungan:
Nilai OEE Riil perusahaan industri PT. X di tahun 2022 adalah sebesar 87%. Kemudian, Batasan Nilai OEE SIH untuk Industri Ubin Keramik Bla dan Blb adalah Minimum 85%. Maka, perhitungan akhir dengan menggunakan rumus perhitungan adalah sebagai berikut:
[ 85%−87% 87% ] = 0,02
Dari hasil perhitungan nilai delta atau rentang capaian terhadap batasan Nilai OEE SIH untuk Industri Ubin Keramik PT. X adalah 0,02. Kemudian, untuk Perusahaan Industri yang memiliki lebih dari satu lini produksi, nilai tersebut dirata-ratakan untuk memperoleh nilai parameter OEE.
e) Emisi GRK Rumus perhitungan:
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐷𝑒𝑙𝑡𝑎 𝐴𝑡𝑎𝑢 𝑅𝑒𝑛𝑡𝑎𝑛𝑔 𝐶𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖 𝐺𝑅𝐾 𝐵𝑎𝑡𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖 𝐺𝑅𝐾 𝑆𝐼𝐻
Contoh perhitungan:
Batasan Emisi GRK SIH produk keramik BIa dan BIb maksimum 10,9 CO2/m2 produk. Kemudian, Emisi GRK riil perusahaan industri PT. X di tahun 2022 adalah sebesar 7,3 CO2/m2 produk.
Maka, perhitungan akhir dengan menggunakan rumus perhitungan adalah sebagai berikut:
10,9 𝐶𝑂2/𝑚2 − 7,3 𝐶𝑂2/𝑚2 10,9 𝐶𝑂2/𝑚2 = 0,33
Dari hasil perhitungan diperoleh nilai delta atau rentang capaian emisi GRK terhadap batasan nilai emisi GRK SIH untuk Industri Ubin Keramik PT. X adalah 0,33.
Untuk mendapatkan nilai akhir upaya efisiensi Industri Hijau yang dapat dibandingkan capaian individu setiap Perusahaan Industri dilakukan dengan cara menghitung rerata setiap nilai parameter pada kriteria dengan rumus di bawah ini:
Nilai Akhir = 𝑎 + 𝑏 + 𝑐 + 𝑑 + 𝑒 5
Dari hasil perhitungan sebelumnya didapatkan nilai setiap parameter untuk perusahaan industri PT. X adalah sebagai berikut:
a) nilai parameter Bahan Baku (0,03);
b) nilai parameter Energi (0,35);
c) nilai parameter Air (0,24);
d) nilai parameter OEE PT X adalah (0,02); dan e) nilai parameter Emisi GRK (0,33).
Dari seluruh nilai parameter di atas, Nilai Akhir dihitung dengan cara sebagai berikut:
0,03 + 0,17 + 0,24 + 0,02 + 0,33 5 = 0,158
Hasil perhitungan nilai untuk akhir untuk setiap parameter di perusahaan industri PT X diperoleh nilai 0,158.
Selanjutnya, hasil dari penghitungan Nilai Akhir Parameter untuk setiap Perusahaan Industri ditampilkan dalam bentuk daftar nilai akhir pada setiap kelompok komoditas SIH.
C. TATA CARA PENILAIAN UPAYA BERKELANJUTAN
1. Ketentuan Penilaian Ketentuan penilaian upaya berkelanjutan pada kandidat perusahaan penerima penghargaan dengan kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau sebagai berikut:
Ketentuan Penjelasan Peserta Daftar Perusahaan Menengah Besar dan Perusahaan Kecil terbaik untuk setiap kelompok komoditas SIH berdasarkan hasil penilaian tahap 1 Dokumen Penilaian Uraian pelengkap untuk mendukung bahan presentasi dengan jumlah maksimal 5 (lima) halaman.
Indikator Penilaian Presentasi Keluaran Kandidat Perusahaan Industri penerima Penghargaan Industri Hijau Kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau
Tata cara penilaian upaya berkelanjutan pada kandidat perusahaan industri penerima penghargaan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) peserta penghargaan menyerahkan:
a) bahan presentasi yang memuat peta jalan Industri Hijau Perusahaan Industri, penerapan inovasi Industri Hijau dan pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) dan hasil evaluasinya dengan menggunakan metode perhitungan social return of investment (SROI);
b) dokumen pendukung yang memuat uraian pelengkap presentasi, paling banyak 5 (lima) halaman;
2) bahan presentasi dipresentasikan oleh perwakilan dari peserta penghargaan selama 10 menit;
3) materi muatan presentasi menjadi parameter penilaian dengan memiliki bobot sebagaimana tercantum dalam kriteria penilaian;
4) peserta penghargaan dengan nilai terbaik pada tahap penilaian upaya berkelanjutan diusulkan menjadi kandidat penerima Penghargaan Industri Hijau Kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau;
5) kandidat yang diusulkan sebagai penerima Penghargaan Kategori Kinerja Terbaik, terdiri atas:
a) sebanyak 3 (tiga) Perusahaan Industri besar/menengah penerima penghargaan terbaik; dan/atau b) sebanyak 3 (tiga) Perusahaan Industri kecil penerima penghargaan terbaik.
2. Kriteria Penilaian
No.
Parameter Nilai (0-100) Bobot (%)
1. Peta Jalan Industri Hijau Perusahaan Industri 0-100 50
2. Penerapan Inovasi Industri Hijau 0-100 30
3. Program TJSL dan pengukuran manfaat dengan metode perhitungan SROI 0-100 20 Total
Penjelasan:
1) Peta Jalan (roadmap) Industri Hijau merupakan rencana strategis yang merinci langkah-langkah, tujuan, dan sasaran yang harus dicapai dalam rangka implementasi kebijakan perusahaan industri terhadap industri hijau. Peta jalan digunakan sebagai panduan untuk merencanakan dan menargetkan program kegiatan agar sejalan dengan prinsip industri hijau. Peta jalan sekurangnya memuat informasi mengenai:
a) upaya efisiensi/penghematan penggunaan bahan baku, energi, air, OEE, dan Emisi GRK;
b) key performance indicator (KPI) atau target yang dapat diukur;
dan c) komitmen untuk mendukung kebijakan sertifikasi industri hijau.
2) Inovasi merupakan segala upaya yang dilakukan untuk menciptakan, meningkatkan, mengembangkan, menyempurnakan
produk dan/atau proses, serta memberikan dampak terhadap efisiensi dan efektivitas perusahaan industri, penurunan dampak lingkungan, dan peningkatan daya saing. Ketentuan inovasi yaitu:
a) inovasi telah diterapkan di Perusahaan Industri; dan b) penerapan inovasi di tempat lain yang bukan satu induk perusahaan dapat menjadi nilai tambah dalam penilaian.
3) TJSL atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan perwujudan kepedulian terhadap pengembangan sosial, ekonomi masyarakat sekitar, dan lingkungan. Kebijakan dan pelaksanaan TJSL terdokumentasi, dapat diukur pencapaiannya, dan dilaksanakan secara berkelanjutan. Dampak dari pelaksanaan TJSL dievaluasi dengan metode perhitungan SROI. Ketentuan penyajian program TJSL dengan memuat informasi sebagai berikut:
a) perusahaan Industri menyajikan 1 program unggulan yang berada dalam lingkup TJSL;
b) program TJSL harus relevan dengan Industri Hijau dan dibiayai oleh dana CSR dari Perusahaan Industri itu sendiri;
c) TJSL yang dibiayai dan dilaksanakan oleh perusahaan induk tidak termasuk penilaian pelaksanaan TJSL oleh Perusahaan Industri itu sendiri. Penilaian atas pelaksanaan tersebut dapat dilakukan jika lokasinya berada di sekitar area pabrik;
d) Perusahaan Industri yang mengelola Sumber Daya Alam (SDA) wajib melakukan TJSL yang bersumber dari laba bersih;
e) setiap program yang diajukan harus mencakup setidaknya satu dari aspek Industri Hijau sebagai berikut yaitu bahan baku, efisiensi dan konservasi energi, efisiensi dan konservasi air, pengelolaan limbah, pemberdayaan masyarakat;
dan keanekaragaman hayati.
Berikut adalah ketentuan untuk perhitungan SROI yang harus diperhatikan:
a) Pelaksanaan SROI telah berlangsung selama 1 tahun terakhir (T-1) yang digunakan sebagai dasar untuk evaluasi. Selain itu, proyeksi juga dibuat untuk 4 tahun ke depan. Penilaian SROI dilakukan dengan dua pendekatan, retrospektif dan prospektif.
Pendekatan retrospektif (evaluasi) berdasarkan pada hasil aktual yang telah terjadi, sementara pendekatan prospektif (proyeksi/prediksi) mengestimasi nilai sosial yang akan tercipta jika kegiatan mencapai hasil yang diharapkan.
b) Penilaian SROI tidak harus berasal dari penilaian yang dikeluarkan oleh lembaga independen. Perusahaan Industri diperbolehkan untuk melakukan penilaian sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya Perusahaan Industri dalam melakukan penilaian dampak TJSL.
c) Penilaian dilakukan berdasarkan nilai SROI yang telah dihitung oleh Perusahaan Industri dengan fokus pada rentang nilai yang terbesar dan bersifat terbuka dengan berbagai pendekatan/metodologi perhitungan SROI. Tim Penilai dapat menggali lebih lebih lanjut mengenai hasil perhitungan, jika diperlukan pendalaman.
d) TJSL yang diberikan oleh Industri Kecil dapat berbentuk bantuan amal (charity) atau donasi dan ini tidak dinilai perhitungan SROI.
e) Pelaksanaan program TJSL yang memiliki nilai SROI > 1 dan telah berlangsung selama lebih dari 5 tahun, dapat memberikan nilai tambah dalam penilaian, dengan ketentuan nilai tambah tersebut tidak boleh melebihi 20 poin dan total bobot penilaian tidak boleh melebihi 100 poin.
Cara/justifikasi penilaian:
1) Presentasi selama 10 menit oleh peserta dengan dilengkapi uraian pendukung (maksimal 5 lembar).
2) Bahan presentasi bukan cuplikan dari uraian pendukung.
3) Nilai yang diberikan oleh penilai untuk setiap parameter penilaian dalam rentang 0-100. Khusus untuk perhitungan SROI, terdapat rentang nilai yang spesifik, yaitu:
a) hasil perhitungan 0 – 1, dengan rentang nilai 50 – 70;
b) hasil perhitungan > 1– 3, dengan rentang nilai 71 – 80;
c) hasil perhitungan > 3– 5, dengan rentang nilai 81-90;
d) hasil perhitungan > 5, dengan rentang nilai 91- 100; dan e) jika hasil perhitungan > 10, maka perlu pendalaman penilaian kembali karena terdapat kemungkinan klaim yang berlebihan atau melebihi apa yang sebenarnya telah dicapai.
Contoh perhitungan:
No.
Parameter Nilai (0-100) Bobot (%) Nilai Bobot a b c d c x d 1 Peta Jalan Industri Hijau Perusahaan Industri 80 50 40 2 Penerapan Inovasi Industri Hijau 90 30 27 3 Program TJSL dan pengukuran manfaat dengan metode perhitungan SROI 85 20 17 Jumlah Nilai 84
3. Kualifikasi Penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau diberikan kepada 3 (tiga) Perusahaan Industri menengah besar dengan nilai tertinggi dan/atau 3 (tiga) Perusahaan Industri kecil dengan nilai tertinggi.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU
PANDUAN PENILAIAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI TRANSFORMASI MENUJU INDUSTRI HIJAU
A. KETENTUAN UMUM Penghargaan Industri Hijau pada Kategori Transformasi Menuju Industri Hijau melibatkan serangkaian prosedur yang telah ditetapkan untuk mengukur pemenuhan aspek teknis dan manajemen Industri Hijau. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam MENETAPKAN Perusahaan Industri penerima penghargaan yang memenuhi kriteria pada setiap aspek penilaian. Penilaian ini diperuntukkan bagi Perusahaan Industri yang belum memiliki SIH, dengan alur penilaian dapat dilihat pada Gambar 2.
Tata cara penilaian Penghargaan Industri Hijau untuk Kategori Transformasi Menuju Industri Hijau adalah sebagai berikut:
1. Penilaian dilakukan berdasarkan aspek teknis dan manajemen yang tercantum dalam matriks penilaian mandiri.
2. Matriks Penilaian Mandiri Penghargaan Industri Hijau Kategori Transformasi Menuju Industri Hijau diisi oleh peserta sebagai alat evaluasi mandiri untuk mengukur tingkat pemenuhan aspek teknis dan manajemen industri hijau.
3. Pengisian Matriks Penilaian Mandiri kategori Transformasi menuju Industri Hijau dilakukan oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta wajib melakukan penilaian mandiri sebagai bagian dari proses penilaian;
b. dilengkapi dengan keterangan yang jelas dan disertai bukti pendukung yang relevan, seperti laporan, sertifikat, atau dokumen lain yang mendukung klaim peserta.
4. Hasil penilaian mandiri perusahaan industri menjadi acuan juri dalam melakukan proses penilaian. Dalam melakukan proses penilaian juri dapat melakukan klarifikasi nilai oleh peserta.
5. Untuk mendukung proses penilaian, dapat dilakukan klarifikasi/tinjauan lapangan.
6. Setelah dilakukan proses penilaian, dilakukan rapat tinjauan sebagai dasar juri menyusun hasil penilaian yang lebih lanjut akan disampaikan kepada Kepala Badan.
7. Gambar 2. Alur Penghargaan Industri Hijau Kategori Transformasi Menuju Industri Hijau
B. TATA CARA PENILAIAN ASPEK TEKNIS DAN MANAJEMEN
1. Aspek Teknis Penilaian Penghargaan Industri Hijau
a. Sub Aspek: Bahan Baku dan Bahan Penolong
Penjelasan:
1. Pemenuhan sertifikat/izin bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi standar mutu dan keamanan dengan mengacu pada standar nasional dan internasional.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Bahan Baku dan Bahan Penolong a
a1.
Sertifikat/ Izin 100% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki sertifikat/izin 4 90% < x < 100% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki sertifikat/izin 3 80% < x ≤ 90% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki sertifikat/izin 2 70% < x ≤ 80% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki sertifikat/izin 1 0% < x ≤ 70% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki sertifikat/izin 0 a2. Bukti pembelian Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (Penilaian untuk Industri Kecil) > 45% bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki bukti pembelian 4 30% < x ≤ 45 % bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki bukti pembelian 3 15% < x ≤ 30 % bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki bukti pembelian 2 0% < x ≤ 15 % bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki bukti pembelian 1 bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan belum memiliki bukti pembelian 0
2. Bagi bahan baku dan/atau bahan penolong yang telah terstandar, baik nasional dan internasional, dibuktikan dengan sertifikat yang dimiliki seperti Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang teregistrasi, American Society for Testing and Material (ASTM), Certificate of Analysis (CoA), Material Safety Data Sheet (MSDS), Sertifikat Lacak Balak/Chain of Custody (COC-FSC), dan lain-lain. Sedangkan, bahan baku dan/atau bahan penolong yang belum memiliki standar harus memiliki izin, sertifikasi, atau legalitas lainnya terhadap penggunaan bahan, seperti izin penambangan untuk bahan baku atau bahan penolong dari pertambangan, Sertifikat Pengelolaan Hutan (FM- FSC) untuk penggunaan bahan baku kayu yang bersumber dari hutan, dan lain-lain.
3. Bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan memiliki sertifikat, izin, atau legalitas sebagai berikut:
a. material wajib SNI harus dicantumkan No. Registrasi;
b. CoA dari pemasok;
c. untuk senyawa kimia dilengkapi dengan CoA dari laboratorium terakreditasi;
d. dilengkapi dengan Lembar Data Keselamatan (LDK) atau Safety Data Sheet (SDS);
e. pengujian dari laboratorium internal; dan
f. legalitas impor.
Data/informasi pendukung:
1. Bukti sertifikat/izin bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan untuk proses produksi;
2. Bukti asal usul bahan baku dan/atau bahan penolong;
3. Wawancara terkait dengan penggunaan bahan dengan pembuktian sertifikat bahan baku dan bahan penolong; dan
4. Untuk kategori industri kecil dibuktikan dengan menunjukkan pembelian bahan baku dan/atau bahan penolong berupa kuitansi atau nota pembelian.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Identifikasi dan evaluasi sertifikat bahan baku dan/atau bahan penolong yang dimiliki baik dari nasional maupun internasional, berupa SNI, ASTM, CoA, MSDS, dan lainnya;
2. Identifikasi izin perolehan bahan baku dari sumbernya dari pihak berwenang; dan
3. Rumus perhitungan:
∑ 𝐵𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑠𝑒𝑟𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑡 ∑𝐵𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑘𝑢 𝑑𝑎𝑛/𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑏𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑜𝑙𝑜𝑛𝑔 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑥 100 %
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Bahan Baku dan Bahan Penolong b
b1. Rasio Produk terhadap Bahan Baku dan/ Rata-rata pencapaiannya 97% < x ≤ 100% 4 Rata-rata pencapaiannya 90%< x ≤ 97% 3 Rata-rata pencapaiannya 80% < x ≤ 90% 2
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor atau Bahan Penolong Rata-rata pencapaiannya 70%< x ≤ 80% 1 Rata-rata pencapaiannya 0%< x ≤ 70% 0
b2. Rasio Produk Terhadap Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri Kecil Pencapaian rata-rata >75% 4 Pencapaian rata-rata 65% < x ≤ 75% 3 Pencapaian rata-rata 55% < x ≤ 65% 2 Pencapaian rata-rata 45% < x ≤ 55 % 1 Pencapaian rata-rata 0% < x ≤ 45% 0
Penjelasan:
1. Optimasi dan minimasi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong adalah elemen terpenting dalam penerapan konsep Industri Hijau pada industri. Dengan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong secara efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Pemenuhan tingkat rasio satu satuan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong terhadap satu satuan produk yang dihasilkan industri merupakan sasaran penerapan Industri Hijau.
2. Khusus industri yang berbasis agro seperti industri gula, pulp, minuman teh, kelapa sawit, tahu dan lain-lain, basis perhitungan tingkat rasio penggunaan bahan berdasarkan hasil ekstraksi. Contoh: industri gula yang menggunakan bahan baku tebu, maka dasar perhitungan rasio bahan terhadap produk adalah ekstrak tebu (nira).
Data/informasi pendukung:
1. Data penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong 1 (satu) tahun terakhir;
2. Data kapasitas produksi 1 (satu) tahun terakhir;
3. Neraca massa;
4. Diagram proses produksi; dan
5. Observasi lapangan dan wawancara terkait dengan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong serta kapasitas produksi.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Analisa data penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong;
2. Analisa data kapasitas produksi;
3. Efisiensi penggunaan bahan terhadap produk dihitung dengan rasio produk terhadap bahan baku dan/atau bahan penolong, dengan rumus sebagai berikut:
𝑅𝑎𝑠𝑖𝑜 𝑃𝑟𝑜𝑑𝑢𝑘 𝑡𝑒𝑟ℎ𝑎𝑑𝑎𝑝 𝐵𝑎ℎ𝑎𝑛= Ʃ 𝑃𝑟𝑜𝑑𝑢𝑘 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 Ʃ 𝐵𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑘𝑢𝑑𝑎𝑛 𝑎𝑡𝑎𝑢𝑏𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑜𝑙𝑜𝑛𝑔 𝑝𝑒𝑟𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛
4. Apabila penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong per ton produk sudah optimal, maka perhitungan rasio dapat menggunakan benchmark yang mengacu pada:
a. benchmark induk perusahaan; dan
b. benchmark dari industri sejenis baik nasional maupun internasional.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Bahan Baku dan Bahan Penolong
c
c1. Upaya Efisiensi Penggunaan Bahan Baku dan Bahan Penolong Telah melakukan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong (raw material index reduction) > 7,5% 4 Telah melakukan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong (raw material index reduction) 5,0% < x ≤ 7,5% 3 Telah melakukan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong (raw material index reduction) 2,5% < x ≤5,0% 2 Telah melakukan efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong (raw material index reduction) 0% < x ≤ 2,5 % 1 Belum ada upaya efisiensi penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong 0
c2. Upaya efisiensi Penggunaan Material Input bagi Industri Kecil Telah melakukan efisiensi penggunaan material input (raw material index reduction) > 5,0% 4 Telah melakukan efisiensi penggunaan material input (raw material index reduction) 3,0% < x ≤ 5,0% 3 Telah melakukan efisiensi penggunaan material input (raw material index reduction) 1,0% < x ≤ 3,0% 2 Telah melakukan efisiensi penggunaan material input (raw material index reduction) 0% < x ≤ 1,0 % 1 Belum melakukan upaya efisiensi penggunaan material input 0
Penjelasan:
1. Efisiensi penggunaan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong adalah upaya untuk melakukan penghematan penggunaan bahan dalam proses produksi. Dengan penggunaan bahan dalam jumlah yang sama diharapkan jumlah produk yang dihasilkan dapat meningkat.
2. Indikator perhitungan efisiensi adalah berdasarkan indeks bahan baku dan/atau bahan penolong (raw material index), yaitu jumlah penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong per satuan produk.
Data/Informasi Pendukung:
1. Data penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
2. Data jumlah produksi dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
3. Observasi lapangan dan wawancara terkait dengan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan kapasitas produksi.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Analisa data penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong;
2. Analisa data kapasitas produksi;
3. Hitung intensitas bahan baku dan/atau bahan penolong dengan rumus: jumlah bahan yang digunakan per tahun dibagi jumlah produk per tahun. Rumus yang digunakan sebagai berikut:
𝐼𝑛𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑏𝑎ℎ𝑎𝑛= Ʃ 𝐵𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 Ʃ 𝑃𝑟𝑜𝑑𝑢𝑘 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛
a. hitung rata-rata penurunan intensitas bahan selama 3 (tiga) tahun;
b. perhitungan rata-rata efisiensi berdasarkan nilai efisiensi bahan baku dan/atau bahan penolong dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
c. bagi industri yang nilai rasio produk selama 3 tahun berturut- turut mencapai 97 < x = 100%, maka skor dinilai 4; dan
d. apabila proses produksinya sudah optimal, maka perhitungan efisiensi dapat menggunakan benchmark yang mengacu pada Benchmark induk perusahaan atau benchmark dari industri sejenis baik nasional maupun internasional.
Contoh Perhitungan:
Tahun Jumlah Bahan (Ton) Jumlah Produk (Ton) Intensitas Bahan Efisiensi Bahan (Persen) 2014 1000 900 1000 900 = 1,1111
2015 1100 1000 1100 1000 = 1,1000 1,1111 −1,1000 1,1111 𝑥100% = 1,00% 2016 1250 1150 1250 1150 = 1,0870 1,1000 −1,0870 1,1000 𝑥100% = 1,19%
Maka rata-rata efisiensi bahan sebesar, 1,00%+1,19% 2 = 1,09%, maka dapat dinilai 1 (satu).
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Bahan Baku dan Bahan Penolong
d
d1. Substitusi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Telah melakukan substitusi 100% 4 Telah melakukan substitusi 60% ≤ x < 100% 3 Telah melakukan substitusi 20% ≤x< 60% 2 Telah melakukan substitusi 0% ≤x<20 % 1 Belum melakukan substitusi 0
d2. Substitusi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri Kecil Telah melakukan substitusi material input >30 % 4 Telah melakukan substitusi material input 20%<x≤30 % 3 Telah melakukan substitusi material input 10%<x≤20 % 2 Telah melakukan substitusi material input 0%<x≤10 % 1 Belum melakukan substitusi material input ramah lingkungan 0
Penjelasan:
Substitusi bahan baku dan/atau bahan penolong adalah penggantian bahan baku dan bahan penolong pada proses utama dari bahan baku dan/atau bahan penolong yang sudah ada dengan bahan lain untuk meningkatkan efisiensi produksi dan/atau efisiensi bahan dan/atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan. Misalnya dengan melakukan substitusi suatu material dapat mengurangi penggunaan energi, air, mengurangi waktu proses, atau mengurangi penggunaan bahan B3, dan lain-lain.
Data/Informasi Pendukung:
1. Data Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari supplier, uraian proses produksi);
2. Daftar atau katalog Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong ramah lingkungan dari berbagai referensi atau pustaka yang tersedia; dan
3. Observasi lapangan terkait dengan proses produksi.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Identifikasi dan evaluasi jenis, kategori dan sumber Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang digunakan pada industri dari
data yang diperoleh. Bila diperlukan gunakan sumber informasi atau daftar panduan berbagai bahan berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data empiris, hasil riset, dan lain-lain);
2. Identifikasi dan evaluasi jenis Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong yang digunakan sebelum dilakukan substitusi bahan;
3. Evaluasi dampak yang dihasilkan dari substitusi material yang dilakukan; dan
4. Hitung persentase material substitusi yang digunakan dengan sebagai berikut:
𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑚𝑎𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎𝑙 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑠𝑢𝑏𝑠𝑡𝑖𝑡𝑢𝑠𝑖 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑚𝑎𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎𝑙 𝑠𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑑𝑖𝑠𝑢𝑏𝑠𝑡𝑖𝑡𝑢𝑠𝑖 𝑥 100%
Contoh Perhitungan:
Perusahaan industri PT. X di tahun 2019 menggunakan 10 kg material A. Pada tahun 2020 mensubtitusi 3 kg material A dengan material yang lebih ramah lingkungan. Maka perusahaan X dianggap telah melakukan substitusi sebesar 30%.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Bahan Baku dan Bahan Penolong
e Penanganan Bahan Baku dan Bahan Penolong Ditempatkan di gudang/ ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dilakukan pemantauan mutu bahan, menerapkan prinsip FIFO (first in first out), dipisahkan berdasarkan jenis bahan 4 Ditempatkan di gudang/ ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dilakukan pemantauan mutu bahan, menerapkan prinsip FIFO (first in first out) 3 Ditempatkan di gudang/ ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dilakukan pemantauan mutu bahan 2 Ditempatkan di gudang/ ruangan khusus untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 1 Belum ada upaya penanganan bahan 0
Penjelasan:
1. FIFO (first in first out) merupakan sistem yang diterapkan dimana bahan yang pertama masuk ke dalam gudang atau tempat
penyimpanan harus terlebih dahulu keluar dibandingkan dengan bahan yang baru datang;
2. Tempat penyimpanan bahan harus memenuhi standar penyimpanan yang baik dan aman sesuai standar industri yang berlaku; dan
3. Sistem FIFO dapat dilengkapi dengan Aplikasi Material Storages.
Selain itu, pemantauan mutu bahan dilengkapi dengan data dan analisa material receive baik hasil pemeriksaan visual maupun analisa sampling di Laboratorium terakreditasi KAN.
Data/Informasi Pendukung:
1. Data penerimaan material (waktu, volume, jenis, pemasok);
2. Data pemakaian material (waktu, volume, jenis);
3. Data stok di gudang (volume, jenis, kadaluarsa/expired date);
dan
4. Observasi lapangan meliputi: proses penerimaan, penyimpanan di gudang, dan penggunaan material.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Identifikasi penyimpanan Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong di gudang/ruangan;
2. Identifikasi pemantauan mutu material;
3. Identifikasi penerapan prinsip FIFO; dan
4. Identifikasi pemisahan berdasarkan jenis material.
b. Sub Aspek: Energi Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Energi
a
Upaya efisiensi energi Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) > 7,5 % 4 Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) 5,0% < x ≤ 7,5% 3 Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) 2,5% < x ≤ 5,0% 2 Telah melakukan efisiensi penggunaan energi (energy index reduction) 0 < x ≤ 2,5% 1 Belum ada upaya efisiensi energi 0
Penjelasan:
1. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
2. Efisiensi energi adalah istilah umum yang mengacu pada penggunaan energi lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah output yang sama.
Data/Informasi Pendukung:
1. Data penggunaan energi dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
2. Data kapasitas produksi dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
3. Laporan Pelaksanaan Program Konservasi Energi; dan
4. Observasi lapangan dan wawancara terkait dengan sumber energi dan penggunaan energi.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Analisa data penggunaan energi;
2. Analisa data kapasitas produksi;
3. Hitung intensitas energi dengan cara menghitung jumlah penggunaan energi untuk proses produksi dan atau utilitas per tahun dibagi jumlah produksi per tahun. Rumus perhitungan:
𝐼𝑛𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑒𝑛𝑒𝑟𝑔𝑖= 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑒𝑛𝑒𝑟𝑔𝑖 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑃𝑟𝑜𝑑𝑢𝑘 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛
a. hitung penurunan intensitas energi dan rata-rata efisiensi energi selama 3 (tiga) tahun; dan
b. apabila proses produksinya sudah optimal, maka perhitungan efisiensi dapat menggunakan benchmark induk Perusahaan dan/atau benchmark dari industri sejenis baik nasional maupun internasional.
Contoh Perhitungan:
Tahun Jumlah energi input (MJoule) Jumlah material (Ton) Intensitas Energi Penurunan intensitas energi (Persen) 2014
221.700 100
221.700 100 = 2.217
2015
215.900 100
215.900 100 = 2.159
2.217 −2.159
2.217 𝑥100% = 2,62% 2016
204.400 100
204.400 100 = 2.044
2.159 −2,044
2.159 𝑥100% = 5,33% Maka rata-rata efisiensi energi sebesar, 2,62%+5,33% 2 = 3,97% 2,62%+5,33% 2 = 3,97% maka dapat dinilai 2 (dua).
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Energi b Upaya Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi > 3,0% 4 Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi 2,0% < x ≤ 3,0% 3 Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi 1,0% < x ≤ 2,0% 2
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi 0% < x ≤ 1,0% 1 Belum ada penggunaan energi terbarukan 0
Penjelasan:
1. Energi baru adalah energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hydrogen, gas metana batubara, batu bara tercairkan (liquefied coal) dan batubara tergaskan (gasified coal);
2. Energi terbarukan adalah energi yang dihasilkan dari sumber energi yang berkelanjutan, antara lain panas bumi, angin, sinar matahari, aliran dan terjunan air, bioenergi, dan lain-lain;
3. Ruang lingkup untuk menghitung energi baru dan terbarukan yang berkaitan dengan proses produksi termasuk penggunaan di gudang bahan baku dan produk, seperti: panel surya untuk kebutuhan energi; penggunaan biomassa; Refuse-Derived Fuel (RDF); mikrohidro; bioetanol, biofuel; pemanfaatan geothermal;
pemanfaatan energi dari arus laut/gelombang air laut dan lain- lain;
4. Dapat menggunakan angka benchmark industri sejenis untuk membandingkan rasio penggunaan energi baru dan terbarukan terhadap total penggunaan energi; dan
5. Jika terdapat penurunan rasio yang terjadi karena kenaikan permintaan konsumen, dapat dilakukan penilaian tersendiri seperti menggunakan angka benchmark industri sejenis atau lainnya.
Data/Informasi Pendukung:
1. Data penggunaan energi dan sumber energi yang digunakan;
2. Laporan Pelaksanaan Konservasi Energi;
3. Dokumen kajian, perencanaan, desain teknik, instalasi dan operasional penggunaan energi baru dan terbarukan pada industri; dan
4. Observasi lapangan dan wawancara terkait dengan jenis energi baru terbarukan yang digunakan.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Pemeriksaan terhadap dokumen Penggunaan Energi (jumlah dan sumber);
2. Rasio penggunaan energi terbarukan dihitung dengan menghitung jumlah energi baru dan terbarukan yang digunakan untuk proses produksi dan/atau utilitas dibagi dengan total jumlah penggunaan energi; dan
3. Rumus perhitungan:
𝑅𝑎𝑠𝑖𝑜 𝐸𝐵𝑇= 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑎𝑛 𝐸𝐵𝑇 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑒𝑛𝑒𝑟𝑔𝑖 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Energi c c1.
Melakukan kegiatan manajemen energi Melaksanakan seluruh aspek manajemen energi yaitu memiliki manajer energi yang bersertifikasi kompetensi, memiliki program efisiensi energi, melakukan audit energi berkala dan membuat laporan manajemen energi secara berkala, serta pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi 4 Melaksanakan 3 aspek manajemen energi, yaitu diantaranya memiliki manajer energi yang bersertifikasi kompetensi, memiliki program efisiensi energi, melakukan audit energi berkala atau membuat laporan manajemen energi secara berkala, serta pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi 3 Melaksanakan 2 aspek manajemen energi, yaitu diantaranya memiliki manajer energi yang bersertifikasi kompetensi, memiliki program efisiensi energi, melakukan audit energi berkala atau membuat laporan manajemen energi secara berkala, serta pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi 2 Melaksanakan 1 aspek manajemen energi, yaitu diantaranya memiliki manajer energi yang bersertifikasi kompetensi, memiliki program efisiensi energi, melakukan audit energi berkala atau membuat laporan manajemen energi secara berkala, serta pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi 1 Belum menerapkan manajemen energi 0 c2.
Melakukan kegiatan manajemen energi dibuktikan dengan Sudah melakukan pencatatan dengan evaluasi secara rutin dan sudah ada tindak lanjut hasil evaluasi 4 Sudah melakukan pencatatan dengan evaluasi secara rutin 3 Sudah melakukan pencatatan dengan rutin 2
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor adanya catatan (penilaian bagi industri kecil) Sudah melakukan pencatatan tapi bersifat tidak rutin 1 Belum ada pencatatan konsumsi energi 0
Penjelasan:
1. Dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi disebutkan bahwa pengguna energi dan pengguna sumber energi diatas 4.000 setara minyak ton per tahun atau Tonne of Oil Equivalent (TOE) per tahun diwajibkan untuk melakukan konservasi energi melalui manajemen energi;
2. Kegiatan manajemen energi digunakan untuk mengevaluasi pemanfaatan energi dan mengidentifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi;
3. Laporan manajemen energi mencakup laporan kegiatan pengukuran, pencatatan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut/rencana aksi penghematan penggunaan energi secara berkala;
4. Manajer Energi harus memiliki sertifikat kompetensi;
5. Penyusunan program Efisiensi Energi memuat informasi diantaranya mengenai:
a. rencana yang akan dilakukan.
b. jenis dan konsumsi energi.
c. penggunaan peralatan hemat energi.
d. langkah efisiensi energi.
e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan.
f. kinerja energi.
6. Pelaksanaan Audit Energi secara berkala dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau auditor energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan disampaikan dalam Laporan Manajemen Energi; dan
7. Pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi disampaikan dalam Laporan Manajemen Energi.
Data/Informasi Pendukung:
1. Dokumen pelaksanaan manajemen energi oleh auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi.
2. Wawancara terkait dengan kegiatan manajemen energi.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan manajemen energi.
2. Penilaian kegiatan manajemen energi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
c. Sub Aspek: Air Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Air a
a1. Upaya Efisiensi Air Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) >15 % 4 Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) 10% < x ≤ 15 % 3 Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) 5% < x ≤ 10 % 2 Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) 0% < x ≤ 5,0 % 1 Belum ada upaya efisiensi air 0
a2. Upaya Efisiensi Air (penilaian bagi industri kecil) Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) > 10% 4 Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) 6,0% < x ≤ 10% 3 Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) 4,0% < x ≤ 6,0% 2 Telah melakukan efisiensi penggunaan air (water index reduction) 0% < x ≤ 4,0% 1 Belum ada upaya efisiensi/ konservasi air 0
Penjelasan:
Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air untuk industri. Dinyatakan efisiensi dalam penggunaan air apabila volume penggunaan air dalam kegiatan proses produksinya lebih rendah untuk menghasilkan jumlah hasil produksi yang sama.
Data/Informasi Pendukung:
1. Data penggunaan air diproses produksi dan utilitas internal selama 3 (tiga) tahun terakhir;
2. Data kapasitas produksi selama 3 (tiga) tahun terakhir;
3. Laporan pelaksanaan program efisiensi air diproses produksi dan utilitas; dan
4. Observasi lapangan dan wawancara terkait dengan penggunaan air bagi industri (sumber dan jumlah penggunaan air).
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Analisa data penggunaan air;
2. Hitung intensitas penggunaan air dengan perhitungan, jumlah penggunaan air untuk proses produksi dan atau utilitas per tahun dibagi jumlah produk per tahun. Adapun rumusnya sebagai berikut:
𝐼𝑛𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑎𝑖𝑟= Ʃ 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑖𝑟 Ʃ 𝑃𝑟𝑜𝑑𝑢𝑘 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛
3. Hitung penurunan intensitas air dan rata-rata efisiensi air selama 3 (tiga) tahun; dan
4. Apabila proses produksinya sudah optimal, maka perhitungan efisiensi dapat menggunakan benchmark yang mengacu pada Benchmark induk Perusahaan dan/atau benchmark dari industri sejenis baik nasional maupun internasional.
Contoh Perhitungan:
Tahun Volume penggunaan air (M3) Jumlah produk (Ton) Intensitas Air Efisiensi Air (%) 2014 110 1000 110 1000 = 0,11
2015 106 1000 106 1000 = 0,106 0,11−0,106 0,11 𝑥 100% = 3,6 2016 111 1000 111 1000 = 0,111 0,106−0,111 0,106 𝑥 100% = - 4,7
Maka rata-rata efisiensi air sebesar 3,6−4,7 2 = −0,55% 3,6+4,7 2 = 4,15%
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Air b Penggunaan Kembali dan/atau Daur Ulang Air untuk Proses Produksi dan Utilitas > 30% 4 20% < x ≤30% 3 10% < x ≤20% 2 0% < x ≤ 10% 1 Belum melakukan penggunaan kembali dan/atau daur ulang air 0
Penjelasan:
1. Penggunaan kembali (reuse) air dengan memanfaatkan air yang masih dapat digunakan, baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lainnya.
2. Daur ulang (recycling) air merupakan kegiatan yang dilakukan dengan proses pengolahan terlebih dahulu, baik secara fisik dan/atau kimia terhadap air limbah menjadi air yang dapat digunakan dalam proses produksi atau kegiatan lain.
Data/Informasi Pendukung:
1. Data volume total penggunaan air untuk proses produksi dan utilitas dalam 1 (satu) tahun;
2. Data volume air hasil daur ulang yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas dalam 1 (satu) tahun terakhir;
3. Laporan audit penggunaan air diproses produksi dan utilitas dalam 1 (satu) tahun terakhir;
4. Observasi lapangan dan wawancara terkait dengan penggunaan air bagi industri (sumber dan jumlah kebutuhan air); dan
5. Observasi lapangan dan wawancara terkait dengan proses daur ulang yang dilakukan.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Analisa data penggunaan air.
2. Hitung tingkat daur ulang air dengan rumus: volume penggunaan air daur ulang untuk proses produksi dan/atau utilitas dibagi dengan total volume penggunaan air untuk proses produksi dan/atau utilitas.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Air
c
Upaya Konservasi Sumber Daya Air Upaya konservasi sumber air telah berjalan 4 Telah melakukan kajian, perencanaan teknis, dan konstruksi 3 Telah melakukan kajian dan perencanaan teknis 2 Telah melakukan kajian (observasi awal) /laporan pelaksanaan 1 Belum melakukan upaya konservasi air 0
Penjelasan:
1. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya air yang semakin terbatas dan menjaga kelangsungan daya dukung lingkungan. Konservasi sumber daya air dapat dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, dan pengelolaan kualitas air. Bentuk kegiatan konservasi yang dapat dilakukan antara lain membuat sumur resapan, biopori, penampungan air hujan, kolam tampung, kolam resapan, penanaman pohon dan lain-lain;
2. Kegiatan kajian dalam upaya Konservasi Sumber Daya Air dapat berupa observasi awal dan terdapat dokumentasi berupa laporan pelaksanaan kajian atau observasi yang dilakukan; dan
3. Lingkup pelaksanaan konservasi sumber daya air di lingkungan industri dan terkait langsung dengan bisnis proses pabrik serta dimungkinkan di luar area industri.
Data/Informasi Pendukung:
1. Program konservasi sumber air yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. Laporan pelaksanaan program dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
3. Observasi lapangan dan wawancara terkait dengan program dan upaya konservasi air.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Analisa hasil pelaksanaan program konservasi sumber air.
2. Jika konservasi air di area pabrik sudah optimal atau tidak memungkinkan dilaksanakan di area pabrik, maka konservasi dapat dilakukan diluar area pabrik.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Air
d
d1. Kegiatan Manajemen Air yang Dituangkan Dalam Bentuk Laporan
Melakukan kegiatan manajemen air setiap tahun 4 Melakukan kegiatan manajemen air 2 tahun sekali 3 Melakukan kegiatan manajemen air 3 tahun sekali 2 Melakukan kegiatan manajemen air > 3 tahun sekali 1 Belum pernah melakukan kegiatan manajemen air 0
d2. Melakukan kegiatan manajemen air yang dibuktikan dengan adanya catatan (penilaian bagi industri kecil) Melakukan kegiatan manajemen air setiap tahun 4 Melakukan kegiatan manajemen air 2 tahun sekali 3 Melakukan kegiatan manajemen air 3 tahun sekali 2 Melakukan kegiatan manajemen air > 3 tahun sekali 1 Belum pernah melakukan kegiatan manajemen air 0
Penjelasan:
Kegiatan manajemen air digunakan untuk mengevaluasi penggunaan air dan mengidentifikasi peluang penghematan air serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada penggunaan air dan penggunaan sumber air. Laporan manajemen air mencakup:
laporan hasil pengukuran, pencatatan, monitoring dan tindak lanjut/rencana aksi penghematan penggunaan air secara berkala.
Data/Informasi Pendukung:
1. Laporan hasil pelaksanaan manajemen air.
2. Wawancara terkait dengan kegiatan audit penggunaan air.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Pemeriksaan terhadap laporan hasil pelaksanaan manajemen air.
2. Penilaian kegiatan manajemen air.
d. Sub Aspek: Teknologi Proses Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Teknologi Proses
a. Inovasi Teknologi Proses Untuk Jangka Waktu 1 Tahun Terakhir Melakukan modifikasi mesin/peralatan 4 Melakukan penggantian mesin/peralatan 3 Dalam tahap uji coba modifikasi atau penggantian mesin/peralatan 2 Dalam tahap persiapan coba modifikasi atau penggantian mesin/peralatan 1 Belum ada penggantian atau modifikasi mesin/peralatan 0
Penjelasan:
1. Penggantian mesin/peralatan adalah upaya industri dalam penggunaan mesin/peralatan yang lebih efisien dalam kegiatan proses produksinya;
2. Modifikasi mesin/peralatan adalah upaya industri dalam peningkatan efisiensi dan produktivitas dengan melakukan pengubahan terhadap proses produksi atau peralatan yang ada, termasuk penggantian sebagian komponen mesin/peralatan;
3. Penggantian sebagian komponen mesin/peralatan tanpa berpengaruh pada produktivitas atau untuk keperluan maintenance tidak termasuk pada lingkup modifikasi; dan
4. Penggantian sebagian besar (dalam persentase) komponen dikategorikan menjadi modifikasi.
Data/Informasi Pendukung:
1. Dokumen layout tata letak mesin/alat pabrik sebelum dan sesudah penerapan peningkatan teknologi proses dan mesin/peralatan;
2. Dokumen kebijakan perusahaan, dokumen perencanaan, laporan pelaksanaan modifikasi atau penggantian mesin/peralatan;
3. Faktur pembelian (invoice) peralatan;
4. Wawancara terkait dengan peningkatan atau pengembangan teknologi; dan
5. Observasi implementasi program peningkatan teknologi proses.
Cara/Justifikasi Penilaian:
Identifikasi program peningkatan atau pengembangan teknologi, mesin/peralatan dan pelaksanaan di lapangan Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Teknologi Proses
b. Kinerja Peralatan
b1.
Batch System
Overall Equipment Effectiveness (OEE) ≥ 85,0% 4 OEE 60,0≤x<85,0% 3 OEE 40,0≤x<60,0% 2 OEE 20,0≤x<40,0% 1 OEE < 20,0% 0
b2.
Continuous System OEE ≥ 95,0% 4 OEE 70,0≤x<95,0% 3 OEE 50,0≤x<70,0% 2 OEE 30,0≤x<50,0% 1 OEE 0<x<30,0% 0
Penjelasan:
Overall Equipment Effectiveness (OEE) adalah sebuah metode perhitungan yang digunakan untuk mengetahui tingkat efektivitas proses produksi yang dilakukan. Nilai OEE yang mendekati 100% menunjukkan produksi dan produktivitas yang maksimum. Artinya, lini produksi hanya menghasilkan produk yang hampir 100% baik dalam waktu yang sangat cepat sesuai alokasinya tanpa ada downtime.
Nilai OEE dihitung dengan mempertimbangkan tiga hal, yaitu:
1. Availability Index (AI), yaitu waktu produksi aktual (Run Time) dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan (Planned Production Time). Jika nilai AI 100%, artinya proses berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada downtime yang tidak terencana). Dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
AI = Run Time / Planned Production Time, Dimana, Run Time = Planned Production Time - downtime
2. Production Performance Index (PPI), yaitu kapasitas produksi aktual dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (BDP). Keduanya dihitung dengan satuan output/waktu. Best Demonstrated Performance adalah tingkat produksi paling optimal yang mengacu pada capaian terbaik yang dilakukan mesin. Dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
PPI = (Total Product / Actual Production Time) / Best Demonstrated Performance Dimana, Total Product = Good Product + Reject Product
Keterangan: good product tidak memperhitungkan produk di bawah persyaratan mutu produk (SNI/spesifikasi teknis produk tertentu).
3. Quality Performance Index (QPI), yaitu jumlah good product yang dihasilkan dibandingkan dengan jumlah total produksi. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk defect dan scrap. Nilai 100% untuk quality menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat (reject) sama sekali atau produk yang tidak memenuhi standar. Dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
QPI = Good Product / Total Product Berdasarkan sistem alirannya, kinerja peralatan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
1. Continuous system adalah proses produksi yang menggunakan sistem aliran terus menerus tanpa terinterupsi.
2. Batch system adalah proses produksi yang menggunakan sistem secara bertahap, pada periode waktu tertentu.
Penilaian OEE bagi proses yang menggunakan continuous system dan batch system menggunakan standar yang berbeda. Apabila perusahaan industri menggunakan sistem batch dan continuous, maka penilaian dilakukan berdasarkan jenis proses yang membutuhkan waktu lebih panjang.
Data/Informasi Pendukung:
1. Data mesin/peralatan utama yang digunakan dalam proses produksi;
2. Data waktu produksi aktual dan data waktu produksi yang direncanakan;.
3. Data kapasitas terpasang dan data kapasitas aktual;
4. Data best demonstrated performance atau tingkat produksi yang terbaik (BDP);
5. Data Good product dan reject product;
6. Hasil perhitungan Overall Equipment Effectiveness (OEE);
7. Wawancara terkait dengan kinerja mesin/peralatan; dan
8. Observasi di ruang produksi terkait kinerja mesin/peralatan dan produksi.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Data waktu produksi riil/aktual setiap bulannya (jam/bulan) selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2. Data penentuan best demonstrated performance (BDP) selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan penentuan tingkat produksi aktual terbaik rata-rata 5 (bulan) tertinggi dengan deviasi minimum 12 (dua belas) bulan terakhir;
3. Data perhitungan pada OEE menggunakan satuan output/waktu selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
4. OEE dihitung dengan rumus sebagai berikut:
OEE = Availability Index (AI) x Production Performance Index (PPI) x Quality Performance Index (QPI)
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Teknologi Proses
c Tingkat Produk Reject / Terhadap Total Produk ≤ 0,5% 4 0,5% < x ≤ 1,0% 3 1,0% < x ≤ 1,5% 2 1,5% < x ≤ 2,0% 1 ≥ 2,0% 0
Penjelasan:
1. Kualitas produk adalah hal yang penting dalam kegiatan industri.
Salah satu upaya peningkatan kualitas produk adalah dengan mengurangi tingkat reject dari produk yang dihasilkan untuk menjaga kepuasan pelanggan dan mengurangi pemborosan atau limbah (waste).
2. Pemahaman produk reject adalah produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi produk/standar (standar kualitas perusahaan/SNI).
Data/Informasi Pendukung:
1. Dokumen proses produksi, QC Flow, gudang produk, dan penjualan;
2. Data reject pada tiap unit atau line produksi, data pareto kerusakan dan perbaikan produk (rework), Failure Modes and Effect Analysis (FMEA), dan lain-lain dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
3. Observasi lapangan pada proses produksi, QC, gudang produk, dan wawancara terkait dengan reject rate pada industri.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Pemeriksaan terhadap dokumen proses produksi dan QC Flow;
2. Analisis dan evaluasi data reject pada tiap unit atau line produksi, data Pareto kerusakan dan perbaikan produk (rework), Failure Modes and Effect Analysis (FMEA), dan reject konsumen;
dan
3. Hitung tingkat produk reject terhadap total produk dengan rumus: jumlah produk reject dibagi dengan total jumlah produk yang dihasilkan.
e. Sub Aspek: Produk Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Produk a
Sertifikasi Mutu Produk 75% < x ≤ 100% produk memiliki sertifikat 4 50% < x ≤ 75% produk memiliki sertifikat 3 25% < x ≤ 50% produk memiliki sertifikat 2 0% < x ≤ 25% produk memiliki sertifikat 1 Belum ada sertifikat 0
Penjelasan:
1. Standar operasional bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian mutu produk kepada konsumen sesuai persyaratan
dan spesifikasi teknik yang berlaku. Sertifikasi produk dapat mengacu kepada Standar Nasional maupun Internasional yang berlaku diantaranya: SNI, GMP, ASME Code, ANSI, API, JIS, British Standard, dan standar lain yang berlaku.
2. Bagi perusahaan industri yang tidak memiliki sertifikat produk karena produk yang dihasilkan merupakan pesanan langsung dari konsumen, maka penilaian Tidak Dapat Diterapkan (skor TDD) dan skor maksimal aspek teknis harus dikurangi 4.
Data/Informasi Pendukung:
1. Bukti dokumen sertifikat produk yang dimiliki;
2. Wawancara terkait dengan sertifikasi produk perusahaan; dan
3. Jika penilaian Tidak Dapat Diterapkan, perusahaan industri wajib memberikan data dukung atau spesifikasi dari permintaan konsumen.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Identifikasi sertifikat produk yang dimiliki.
2. Hitung rasio produk bersertifikat dengan rumus: jumlah produk yang bersertifikat dibagi dengan jumlah produk yang dihasilkan.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Produk
b Inovasi Produk dan/atau Kemasan Memiliki inovasi produk dan/ atau kemasan yang sudah komersial 4 Memiliki produk dan/ atau kemasan prototipe 3 Memiliki dokumen kajian 2 Memiliki dokumen perencanaan 1 Belum ada inovasi produk dan/atau kemasan 0
Penjelasan:
1. Inovasi produk adalah segala upaya yang dilakukan untuk menciptakan, meningkatkan, mengembangkan, dan menyempurnakan produk, serta memberikan dampak terhadap efisiensi dan efektivitas perusahaan industri;
2. Komersial adalah produk dan/atau kemasan dari hasil inovasi yang telah dipasarkan ke konsumen;
3. Prototipe atau purwarupa adalah metode pengembangan produk dengan cara membuat rancangan, sampel, atau model dengan tujuan pengujian konsep atau proses kerja dari produk. Prototipe sendiri bukanlah produk akhir yang nantinya akan diedarkan dan dibuat untuk keperluan awal pengembangan produk atau kemasan serta untuk mengetahui apakah fitur dan fungsi dalam program berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Sehingga, pengembang produk atau kemasan dapat diketahui kekurangan dan kesalahan lebih awal sebelum dikomersilkan;
4. Dokumen kajian dalam bentuk dokumen dapat berupa studi kelayakan (feasibility study);
5. Dokumen perencanaan dalam bentuk dokumen dapat berupa risalah rapat yang disetujui oleh manajemen, kebijakan tertulis yang ditetapkan oleh manajemen, dokumen studi tiru (benchmarking) atau dokumen relevan lainnya yang setara; dan
6. Lingkup penilaian berlaku untuk produk dan kemasan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Data/Informasi Pendukung:
1. Laporan Pelaksanaan Kajian dan Desain Produk;
2. Dokumen kajian, perencanaan, desain, penelitian dan pengembangan produk;
3. Observasi lapangan dengan melihat proses penelitian dan pengembangan produk yang telah dilakukan dan yang sedang berjalan; dan
4. Jika penilaian Tidak Dapat Diterapkan, perusahaan industri wajib memberikan data dukung atau spesifikasi dari permintaan konsumen.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Pemeriksaan terhadap dokumen hasil penelitian dan pengembangan terhadap jumlah produk yang telah dikomersialisasikan, produk yang mendapatkan paten, uji coba produk dan kajian;
2. Inovasi diterjemahkan sebagai pemasukan atau pengenalan hal- hal yang baru maupun menampilkan sesuatu yang baru;
3. Inovasi terhadap desain, baik desain produk dan kemasan, yang hanya memperhatikan estetika, seperti perubahan gambar pada kemasan, tidak masuk dalam penilaian;
4. Penemuan (invention) dinilai sebagai inovasi dalam penilaian dengan skor 4;
5. Inovasi produk yang dilakukan oleh Unit Penelitian dan Pengembangan oleh grup perusahaan (holding company) dan diterapkan di setiap pabrik sebagai anak perusahaan dapat dinilai; dan
6. Bagi industri yang produknya bergantung pada permintaan konsumen, maka penilaian Tidak Dapat Diterapkan (skor TDD) dan skor maksimal aspek teknis harus dikurangi 4.
f. Sub Aspek: Sumber Daya Manusia Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Sumber Daya Manusia a
Pemenuhan Persyaratan Kompetensi SDM Proses Produksi SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 100% 4 SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 65% < x < 100% 3 SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 35% < x ≤ 65% 2 SDM proses produksi memenuhi persyaratan eksternal dan internal 0% < x ≤ 35% 1 Belum ada upaya SDM proses produksi memenuhi 0
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor persyaratan eksternal dan internal
Penjelasan:
1. Program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang proses produksi bertujuan untuk peningkatan produktivitas, efektivitas, efisiensi, keamanan dan keselamatan kerja pada industri. Peningkatan kapasitas SDM harus memenuhi persyaratan eksternal dan internal;
2. Jenis persyaratan eksternal yang harus diikuti, mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH, diantaranya kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), bejana tekan untuk pekerja boiler, Surat Izin Operator (SIO) untuk pengemudi forklift, sertifikat untuk operator cooling tower, sertifikat pengendali pencemaran, sertifikasi ISO.
Penilaian berdasarkan ketersediaan proses/peralatan yang ada;
3. Jenis persyaratan internal yang harus diikuti mengacu pada kebijakan perusahaan (contoh: pelatihan hygiene untuk industri makanan dan minuman, dan lain-lain), penilaian berdasarkan ketersediaan proses/peralatan yang ada;
4. Selain harus memenuhi training kompetensi sesuai Kemenaker, industri juga harus mempunyai Matrix Human Development, berupa training plan untuk setiap karyawan, khususnya terkait proses produksi, QA & QC, receiving/shipping dilengkapi dengan laporan pelaksanaannya; dan
5. Khusus industri kecil, program pelatihan dasar meliputi:
a. Keselamatan kerja, seperti:
penggunaan alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan lain-lain;
b. Kesehatan kerja, seperti: penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, sepatu boot, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan industri;
c. Keterampilan terkait industrinya.
Data/Informasi Pendukung:
1. Dokumen laporan pelaksanaan program peningkatan kapasitas SDM baik eksternal maupun internal dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Wawancara terkait dengan program peningkatan kapasitas SDM.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Jenis persyaratan eksternal dan internal peningkatan kapasitas SDM yang harus diikuti.
2. Hitung peningkatan kapasitas SDM dengan rumus: jumlah SDM yang memenuhi persyaratan internal dan eksternal dibagi dengan jumlah SDM di proses produksi.
g. Sub Aspek: Penerapan Sistem Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja di Ruang Proses Produksi Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Penerapa n Sistem Keselama a
a.1 Penerapan bagi industri yang masuk Telah tersertifikasi SMK3 dan dibuktikan dengan sertifikat 4
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor tan, Kesehata n, dan Lingkung an Kerja di Ruang Proses Produksi
kategori wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Belum sertifikasi SMK3 0
a.2 Penerapan bagi industri yang tidak termasuk kategori wajib menerapkan SMK3 Melakukan penetapan kebijakan K3;
perencanaan K3;
pelaksanaan K3;
pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3; serta meraih penghargaan dan/atau sertifikasi di bidang K3 4 Melakukan penetapan kebijakan K3;
perencanaan K3;
pelaksanaan K3;
pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 3 Melakukan penetapan kebijakan K3;
perencanaan K3;
pelaksanaan K3; serta pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
2 Melakukan penetapan kebijakan K3;
perencanaan K3; serta pelaksanaan K3.
1 Belum menerapkan SMK3 0
a.3 Penerapan Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja (K3) bagi industri kecil Telah menerapkan sistem ventilasi (sirkulasi udara) di ruangan proses produksi, menerapkan penggunaan alat perlindungan diri (APD), 4
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor memasang rambu- rambu K3L dan tersedia alat P3K Telah menerapkan penggunaan alat perlindungan diri (APD), memasang rambu- rambu K3L, dan tersedia alat P3K 3 Telah memasang rambu-rambu K3L dan tersedia alat P3K 2 Telah memasang rambu-rambu K3L 1 Belum melakukan upaya K3L diatas 0
Penjelasan:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat menjadi K3;
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat menjadi SMK3;
3. Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja disingkat menjadi K3L;
4. Alat Perlindungan Diri disingkat menjadi APD;
5. Penerapan sistem keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di ruang proses produksi dengan mempertimbangkan:
a. tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
1) identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
2) perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik.
3) peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan.
4) kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan.
5) penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus.
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
d. mengikuti ketentuan peraturan yang masih berlaku terkait K3.
e. menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja, orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
6. Penetapan kebijakan K3 paling sedikit memuat: (1) Visi; (2) tujuan perusahaan; (3) komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; (4) kerangka dan program kerja yang mencakup
kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional;
7. Perencanaan K3 disusun dan ditetapkan oleh industri dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Rencana K3 paling sedikit memuat: (1) tujuan dan sasaran; (2) skala prioritas;
(3) upaya pengendalian bahaya; (4) penetapan sumber daya; (5) jangka waktu pelaksanaan; (5) indikator pencapaian; dan (5) sistem pertanggungjawaban;
8. Pelaksanaan K3 dilakukan oleh industri berdasarkan rencana K3 dan dalam pelaksanaannya didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana dan sarana, serta harus melakukan kegiatan sesuai dengan pemenuhan persyaratan K3 yang ditetapkan oleh pemerintah;
9. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten atau jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 terdokumentasi dengan baik dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan;
10. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3 untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja;
11. Penghargaan dan/atau sertifikasi di bidang K3 diraih oleh industri dengan minimal 1 penghargaan/sertifikasi yang masih berlaku, baik tingkat daerah, nasional, maupun internasional seperti Penghargaan kecelakaan nihil, Penghargaan SMK3, Penghargaan pembinaan K3, Penghargaan pemerduli K3, Sertifikasi ISO 45001:2018, Sertifikasi SMK3, dan lainnya; dan
12. Khusus industri kecil, untuk Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) dinilai dari penerapan sistem ventilasi (sirkulasi udara) di ruangan proses produksi, penerapan penggunaan alat perlindungan diri (APD), pemasangan rambu- rambu K3L dan tersedianya alat-alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).
Data/Informasi Pendukung:
1. Sertifikat SMK3 yang masih berlaku;
2. Laporan pelaksanaan sistem keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di ruang proses produksi di perusahaan;
3. Laporan pemantauan dan penilaian kinerja sistem K3;
4. Bukti pendukung lainnya terkait dengan monitoring terhadap pemenuhan kinerja K3; dan
5. Wawancara terkait dengan penilaian kinerja K3.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Identifikasi dan evaluasi pelaksanaan sistem manajemen K3;
2. Identifikasi dan evaluasi pelaksanaan pemantauan dan penilaian kinerja K3L pada industri.
h. Sub Aspek: Pengelolaan Lingkungan Sub Aspek Kriteria Indikator Skor a Memenuhi target penurunan 4
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Pengelolaan Lingkungan a1.
Penurunan Emisi GRK
emisi GRK > 99 % Mampu menurunkan emisi GRK 66% < x ≤ 99% 3 Memenuhi target penurunan emisi GRK 0% < x ≤ 66% 2 Sudah memiliki based year (tahun rujukan) dan target namun belum dilaksanakan target penurunan terhadap baseline GRK 1 Belum memiliki based year (tahun rujukan) dan target penurunan GRK 0
a2.
Penurunan Emisi GRK bagi Industri Kecil Telah melaksanakan rencana dan memenuhi target penurunan intensitas emisi GRK 4 Telah melaksanakan rencana namun tidak memenuhi target penurunan intensitas emisi GRK 3 Telah melaksanakan rencana namun tidak ada penurunan intensitas emisi GRK 2 Sudah memiliki rencana dan target penurunan GRK 1 Belum memiliki rencana penurunan GRK 0
Penjelasan:
1. Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi Gas Rumah Kaca (GRK), yang menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Oleh sebab itu, perlu komitmen dan kebijakan dari pihak perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam upaya penurunan emisi GRK.
2. Komitmen dan kebijakan wajib tertuang dalam target/KPI perusahaan.
3. Baseline penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) merujuk pada perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK yang bersumber dari kegiatan perusahaan industri yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Baseline digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan penurunan emisi GRK dengan tetap mempertahankan dan/atau meningkatkan volume produksi.
4. Emisi GRK dihitung berdasarkan data aktivitas emisi GRK yang berasal dari penggunaan energi, proses produksi dan penggunaan produk, dan/atau limbah industri.
Metode perhitungan emisi GRK yang digunakan mengacu pada IPPC atau
metode lainnya yang telah diakui secara nasional dan/atau internasional.
Data/Informasi Pendukung:
1. Kebijakan dan program penurunan emisi GRK selama 3 (tiga) tahun terakhir.
2. KPI/target penurunan emisi GRK selama 3 (tiga) tahun terakhir.
3. Realisasi KPI/target penurunan emisi GRK selama 3 (tiga) tahun terakhir.
4. Wawancara terkait kebijakan, program dan implementasi program penurunan emisi GRK.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Identifikasi kebijakan dan program penurunan emisi GRK perusahaan.
2. Evaluasi realisasi penurunan emisi GRK.
3. Jika tingkat pencapaian penurunan emisi GRK berada di bawah baseline, maka kinerja pelaksanaan kegiatan dianggap baik atau berhasil. Keberhasilan ini diukur berdasarkan selisih antara emisi aktual dengan emisi baseline.
4. Untuk menentukan based year (tahun rujukan), emisi dihitung berdasarkan rata-rata emisi dari penggunaan energi selama periode tahun yang ditetapkan, dikenal sebagai pendekatan historis. Penting untuk mencatat bahwa periode rujukan yang ditetapkan harus konsisten.
5. Hitung pemenuhan penurunan emisi GRK dengan rumus:
persentase realisasi penurunan emisi GRK dibagi dengan persentase target penurunan emisi GRK dikali dengan 100%.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Pengelolaan Lingkungan B Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair Produksi 100% memenuhi 4 Pemenuhan ≤ 100% 0
Penjelasan:
1. Pemenuhan baku mutu lingkungan adalah sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan.
Kewajiban industri untuk melakukan pengelolaan limbah (cair, padat, gas/debu) merupakan upaya pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkesinambungan.
2. Untuk meminimasi dampak limbah terhadap lingkungan dapat mengacu pada baku mutu yang telah ditetapkan.
3. Ukuran kinerja perusahaan akan terlihat bagaimana upaya dan target pemenuhan terhadap baku mutu lingkungan ini dapat dicapai atau adanya perbaikan (peningkatan) pemenuhan baku mutu yang telah ditetapkan.
Data/Informasi Pendukung:
1. Bukti pemenuhan baku mutu untuk limbah cair (dokumen hasil pengujian yang merujuk pada parameter baku mutu limbah cair yang berlaku) pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
2. Wawancara terkait dengan upaya pemenuhan baku mutu limbah cair.
Cara/Justifikasi Penilaian:
Evaluasi laporan baku mutu limbah cair dengan detail seluruh parameter sesuai yang disyaratkan dari peraturan yang berlaku.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Pengelolaan Lingkungan c Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair Domestik 100% memenuhi 4 Pemenuhan ≤ 100% 0
Penjelasan:
1. Pemenuhan baku mutu lingkungan adalah sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan.
Kewajiban industri untuk melakukan pengelolaan limbah cair merupakan upaya pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkesinambungan.
2. Untuk meminimasi dampak limbah terhadap lingkungan dapat mengacu pada baku mutu yang telah ditetapkan.
3. Ukuran kinerja perusahaan akan terlihat bagaimana upaya dan target pemenuhan terhadap baku mutu lingkungan ini dapat dicapai atau adanya perbaikan (peningkatan) pemenuhan baku mutu yang telah ditetapkan.
4. Upaya pemenuhan baku mutu air limbah dapat dikerjasamakan oleh penanggung jawab kegiatan industri dengan badan usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Data/Informasi Pendukung:
1. Bukti pemenuhan baku mutu untuk limbah cair (dokumen hasil pengujian yang merujuk pada parameter baku mutu limbah cair yang berlaku) pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
2. Wawancara terkait dengan upaya pemenuhan baku mutu limbah cair.
Cara/Justifikasi Penilaian:
Evaluasi laporan baku mutu limbah cair dengan detail seluruh parameter sesuai yang disyaratkan dari peraturan yang berlaku.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Pengelolaan Lingkungan d Pemenuhan Baku Mutu Emisi Gas Buang 100% memenuhi 4 Pemenuhan ≤ 100% 0
Penjelasan:
1. Emisi adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemenuhan baku mutu lingkungan adalah sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan.
Kewajiban industri untuk melakukan pengelolaan limbah (cair, padat, gas/debu) merupakan upaya pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkesinambungan. Untuk meminimasi dampak limbah terhadap lingkungan dapat mengacu pada baku mutu yang telah ditetapkan.
3. Setiap penanggung jawab kegiatan industri wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi pada sumber emisi yang berasal dari proses produksi dan pengoperasian mesin penunjang produksi (contoh: genset), sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Data/Informasi Pendukung:
1. Bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang (dokumen hasil pengujian yang merujuk pada parameter baku mutu emisi gas buang yang berlaku).
2. Wawancara terkait dengan upaya pemenuhan baku mutu emisi gas dan debu.
Cara/Justifikasi Penilaian:
Evaluasi laporan baku mutu emisi gas dan debu dengan detail seluruh parameter sesuai yang disyaratkan dari peraturan yang berlaku.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Pengelolaan Lingkungan
e Segregasi Air Limbah ▪ Telah melakukan segregasi saluran air limbah proses produksi, air limbah domestik dan air hujan ▪ Air limbah proses produksi dan air limbah domestik diolah di IPAL terpisah 4 ▪ Telah melakukan segregasi saluran air limbah proses produksi, air limbah domestik, dan air hujan ▪ Air limbah proses produksi dan air limbah domestik diolah pada satu sistem IPAL terintegrasi 3 Tidak melakukan segregasi saluran air limbah proses produksi, air limbah domestik, dan air hujan 0
Penjelasan:
1. Segregasi air limbah adalah pemisahan berbagai jenis air buangan menurut sumbernya.
2. Proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hanya untuk air buangan dari proses produksi dan/atau kegiatan domestik. Saluran limpasan air hijau wajib dipisahkan
dengan saluran air limbah produksi dan air limbah domestik.
Data/Informasi Pendukung:
1. Dokumen tata letak atau layout pabrik.
2. Wawancara dan pemeriksaan langsung segregasi air buangan.
Cara/Justifikasi Penilaian:
Identifikasi segregasi air buangan yang dilakukan oleh industri.
Penjelasan:
1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan.
2. Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan. Semua kegiatan pengelolaan tersebut harus memiliki perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Data/Informasi Pendukung:
1. Jenis limbah B3 yang dihasilkan.
2. Perizinan pengelolaan limbah, manifest pengiriman limbah B3, dan keterangan pendukung lain yang dimiliki.
3. Laporan operasional sarana pengelolaan limbah B3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Hasil pengujian kualitas limbah B3.
5. Pemantauan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah B3.
6. Wawancara terkait dengan perizinan dan sarana pengelolaan limbah B3.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Pengelolaan Lingkungan f
Pengelolaan Limbah B3 (perizinan dan prasarana sesuai persyaratan yang berlaku) Terdapat sarana, beroperasi, dan memiliki izin (dokumen legalitas) 4 Terdapat sarana namun belum memiliki dokumen legalitas, belum melakukan pengelolaan, atau belum memiliki sarana 0
Cara/Justifikasi Penilaian:
Evaluasi jenis limbah B3 yang dihasilkan, dokumen perizinan, manifest pengiriman limbah B3, keterangan pendukung lain dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah B3.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Pengelolaan Lingkungan
g Upaya pemanfaatan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal dan eksternal sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku untuk proses produksi 4 Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku untuk proses produksi 3 Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku oleh pihak ketiga 2 Memiliki perencanaan upaya pemanfaatan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku 1 Belum memanfaatkan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat 0 h Upaya pemanfaatan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan bakar dan/atau Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal dan eksternal sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar proses produksi 4 Memanfaatkan limbah B3 non B3, dan/atau limbah 3
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor substitusi bahan bakar padat yang bersumber dari internal sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar untuk proses produksi Memanfaatkan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat yang bersumber dari internal sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar oleh pihak ketiga 2 Memiliki perencanaan upaya pemanfaatan limbah B3, non B3, dan/atau limbah padat sebagai bahan bakar dan/atau substitusi bahan bakar 1 Belum memanfaatkan atau melakukan substitusi 0
Penjelasan:
1. Sumber limbah B3 dan non B3 bersumber dari internal perusahaan atau bersumber dari pabrik lain, pemanfaatan dilakukan oleh internal atau melibatkan pihak ketiga.
2. Sumber limbah padat yaitu limbah padat domestik maupun sisa produksi sendiri atau pabrik lain, pemanfaatan dilakukan oleh pabrik atau melibatkan pihak ketiga.
Data/Informasi Pendukung:
1. Volume pemanfaatan
2. Jenis dan kuota yang diizinkan untuk pemanfaatan dalam rincian teknis
3. Pemantauan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah B3.
4. Wawancara terkait dengan perizinan dan sarana pengelolaan limbah B3.
5. Legalitas limbah B3.
6. Jenis limbah B3 yang dihasilkan
7. Legalitas limbah B3 pihak ketiga
8. Jika penilaian Tidak Dapat Diterapkan (TDD), perusahaan industri wajib memberikan data dukung.
Catatan:
Jika secara teknis tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan untuk bahan baku dan/atau bahan bakar maka
dinilai Tidak Dapat Diterapkan (skor TDD) dan skor maksimal aspek teknis harus dikurangi 4.
2. Aspek Manajemen Penilaian Penghargaan Industri Hijau
a. Sub Aspek : Kebijakan Industri Hijau Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Kebijakan Industri Hijau
a
Kebijakan perusahaan dalam penerapan industri hijau Ada Komitmen manajemen puncak (top management), ada perencanaan (rencana kerja), dilaksanakan sesuai dengan rencana serta dilakukan pemantauan/evaluasi 4
Ada Komitmen manajemen puncak (top management), ada perencanaan (rencana kerja), dilaksanakan sesuai dengan rencana, tapi tidak dilakukan pemantauan/evaluasi 3 Ada Komitmen manajemen puncak (top management), ada perencanaan (rencana kerja), tapi belum dilaksanakan 2 Ada Komitmen manajemen puncak (top management) tapi belum tersedia program atau rencana kerja 1 Belum ada komitmen manajemen puncak (top management) 0
Penjelasan:
1. Kebijakan perusahaan yang dapat mendukung penerapan efisiensi produksi adalah kebijakan yang khususnya terkait dengan produksi, antara lain penghematan penggunaan Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong/bahan baku dan bahan penolong, energi dan air. Kebijakan perusahaan ini tertuang dalam bentuk Indikator Kinerja Utama/Key Performance Indicator (KPI) atau target yang terukur.
2. KPI atau target yang terukur, terdiri dari:
a. Industri Besar, minimal meliputi 5 (lima) aspek, yaitu efisiensi penggunaan material; energi dan air; penurunan emisi GRK; dan tingkat produk reject.
b. Industri Menengah, minimal meliputi 5 (lima) aspek, yaitu efisiensi penggunaan material; energi dan air; ratio produk terhadap Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan tingkat produk reject.
c. Industri Kecil, minimal meliputi 5 (lima) aspek, yaitu efisiensi penggunaan material; energi dan air; ratio produk terhadap
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan tingkat produk reject.
3. Kebijakan dapat disosialisasikan dalam bentuk annual report/media directory perusahaan, banner, poster dan PC scanner. Kebijakan harus dilaksanakan dan dievaluasi secara berkala/periodik.
Data/Informasi Pendukung:
1. Dokumen kebijakan perusahaan dalam mendukung penerapan industri hijau yang telah disahkan oleh pimpinan.
2. Dokumen rencana kerja dan KPI atau target 1 (satu) tahun terakhir.
3. Wawancara terkait dengan program penerapan efisiensi produksi dan pelaksanaannya.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Identifikasi dokumen kebijakan efisiensi sumber daya.
2. Identifikasi dokumen kebijakan yang berisikan KPI atau target.
3. Observasi penerapan program di lapangan.
4. Identifikasi laporan hasil pemantauan/evaluasi program.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Kebijakan Industri Hijau
b Capaian penerapan industri hijau terhadap target komitmen perusahaan
> 75% tercapai 4 50% < x ≤ 75% tercapai 3 25% < x ≤ 50% tercapai 2 0% < x ≤ 25% tercapai 1 Belum tercapai atau tidak ada program 0
Penjelasan:
1. Penerapan kebijakan program efisiensi produksi akan berdampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya yang merupakan salah satu upaya untuk mencapai industri hijau yang berkelanjutan.
2. Indikator peningkatan efisiensi dan efektivitas adalah tercapainya KPI atau target yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Data/Informasi Pendukung:
1. Data kegiatan produksi yang dijadikan sebagai KPI dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Wawancara terkait dengan pencapaian program.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Identifikasi dokumen kebijakan yang berisikan data KPI dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Identifikasi dan evaluasi data pencapaian program dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3. Rumus Perhitungan :
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐾𝑃𝐼 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑐𝑎𝑝𝑎𝑖 𝑇𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐾𝑃𝐼 x 100%
b. Sub Aspek : Pemenuhan Hak dan Jaminan Sosial Pekerja Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Pemenuhan hak dan jaminan sosial pekerja
a
Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial kesehatan Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 75% <x ≤ 100% 4 Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 50% < x ≤ 75% 3 Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 25% < x ≤ 50% 2 Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial Kesehatan 0% < x ≤ 25% 1 Tidak ada karyawan yang terdaftar 0
Penjelasan:
1. Jaminan Sosial Bidang Kesehatan merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial yang bersifat wajib berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
2. Pemberian jaminan sosial Kesehatan bertujuan untuk menjamin kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Data/Informasi Pendukung:
1. Laporan keikutsertaan karyawan yang terdaftar program jaminan sosial Kesehatan.
2. Bukti pendukung lainnya terkait.
3. Wawancara tentang kebijakan, dan komitmen perusahaan terkait keikutsertaan karyawan dalam program jaminan sosial kesehatan.
Cara/Justifikasi Penilaian:
Hitung kepesertaan jaminan sosial kesehatan dengan rumus:
jumlah karyawan yang terdaftar program jaminan sosial kesehatan dibagi dengan total karyawan perusahaan.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Pemenuhan hak dan jaminan sosial pekerja b
Jumlah karyawan yang terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 75% < x ≤ 100% 4
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 50% < x ≤ 75% 3 Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 25% < x ≤ 50% 2 Jumlah karyawan yang terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan 0% < x ≤ 25% 1 Belum ada karyawan yang terdaftar 0
Penjelasan:
1. Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial yang bersifat wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/pensiun, atau meninggal dunia. Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
b. Jaminan Hari Tua (JHT).
c. Jaminan Kematian (JKM).
Data/Informasi Pendukung:
1. Laporan keikutsertaan karyawan yang terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Bukti pendukung lainnya terkait.
3. Wawancara tentang kebijakan, dan komitmen perusahaan terkait keikutsertaan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cara/Justifikasi Penilaian:
Hitung kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan rumus:
jumlah karyawan yang terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan dibagi dengan total karyawan perusahaan.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Pemenuhan hak dan jaminan sosial pekerja c C1.
Ketersediaan fasilitas penunjang karyawan Memiliki fasilitas penunjang: ruang laktasi, ruang makan karyawan, fasilitas ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas ruang terbuka hijau 4 Memiliki 4 fasilitas penunjang yang mewakili ruang laktasi, ruang makan karyawan, fasilitas ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas ruang terbuka hijau 3 Memiliki 3 fasilitas penunjang yang mewakili ruang laktasi, ruang makan karyawan, fasilitas ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas ruang terbuka hijau 2 Memiliki 2 fasilitas penunjang yang mewakili ruang laktasi, ruang makan karyawan, fasilitas ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas ruang terbuka hijau 1 Belum memiliki fasilitas penunjang yang mewakili ruang laktasi, ruang makan karyawan, fasilitas ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas ruang terbuka hijau 0
C2.
Ketersediaan fasilitas penunjang karyawan (penilaian khusus industri kecil) Memiliki fasilitas ruang makan karyawan dan ruang ibadah 4 Belum memiliki fasilitas ruang makan karyawan dan ruang ibadah 0
Penjelasan:
1. Ruang Laktasi: merupakan fasilitas yang disediakan oleh perusahaan untuk mendukung pekerja perempuan yang sedang menyusui. Ruangan ini memiliki ukuran minimal 3x4 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui. Biasanya dilengkapi dengan meja tulis, kursi dengan
sandaran, dan peralatan lainnya seperti pompa ASI dan kulkas untuk menyimpan ASI.
2. Ruang Makan Karyawan: merupakan ruangan yang disediakan oleh perusahaan industri untuk karyawan makan atau istirahat.
Fasilitas ini dilengkapi dengan meja dan kursi, serta peralatan makan seperti piring, gelas, dan sendok.
3. Fasilitas Ibadah: merupakan ruangan atau tempat yang disediakan oleh perusahaan untuk kegiatan ibadah karyawan.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan: menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan sekurangnya memiliki pelayanan medis dasar dan/atau medis spesialistik yang berlokasi di area perusahaan industri dan berfungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan secara eksklusif bagi para pekerja.
5. Fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH): area yang ditujukan untuk penanaman pohon dan tanaman lainnya di dalam lingkungan perusahaan industri dengan fungsi untuk menyerap polusi, menjaga suhu udara, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan nyaman. Selain itu, RTH juga dapat berfungsi sebagai ruang rekreasi dan santai bagi para pekerja.
Data/Informasi Pendukung:
Wawancara terkait dengan fasilitas penunjang karyawan.
Cara/Justifikasi Penilaian:
Observasi kondisi dan identifikasi jumlah fasilitas penunjang karyawan.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Pemenuhan hak dan jaminan sosial pekerja D Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan karyawan Dilakukan medical check up secara periodik setiap 1 tahun sekali 4 Dilakukan medical check up secara periodik setiap 2 tahun sekali 3 Dilakukan medical check up secara periodik setiap 3 tahun sekali 2 Dilakukan medical check up secara periodik >3 tahun 1 Belum pernah dilakukan medical check up 0
Penjelasan:
1. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sangat penting untuk meningkatkan derajat kesehatan dan produktivitas kerja.
Kapasitas dan produktivitas pegawai sangat ditentukan oleh keadaan kesehatannya. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor termasuk kebiasaan hidup sehari-hari dan kondisi lingkungan pekerjaan, yang pada akhirnya akan ikut menentukan kinerja masing-masing pegawai. Tujuan dari pemeriksaan kesehatan kepada pegawai adalah untuk memberi jaminan pegawai tersebut
cocok untuk dipekerjakan dan tetap dalam keadaan bugar sepanjang masa kerja. Selain itu, sebagai deteksi dini (skrining kesehatan) dan penanganan penyakit akibat kerja/penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
2. Pelaksanaan dari pemeriksaan kesehatan pegawai juga memiliki landasan hukum yang mengatur, yaitu sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang kesehatan.
Data/Informasi Pendukung:
1. Laporan hasil laporan medical check up dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Wawancara terkait dengan kegiatan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
Cara/Justifikasi Penilaian:
Evaluasi terhadap laporan hasil pemeriksaan kesehatan.
c. Sub Aspek : Standar Operasional Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Standar Operasional
a
Penerapan SOP yang Mendukung Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah
Tersedia tiga SOP (Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah) dilaksanakan 4 Tersedia dua SOP (Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah) dilaksanakan 3 Tersedia satu SOP (Proses Produksi, Utilitas dan Pengelolaan Limbah) dilaksanakan 2 Tersedia minimal satu jenis SOP (Proses Produksi/Utilitas/Pengel olaan Limbah tetapi tidak dilaksanakan 1 Belum memiliki SOP (Proses Produksi/Utilitas/Pengel olaan Limbah) 0
Penjelasan:
1. Standard Operating Procedure (SOP) adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur standar operasional yang ada dalam suatu organisasi/unit kerja untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan, serta penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang dalam organisasi/unit kerja berjalan secara efisien dan efektif, konsisten, standar dan sistematis.
2. Kemudahan akses dan level pemahaman user/operator terhadap SOP merupakan aspek penting penilaian. SOP mencakup Work Instruction (WI) yang terbaru untuk memastikan operasional berjalan sesuai standar dari waktu ke waktu.
Data/Informasi Pendukung:
1. SOP proses produksi (operasional mesin/peralatan dan maintenance mesin/peralatan).
2. SOP utilitas (operasional dan maintenance mesin/peralatan utilitas pabrik).
3. SOP Pengelolaan Limbah (operasional mesin/peralatan pengelolaan limbah dan maintenance mesin/peralatan pengelolaan limbah.
4. Laporan atau dokumentasi implementasi SOP.
5. Wawancara dan observasi terkait dengan penerapan SOP.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Pemeriksaan, analisa, dan evaluasi SOP.
2. Evaluasi laporan pelaksanaan SOP proses produksi, SOP Utilitas dan SOP Pengelolaan Limbah.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Standar Operasional b
Penerapan Standar Internasional Sistem Manajemen Organisasi Memiliki 4 sertifikat standar internasional yang mewakili ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 50001, ISO 22000, RSPO, dan lain sebagainya 4 Memiliki 3 sertifikat standar internasional yang mewakili ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 50001, ISO 22000, RSPO, dan lain sebagainya 3 Memiliki 2 sertifikat standar internasional yang mewakili ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 50001, ISO 22000, RSPO, dan lain sebagainya 2 Memiliki sertifikat ISO 9001 (atau sertifikasi lain yang relevan) 1 Belum memiliki sertifikat 0
Penjelasan:
1. Sertifikasi standar internasional dengan penerapan standar internasional yang tersertifikasi merupakan salah satu upaya suatu perusahaan dalam meningkatkan kredibilitas perusahaan, meningkatkan efisiensi, memberikan jaminan kualitas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing perusahaan.
2. Standar internasional terkait sistem manajemen yang diterapkan di industri diantaranya ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu), ISO
14001 (Sistem Manajemen Lingkungan), ISO 45001 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja), ISO 50001 (Sistem Manajemen Energi), HACCP/ISO 22000 (Sistem Manajemen Keamanan Pangan), dan RSPO (Sistem Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan).
Data/Informasi Pendukung:
1. Bukti dokumen sertifikat yang masih berlaku atau dokumen (laporan) lain yang relevan dengan standar sistem manajemen tersebut diatas, yang mencakup dokumen PDCA (perencanaan, implementasi, monitoring evaluasi, dan rencana aksi); dan
2. Wawancara terkait dengan sertifikasi tersebut diatas.
Cara/Justifikasi Penilaian:
Identifikasi jenis sertifikat relevan dengan sistem manajemen (lingkungan, mutu, K3, keamanan pangan, energi, dan operasional).
d. Sub Aspek : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
a. Kebijakan Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
(TJSL bagi industri kecil dalam bentuk Charity/ Donasi) Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan, dilaksanakan, dilakukan pemantauan dan evaluasi serta ada pelaporan 4 Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan, sudah dilaksanakan, dilakukan pemantauan dan evaluasi, tapi tidak ada pelaporan 3 Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan, sudah dilaksanakan, namun belum dilakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan 2 Ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan namun belum dilaksanakan 1 Belum ada kebijakan TJSL yang berkelanjutan 0 b Penerapan Kepedulian Terhadap Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Sekitar (Charity atau Donasi untuk Industri Kecil) Ya, konsisten dilakukan setiap 6 bulan 4 Ya, konsisten dilakukan setiap 1 tahun 3 Ya, kadang-kadang 2 Ya, sesuai permintaan masyarakat 1 Sampai saat ini belum dilaksanakan 0
Penjelasan:
1. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan perusahaan sebagai perwujudan kepedulian terhadap lingkungan sosial di sekitarnya. Perusahaan tidak hanya memacu pencapaian ekonomi atau bisnis semata, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pengembangan sosial, ekonomi masyarakat sekitar dan pengelolaan lingkungan;
2. Kebijakan TJSL dituangkan dalam berbagai bentuk kegiatan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Agar masyarakat dapat merasakan hasil yang maksimal dari kegiatan TJSL, maka pelaksanaannya harus berkelanjutan (sustainable);
3. TJSL yang berkelanjutan akan membentuk atau menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera.
Perusahaan yang semula memposisikan diri sebagai pemberi donasi melalui kegiatan charity dan philanthropy, kini memposisikan komunitas sebagai mitra yang turut andil dalam kelangsungan eksistensi perusahaan;
4. Pengertian indikator:
a. berkelanjutan adalah bagian integral dari strategi keseluruhan manajemen dan harus direncanakan sejak awal proses sampai dilakukan perbaikan terhadap hasil temuan dari pemantauan dan evaluasi. Dalam prosesnya termasuk memperhatikan aspek retensi pembiayaan, perekrutan SDM yang tepat dalam pelaksanaan program, hingga fokus pada penyempurnaan terhadap temuan dalam pelaksanaan program;
b. dilaksanakan adalah pelaksanaan program TJSL yang telah direncanakan;
c. pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana program TJSL dan mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin;
d. evaluasi adalah kegiatan mengumpulkan informasi dalam rangka menilai pelaksanaan program TJSL yang hasilnya menjadi parameter/masukan keputusan untuk kegiatan selanjutnya;
e. pelaporan adalah kumpulan teks yang memuat informasi, data, dan/atau pemberitahuan terlaksananya sebuah kegiatan.; dan
5. khusus industri kecil, penilaian ini didasarkan pada Kegiatan Charity/Donasi.
Data/Informasi Pendukung:
1. Program pengembangan TJSL perusahaan;
2. Laporan pelaksanaan program yang pernah dilakukan dan dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
3. Data pendukung lainnya; dan
4. Wawancara terkait dengan program TJSL dan hasil penerapan yang telah dilakukan.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Identifikasi jenis kegiatan TJSL; dan
2. Evaluasi hasil pelaksanaan program TJSL dengan prinsip berkelanjutan.
Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan c
Program TJSL (TJSL bagi industri kecil dalam bentuk Charity/ Donasi) Memiliki > 3 Program yang berkelanjutan 4 Memiliki 3 Program yang berkelanjutan 3 Memiliki 2 Program yang berkelanjutan 2 Memiliki 1 Program yang berkelanjutan 1 Tidak menerapkan 0
Penjelasan:
1. Program TJSL berkelanjutan yang dimaksud adalah program yang mempunyai dampak besar terhadap sosial, ekonomi dan lingkungan, seperti:
a. penciptaan/pengembangan desa mandiri energi;
b. upaya pelestarian lingkungan (misalnya penanaman bibit untuk hutan bakau);
c. pemanfaatan lahan kritis dengan penanaman tanaman jatropa;
d. pembangunan sarana pendidikan yang berkembang;
e. pemberian fasilitas kesehatan masyarakat; dan/atau
f. rekrutmen tenaga kerja lokal, wanita, dan disabilitas
Data/Informasi Pendukung:
1. Program TJSL yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. Laporan pelaksanaan TJSL dan dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
3. Wawancara terkait dengan program TJSL.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Identifikasi program yang terkait dengan TJSL; dan
2. Evaluasi program TJSL.
e. Sub Aspek : Penghargaan Sub Aspek Kriteria Indikator Skor Penghargaan a
Penghargaan Terkait Bidang Produksi yang Berkelanjutan dalam 1 Tahun Terakhir Lebih dari 3 penghargaan dalam negeri atau 1 internasional 4 Paling sedikit 3 penghargaan dalam negeri (nasional/ daerah) 3 Paling sedikit 2 penghargaan dalam negeri (nasional/ daerah) 2 Paling sedikit 1 penghargaan dalam negeri (nasional/ daerah) 1 Belum ada penghargaan 0
Penjelasan:
1. Penghargaan terkait bidang produksi yang berkelanjutan adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang telah berhasil menerapkan sistem produksi berkelanjutan, baik tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi energi, emisi, limbah, dan penggunaan bahan yang tidak dapat didaur ulang.
Penghargaan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap produk atau proses, mulai dari perolehan bahan mentah hingga tahap akhir pemanfaatan produk;
2. Berikut ini beberapa bentuk penghargaan terkait dengan pengembangan industri yang berkelanjutan, seperti:
a. Penghargaan Industri Hijau oleh Kementerian Perindustrian RI;
b. Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian RI dalam rangka peningkatan daya saing dan produktivitas industri;
c. Penghargaan Perusahaan Hijau (Green Business)/SRI-Kehati;
d. Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan;
e. Penghargaan Energi Bersih oleh Kementerian ESDM RI;
f. Penghargaan Pengelolaan Minyak Sawit Berkesinambungan - Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO);
g. Penghargaan yang relevan dari institusi internasional terkait dengan peran industri dalam implementasi kegiatan ramah lingkungan atau berkelanjutan; dan
h. Penghargaan terkait lainnya.
3. Khusus industri kecil, penghargaan yang dimaksud tidak terbatas pada penghargaan di bidang proses produksi dan lingkungan saja.
Data/Informasi Pendukung:
1. Bukti penghargaan terkait dengan pengembangan dan implementasi industri hijau;
2. Data dukung yang menunjukan pemberi penghargaan yang kredibel; dan
3. Wawancara terkait dengan penghargaan yang pernah diterima.
Cara/Justifikasi Penilaian:
1. Identifikasi jenis penghargaan yang pernah diterima;
2. Hitung jumlah penghargaan terkait dengan pengembangan industri hijau dalam skala nasional dan internasional yang pernah diterima dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
3. Penghargaan yang kredibel memenuhi kriteria-kriteria berikut:
a. Pengakuan Luas Penghargaan tersebut diakui secara luas oleh komunitas domestik maupun internasional dan memiliki reputasi yang baik, yang berarti bahwa penerima penghargaan tersebut mendapatkan pengakuan dan validasi atas upaya mereka dalam menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam operasional mereka.
b. Proses Penilaian yang Transparan dan Objektif Proses penilaian penghargaan tersebut dilakukan secara transparan dan objektif berdasarkan kriteria yang jelas dan
spesifik, sehingga hanya kandidat yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat meraih penghargaan tersebut.
c. Penerbitan oleh Lembaga yang Kredibel Penghargaan tersebut diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang memiliki kredibilitas dan pengakuan, baik di tingkat domestik atau internasional. Hal ini untuk menjamin bahwa penghargaan tersebut memiliki standar yang tinggi dan dihargai dalam komunitas terkait.
d. Publikasi Pemberi penghargaan memiliki sarana publikasi penghargaannya dan penerima penghargaan mendapatkan pengakuan yang luas melalui publikasi tersebut. Publikasi ini tidak hanya meningkatkan visibilitas dan reputasi penerima penghargaan, tetapi juga menunjukkan transparansi dan kredibilitas proses pemberian penghargaan itu sendiri.
3. Cara Penilaian Berdasarkan penjelasan aspek teknis dan aspek manajemen, terdapat 8 sub aspek teknis dengan 27 kriteria dan 5 sub aspek manajemen dengan 12 kriteria. Pemberian skor untuk masing- masing kriteria berada di rentang 0-4. Penilaian setiap aspek merupakan jumlah perolehan skor dari setiap aspek dibagi dengan skor maksimal dikali dengan bobot aspek.
Berdasarkan penghitungan pembobotan, bobot untuk aspek produksi adalah 70% dengan total skor maksimal yaitu 108, sedangkan bobot untuk aspek manajemen adalah 30% dengan total skor maksimal yaitu 48.
Total perolehan nilai merupakan hasil penjumlahan dari masing- masing nilai setiap aspek dikali 100.
𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑆𝑘𝑜𝑟= ( 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑘𝑜𝑟 𝐴𝑠𝑝𝑒𝑘 𝑇𝑒𝑘𝑛𝑖𝑠 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑚𝑎𝑘𝑠 𝑠𝑘𝑜𝑟 𝐴𝑠𝑝𝑒𝑘 𝑇𝑒𝑘𝑛𝑖𝑠 𝑥 0,7 + 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑘𝑜𝑟 𝐴𝑠𝑝𝑒𝑘 𝑀𝑎𝑛𝑎𝑗𝑒𝑚𝑒𝑛 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑚𝑎𝑘𝑠 𝐴𝑠𝑝𝑒𝑘 𝑀𝑎𝑛𝑎𝑗𝑒𝑚𝑒𝑛𝑥 0,3) 𝑥 100
4. Kualifikasi Penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori transformasi menuju Industri Hijau diberikan kepada 3 (tiga) Perusahaan Industri menengah besar dengan nilai tertinggi dan/atau 3 (tiga) Perusahaan Industri kecil dengan nilai tertinggi.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Aspek Penilaian Bobot Jumlah Perolehan Skor Jumlah Skor Maksimal Nilai Setiap Aspek Aspek Teknis (A) 70% 100 108 (100/108) x 0,7 = 0.648 Aspek Manajemen (B) 30% 40 48 (40/48) x 0,3 = 0,250 Total Perolehan Nilai (A+B+C) X 100 (0.648 + 0,250) x 100 = 89,8
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU
PANDUAN PENILAIAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU TERBAIK
A. KETENTUAN UMUM Penghargaan Industri Hijau kategori LSIH terbaik merupakan inisiatif yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan sertifikasi yang diberikan oleh LSIH. Penghargaan kategori LSIH terbaik dapat memacu peningkatan kualitas layanan guna memenuhi dan melampaui harapan klien dalam proses sertifikasi Industri Hijau.
Lembaga sertifikasi yang menunjukkan tingkat kepatuhan dan kinerja yang tinggi terhadap standar dan regulasi industri hijau, dapat menjadi teladan bagi lembaga lainnya. Tata cara penilaian penghargaan industri hijau kategori LSIH terbaik sebagai berikut:
1. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria kepatuhan dan kinerja yang tercantum dalam matriks penilaian mandiri.
2. Matriks Penilaian Mandiri Penghargaan Industri Hijau Kategori LSIH terbaik diisi oleh peserta sebagai alat evaluasi mandiri untuk mengukur tingkat pemenuhan kriteria kepatuhan dan kinerja.
3. Pengisian Matriks Penilaian Mandiri kategori LSIH terbaik dilakukan oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta wajib melakukan penilaian mandiri sebagai bagian dari proses penilaian;
b. dilengkapi dengan keterangan yang jelas dan disertai bukti pendukung yang relevan, seperti laporan, sertifikat, atau dokumen lain yang mendukung klaim peserta.
4. Hasil penilaian mandiri menjadi acuan juri dalam melakukan proses verifikasi.
5. Pada proses verifikasi, Juri memberikan penilaian atas setiap kriteria pada matriks penilaian mandiri dan dapat dilakukan proses klarifikasi nilai oleh peserta.
Gambar 3. Alur Penghargaan Industri Hijau Kategori Kinerja LSIH Terbaik
B. TATA CARA PENILAIAN LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU TERBAIK
1. Ketentuan Penilaian Penilaian dilakukan untuk menilai lembaga sertifikasi industri hijau terbaik berdasarkan:
a. Kriteria kepatuhan Kriteria kepatuhan terbagi menjadi 4 (empat) sub kriteria yaitu pelaporan hasil kinerja, pelaksanaan pengawasan mutu internal pengelolaan sertifikasi Industri Hijau, pelaksanaan pengawasan penggunaan logo dan ketepatan waktu audit Industri Hijau.
1) Pelaporan Hasil Kinerja (A) a) Bentuk dan lingkup pelaporan hasil kinerja mengacu pada ketentuan peraturan terkait yang mengatur Laporan Hasil Kinerja Sertifikasi Industri Hijau.
b) Penilaian dilakukan berdasarkan kepatuhan pelaporan hasil kinerja sertifikasi industri hijau, pada waktu yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu paling lama pada tanggal 5 Januari di tahun berikutnya.
c) Dalam hal LSIH menyampaikan laporan sebelum atau pada tanggal 5 Januari, maka skor adalah 1 (satu). Jika LSIH menyampaikan laporan setelah tanggal 5 Januari, maka skor adalah 0 (nol).
SA = { 0,𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑙 𝑚𝑒𝑛𝑦𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 > 5 𝐽𝑎𝑛𝑢𝑎𝑟𝑖 1,𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑙 𝑚𝑒𝑛𝑦𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 ≤ 5 𝐽𝑎𝑛𝑢𝑎𝑟𝑖
Contoh:
● LSIH X telah menyampaikan laporan hasil kinerja sertifikasi industri hijau tahun 2024 pada tanggal 4 Januari 2025, maka skornya adalah 1.
● LSIH Y telah menyampaikan laporan hasil kinerja sertifikasi industri hijau tahun 2024 pada tanggal 31 Desember 2024, maka skornya adalah 1.
● LSIH Z telah menyampaikan laporan hasil kinerja sertifikasi industri hijau tahun 2024 pada tanggal 6 Januari 2025, maka skornya adalah 0.
2) Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Logo Industri Hijau (B) a) Pelaksanaan pengawasan penempatan logo dilakukan oleh LSIH sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada ketentuan dan panduan penggunaan Logo Industri Hijau.
b) LSIH melakukan pengawasan penggunaan logo sesuai dengan ketentuan dan panduan penggunaan Logo Industri Hijau oleh Perusahaan Industri yang telah disertifikasi.
c) Penilaian dilakukan dengan menilai pengawasan Logo Industri Hijau telah dilaksanakan atau tidak. Skor diberikan berdasarkan kategori berikut:
● Jika pengawasan Logo Industri Hijau dilakukan, maka skor yang diberikan adalah 1.
● Jika pengawasan Logo Industri Hijau tidak dilakukan, maka skor yang diberikan adalah 0.
SB = { 0,𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑙𝑜𝑔𝑜 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛 1,𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑙𝑜𝑔𝑜 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛
Contoh:
LSIH PT. Y telah melaksanakan pengawasan Logo Industri Hijau, maka skornya adalah 1. Sebaliknya, jika pengawasan Logo Industri Hijau tidak dilaksanakan oleh LSIH PT. Y, maka skornya adalah 0.
3) Pelaksanaan Pengawasan Mutu Pengelolaan Sertifikasi Industri Hijau (C) a) Pelaksanaan pengawasan mutu dilakukan sesuai dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan oleh LSIH.
Pengawasan mutu meliputi terhadap proses sertifikasi, kompetensi SDM, dan organisasi LSIH.
b) Penilaian dilakukan dengan menilai apakah pengawasan mutu telah dilaksanakan atau tidak. Skor diberikan berdasarkan kategori berikut:
● Jika pengawasan mutu dilakukan, maka skor yang diberikan adalah 1.
● Jika pengawasan mutu tidak dilakukan, maka skor yang diberikan adalah 0.
SC = { 0,𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑚𝑢𝑡𝑢 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛 1,𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑚𝑢𝑡𝑢 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛
Contoh:
LSIH PT. Y telah melaksanakan pengawasan mutu pengelolaan sertifikasi industri hijau, maka skornya adalah 1. Sebaliknya, PT Z tidak melakukan pengawasan mutu, maka skornya adalah 0.
4) Ketepatan waktu audit Industri Hijau (D) a) Kepatuhan LSIH terhadap waktu penyelesaian sertifikasi sesuai dengan kontrak layanan yang telah ditetapkan.
b) Dokumen dan informasi dukung meliputi:
● sasaran mutu;
● capaian sasaran mutu;
● standar Operasional Prosedur (SOP);
● bundel rangkaian proses sertifikasi, dari permohonan hingga terbitnya sertifikat.
c) Penilaian dilakukan terhadap indikator jumlah audit industri hijau yang dilaksanakan tepat waktu (sesuai dengan kontrak layanan yang telah ditetapkan) dan indikator jumlah total audit industri hijau yang dilakukan LSIH pada tahun penilaian. Apabila jumlah audit industri hijau yang tepat waktu semakin mendekati jumlah total audit industri hijau yang dilakukan LSIH, maka penilaian akan semakin baik. Kegiatan audit industri hijau yang dimaksud dalam penilaian adalah kegiatan audit yang dilakukan dalam rangka penerbitan sertifikat Industri Hijau awal.
SD = 1 − |𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑡𝑒𝑝𝑎𝑡 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 − 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝐿𝑆𝐼𝐻| 𝑚𝑎𝑥 (𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑡𝑒𝑝𝑎𝑡 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢,𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝐿𝑆𝐼𝐻
Contoh:
LSIH PT. Y pada tahun 2024 melakukan 6 kegiatan sertifikasi Industri Hijau, dan menyelesaikan proses sertifikasi tepat waktu sesuai dengan kontrak layanan
sebanyak 5 kegiatan. Berdasarkan rumus perhitungan, maka skornya yang didapat untuk sub kriteria ketepatan waktu audit Industri Hijau adalah 0,83.
b. Kriteria Kinerja Kriteria kinerja terbagi menjadi 7 (tujuh) sub kriteria yaitu perbandingan kegiatan sertifikasi dengan ruang lingkup LSIH, kecukupan auditor dengan ruang lingkup SIH, kecukupan Auditor terhadap kegiatan audit Industri Hijau, kontribusi LSIH terhadap pencapaian sertifikasi Industri Hijau, pelaksanaan kegiatan sosialisasi Industri Hijau, peningkatan kapasitas personil LSIH dan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan.
1) Perbandingan Kegiatan Sertifikasi dengan Ruang Lingkup LSIH (E) a) Ruang lingkup penunjukan LSIH harus sebanding dengan lingkup sertifikasi yang dilakukan, sebagai upaya untuk memastikan ruang lingkup sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup LSIH. Jika terdapat ketidaksesuaian pemenuhan antara ruang lingkup penunjukan dengan proses sertifikasi yang dilakukan, maka penilaian tersebut dianggap tidak memenuhi indikator penilaian.
b) Ruang lingkup penunjukan LSIH yang dinilai mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Tentang Penunjukan LSIH yang telah berlaku selama 1 tahun terakhir.
c) Data dan informasi dukung berupa sertifikat yang diterbitkan oleh LSIH d) Penilaian dilakukan dengan membandingkan jumlah ruang lingkup standar Industri Hijau yang telah terbit sertifikat Industri Hijau (IE1) terhadap total ruang lingkup standar Industri Hijau pada LSIH sesuai penunjukkan Menteri (IE2), sesuai dengan rumus berikut:
SE = 1- ꘡𝐼𝐸1− 𝐼𝐸2꘡ 𝐼𝐸2
Dalam hal jumlah ruang lingkup SIH yang telah terbit sertifikat Industri Hijau mendekati jumlah ruang lingkup SIH pada LSIH sesuai penunjukkan, maka penilaian semakin baik.
Contoh:
● LSIH Y telah melaksanakan 10 kegiatan sertifikasi dan berhasil menerbitkan sertifikat pada 5 dari 6 ruang lingkup SIH yang ditunjuk.
Penghitungan skornya adalah, SE = 1- ꘡5− 6꘡ 6
● Jadi, skor untuk indikator Perbandingan Kegiatan Sertifikasi dengan Ruang Lingkup LSIH adalah 0,83 2) Kesesuaian Auditor dengan Ruang Lingkup SIH (F) a) Kesesuaian jumlah Auditor dengan ruang lingkup kegiatan sertifikasi di LSIH merupakan aspek penting untuk memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan dengan efektif. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas dan kredibilitas sertifikasi yang diberikan oleh LSIH.
b) Ruang lingkup sertifikasi yang dilakukan oleh LSIH harus sesuai dengan kemampuan dan jumlah Auditor yang tersedia. Setiap 1 (satu) Auditor dapat menjalankan
maksimal 3 (tiga) ruang lingkup SIH, dan setiap 1 (satu) ruang lingkup SIH dapat dijalankan dengan minimal 2 (dua) Auditor.
c) Penilaian dilakukan terhadap indikator jumlah Auditor (IF1) dan indikator ruang lingkup SIH mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Tentang Penunjukan LSIH yang telah berlaku selama 1 tahun terakhir (IF2).
d) rumus untuk penilaian adalah sebagai berikut:
SF = min ( 𝐼𝐹1 𝐼𝐹2/2 , 3∗𝐼𝐹2 𝐼𝐹1 , 1 )
Contoh:
LSIH Y memiliki 2 Auditor dan dalam satu tahun terakhir memiliki 6 ruang lingkup standar Industri Hijau. Maka, skor untuk kesesuaian Auditor dengan ruang lingkup SIH adalah 0,67.
3) Kesesuaian Auditor dengan Kegiatan Audit Industri Hijau (G) a) Keseimbangan jumlah Auditor Industri Hijau terhadap kegiatan audit Industri Hijau merupakan aspek penting untuk memastikan bahwa proses audit berjalan dengan efektif. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas dan kredibilitas audit yang dilakukan oleh LSIH.
b) Audit Industri Hijau yang dilakukan oleh LSIH harus sesuai dengan kemampuan dan jumlah Auditor yang tersedia untuk memastikan bahwa setiap proses audit dapat diselesaikan tepat waktu dan dengan kualitas yang terjaga.
Setiap 1 (satu) kegiatan audit Industri Hijau dapat dilakukan dengan minimal 2 (dua) auditor Industri Hijau.
c) Penilaian dilakukan terhadap indikator jumlah Auditor (IG1) dan indikator kegiatan Audit Industri Hijau selama 1 tahun terakhir (IG2) d) Lingkup audit Industri Hijau adalah audit untuk penerbitan sertifikat Industri Hijau awal, tidak termasuk surveilans dan resertifikasi.
e) Dengan demikian, rumus untuk penilaian adalah sebagai berikut:
SG = min ( 2∗ 𝐼𝐺1 𝐼𝐺2 , 1 )
Contoh:
LSIH Y memiliki 2 Auditor dan dalam satu tahun terakhir melakukan 12 kegiatan audit Industri Hijau. Maka, skor untuk kesesuaian Auditor dengan kegiatan Audit Industri Hijau adalah 0,33.
4) Kontribusi LSIH terhadap Pencapaian Sertifikat Industri Hijau (H) a) Penilaian dilakukan terhadap indikator jumlah sertifikat Industri Hijau yang diterbitkan oleh LSIH dengan status masih berlaku (IH1) dan indikator jumlah sertifikat Industri Hijau yang diterbitkan oleh seluruh LSIH dan berlaku pada awal tahun penilaian (IH2).
b) Penilaian dilakukan untuk masing-masing indikator dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c) Sertifikat Industri Hijau yang menjadi indikator adalah sertifikat industri hijau yang diterbitkan pertama saja, tidak termasuk re-sertifikasi.
SH = 1- ꘡𝐼𝐻1 − 𝐼𝐻2꘡ 𝐼𝐻2
Contoh:
● LSIH Y pada tahun 2024 menerbitkan 5 sertifikat Industri Hijau awal. Di awal tahun 2024, total sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan oleh seluruh LSIH adalah 140 sertifikat Dengan demikian, skor untuk kontribusi LSIH terhadap pencapaian sertifikat Industri Hijau adalah 0,04.
5) Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Industri Hijau (I) a) Kegiatan Pelaksanaan Sosialisasi SIH bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku industri mengenai pentingnya penerapan industri hijau.
Kegiatan ini meliputi penyampaian informasi, pelatihan, dan/atau diskusi interaktif yang dirancang untuk memberikan pengetahuan praktis dan teoritis tentang cara mengimplementasikan industri hijau dalam operasional perusahaan industri.
b) Periode waktu penilaian 1 tahun terakhir.
c) Penilaian dilakukan dengan menilai apakah kegiatan sosialisasi Industri Hijau telah dilaksanakan atau tidak.
Skor diberikan berdasarkan indikator berikut:
● Jika kegiatan sosialisasi Industri Hijau dilaksanakan, maka skor yang diberikan adalah 1.
● Jika kegiatan sosialisasi Industri Hijau tidak dilaksanakan, maka skor yang diberikan adalah 0.
SI = { 0,𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑠𝑜𝑠𝑖𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑆𝐼𝐻 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛 1,𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑠𝑜𝑠𝑖𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑆𝐼𝐻 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛
Contoh:
LSIH PT. Y pada tahun penilaian melaksanakan kegiatan sosialisasi SIH kepada perusahaan industri, maka skornya adalah 1. Sebaliknya, LSIH PT. Z pada tahun penilaian tidak melakukan kegiatan sosialisasi SIH, maka skornya adalah 0.
6) Peningkatan Kapasitas Personil LSIH (J) a) Peningkatan kapasitas personil LSIH bertujuan untuk memperkuat kompetensi dan keterampilan personil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada saat melakukan proses sertifikasi. Program ini mencakup berbagai pelatihan, workshop, dan/atau kursus yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan teknis, manajerial, dan operasional personil LSIH.
Dengan peningkatan kapasitas, diharapkan personil LSIH dapat lebih efektif dalam mendukung implementasi industri hijau.
b) Penilaian peningkatan kapasitas personil LSIH dilakukan terhadap indikator jumlah personil LSIH yang melakukan peningkatan kapasitas (IJ1) dan indikator jumlah total personil LSIH (IJ2). Penghitungan dilakukan dengan rumus berikut:
SJ = 1- ꘡𝐼𝐽1 − 𝐼𝐽2꘡ 𝐼𝐽2
Contoh:
LSIH PT. Y memiliki total 12 personil. Dari jumlah tersebut, 12 personil telah mengikuti dan menyelesaikan program peningkatan kapasitas. Maka skor untuk peningkatan kapasitas personil LSIH adalah 1.
7) Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan (K) a) Tingkat kepuasan pelanggan adalah ukuran seberapa puas klien atau auditee terhadap layanan yang diberikan oleh LSIH.
b) Pengukuran kepuasan pelanggan dilakukan oleh LSIH berdasarkan dari kesesuaian dengan kontrak layanan sertifikasi. Penilaian tingkat kepuasan pelanggan dapat dilakukan melalui beberapa metode seperti pengumpulan Kuesioner dengan skala likert.
c) Penilaian dilakukan dengan menilai apakah tingkat kepuasan pelanggan telah dilaksanakan atau tidak. Skor diberikan berdasarkan kategori berikut:
● Jika kegiatan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan dilaksanakan, maka skor yang diberikan adalah 1.
● Jika kegiatan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan tidak dilaksanakan, maka skor yang diberikan adalah 0.
SK = { 0,𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑠𝑜𝑠𝑖𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑆𝐼𝐻 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛 1,𝑗𝑖𝑘𝑎 𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑠𝑜𝑠𝑖𝑎𝑙𝑖𝑠𝑎𝑠𝑖 𝑆𝐼𝐻 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛
Contoh:
LSIH PT. Y telah melaksanakan kegiatan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan, maka skornya adalah 1. Sebaliknya, jika kegiatan pengukuran tingkat kepuasan pelanggan tidak dilaksanakan, maka skornya adalah 0.
2. Menghitung Skor Total dari Indikator Kriteria Penilaian Skor total didapatkan dari menjumlahkan nilai dari setiap sub kriteria yang telah dikalikan dengan bobot masing-masing. Bobot untuk setiap sub kriteria adalah sebagai berikut:
Kriteria Kode Sub Kriteria (S) Bobot (B) Kepatuhan A Pelaporan Hasil Kinerja 15% B Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Logo 15% C Pelaksanaan Pengawasan Mutu Internal Pengelolaan Sertifikasi Industri Hijau 15% D Ketepatan Waktu Audit Industri Hijau 15% Kinerja E Perbandingan Kegiatan Sertifikasi dengan Ruang Lingkup LSIH 10% F Kesesuaian Auditor dengan Ruang Lingkup SIH 5% G Kesesuaian Auditor dengan Kegiatan Audit Industri Hijau 5% H Kontribusi LSIH terhadap Pencapaian Sertifikasi Industri Hijau 5% I Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Industri Hijau 5%
J Peningkatan Kapasitas Personil LSIH 5% K Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan 5% Total Bobot 100%
Rumus perhitungan skor total dari berbagai sub kriteria di atas adalah sebagai berikut:
Skor Total = ∑𝐾 𝑖=𝐴 𝑆𝑘𝑜𝑟 𝑆𝑢𝑏 𝐾𝑟𝑖𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎 (𝑆)𝑖∗𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 (𝐵)𝑖
= (SA*BA)+(SB*BB)+(SC*BC)+(SD*BD)+(SE*BE)+(SF*BF)+(SG*BG)+(SH*BH )+(SI*BI)+(SJ*BJ)+(SK*BK)
Penilaian skor total individu LSIH pada kriteria penilaian kepatuhan dan kinerja disajikan dalam matriks berikut dengan contoh perhitungannya di LSIH PT Y:
Kriteria Kode Sub Kriteria (S) Skor Sub Kriteria Bobot (B) Skor * Bobot Kepatuhan A Pelaporan Hasil Kinerja 1 15% 0,150 B Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Logo 1 15% 0,150 C Pelaksanaan Pengawasan Mutu Internal Pengelolaan Sertifikasi Industri Hijau 1 15% 0,150 D Ketepatan Waktu Audit Industri Hijau 0,83 15% 0,125 Kinerja E Perbandingan Kegiatan Sertifikasi dengan Ruang Lingkup LSIH 0,83 10% 0,083 F Kesesuaian Auditor dengan Ruang Lingkup SIH 0,67 5% 0,034 G Kesesuaian Auditor dengan Kegiatan Audit Industri Hijau 0,33 5% 0,017 H Kontribusi LSIH terhadap Pencapaian Sertifikasi Industri Hijau 0,04 5% 0,002 I Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Industri Hijau 1 5% 0,050 J Peningkatan Kapasitas Personil LSIH 1 5% 0,050 K Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan 1 5% 0,050 Total 0,8595
Kriteria Kode Sub Kriteria (S) Skor Sub Kriteria Bobot (B) Skor * Bobot Nilai Akhir = Total x 100 85,95
Dengan demikian, dari keseluruhan sub kriteria untuk Nilai Akhir yang diperoleh oleh LSIH PT Y adalah 85,95.
3. Kualifikasi Penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori LSIH terbaik diberikan kepada 3 (tiga) LSIH dengan nilai tertinggi.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU
PANDUAN PENILAIAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI AUDITOR TERBAIK
A. KETENTUAN UMUM Penghargaan Industri Hijau kategori Auditor terbaik bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas Auditor. Penghargaan ini memberikan apresiasi kepada Auditor yang menunjukkan kinerja dan kepatuhan terbaik dalam melakukan audit Industri Hijau. Tata cara penilaian penghargaan Industri Hijau kategori Auditor terbaik sebagai berikut:
1. Penilaian berdasarkan kriteria kepatuhan dan kinerja yang tercantum dalam matriks penilaian mandiri.
2. Matriks penilaian mandiri Penghargaan Industri Hijau kategori Auditor terbaik diisi oleh peserta sebagai alat evaluasi mandiri untuk mengukur tingkat pemenuhan kriteria kepatuhan dan kinerja.
3. Pengisian matriks penilaian mandiri kategori Auditor terbaik dilakukan oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta wajib melakukan penilaian mandiri sebagai bagian dari proses penilaian; dan
b. dilengkapi dengan keterangan yang jelas dan disertai bukti pendukung yang relevan, seperti laporan, sertifikat, atau dokumen lain yang mendukung klaim peserta.
4. Hasil penilaian mandiri menjadi acuan juri dalam melakukan proses verifikasi.
5. Pada proses verifikasi, juri memberikan penilaian atas setiap kriteria pada matriks penilaian mandiri dan dapat dilakukan proses klarifikasi nilai oleh peserta.
B. TATA CARA PENILAIAN AUDITOR TERBAIK
1. Ketentuan Penilaian Penilaian dilakukan untuk menilai Auditor yang berkinerja terbaik dalam sertifikasi Industri Hijau. Penilaian dilakukan berdasarkan:
a. Kriteria kepatuhan 1) Ketepatan Waktu Penyelesaian Audit Industri Hijau (K) a) Kepatuhan Auditor terhadap waktu penyelesaian audit industri hijau sesuai dengan skema sertifikasi Industri Hijau yang telah ditetapkan.
b) Penilaian dilakukan dengan menilai ketepatan waktu penyelesaian proses audit (mulai dari terbit surat tugas sampai dengan pelaporan hasil audit ke LSIH) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan selama 1 tahun terakhir.
c) Penghitungan dilakukan dengan rumus berikut:
Sk = ( 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑖𝑛𝑑𝑢𝑠𝑡𝑟𝑖 ℎ𝑖𝑗𝑎𝑢 𝑡𝑒𝑝𝑎𝑡 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑘𝑒𝑠𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ𝑎𝑛 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑖𝑛𝑑𝑢𝑠𝑡𝑟𝑖 ℎ𝑖𝑗𝑎𝑢 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑒𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛)
Gambar 4. Alur Penghargaan Industri Hijau Kategori Auditor Industri Hijau Terbaik
Contoh:
● Auditor LSIH PT. X pada 1 tahun terakhir melakukan audit sebanyak 5 kali dan telah menyelesaikan semua audit Industri Hijau dengan tepat waktu.
Penghitungan skornya adalah, (5 5) = 1. Jadi, skor penilaian untuk pelaporan hasil kinerja adalah 1.
● Auditor LSIH PT. Y pada 1 tahun terakhir melakukan audit sebanyak 5 (lima) kali dan telah menyelesaikan 3 (tiga) audit Industri Hijau dengan tepat waktu.
Penghitungan skornya adalah, (3 5) = 0,6. Jadi, skor penilaian untuk pelaporan hasil kinerja adalah 0,6.
2) Kelengkapan dan Kesesuaian Laporan Audit Industri Hijau (L) a) Penulisan laporan Audit Industri Hijau harus memenuhi panduan laporan yang ditetapkan oleh Pusat Industri Hijau atau sesuai ketetuan yang berlaku.
b) Lingkup penilaian laporan audit kecukupan dan kesesuaian selama 1 tahun terakhir c) Penilaian dilakukan dengan cara menilai pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian Laporan Audit Industri Hijau terhadap panduan yang ditetapkan oleh Pusat Industri Hijau.
Perhitungan dilakukan dengan rumus berikut:
SL = 1/2 ( 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑙𝑒𝑛𝑔𝑘𝑎𝑝 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐾𝑒𝑠𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ𝑎𝑛 𝐿𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 + 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢𝑎𝑛 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐾𝑒𝑠𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ𝑎𝑛 𝐿𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 ) Contoh:
Seorang Auditor IH melakukan 5 (lima) kali audit industri hijau.
Diantara laporan tersebut terdapat 3 (lima) laporan yang lengkap dan 5 (tujuh) laporan yang sesuai dengan ketentuan. Sehingga rumus perhitungannya menjadi:
SL = 1/2 ( 3 5 + 5 5 ) = 0,8 Jadi, skor penilaian untuk kelengkapan dan kesesuaian laporan audit industri hijau adalah 0,8.
b. Kriteria Kinerja 1) Jumlah Kegiatan Audit Industri Hijau dan Surveilans (M) a) Kegiatan audit industri hijau dan surveilans dinilai dengan frekuensi Auditor melakukan audit dan surveilans dalam melaksanakan tugas sertifikasi industri hijau dalam satu tahun.
b) Penilaian dilakukan dengan menghitung frekuensi sertifikasi yang diselesaikan dalam periode satu tahun. Berikut adalah cara menghitung dengan menggunakan rumus:
SM = (𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑠𝑒𝑙𝑒𝑠𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑟𝑖𝑜𝑑𝑒 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 (𝐵𝑢𝑙𝑎𝑛) )
Dimana:
● Jumlah Sertifikasi yang diselesaikan adalah total audit Industri Hijau dan surveilans yang telah diselesaikan oleh auditor dalam periode waktu 1 tahun.
● Periode Waktu adalah durasi waktu 12 bulan dalam tahun yang digunakan untuk menghitung frekuensi sertifikasi.
Contoh:
Seorang Auditor telah menyelesaikan 5 kegiatan audit industri hijau dan 2 kegiatan surveilans dalam satu tahun, maka skornya adalah: ( 7 12) = 0,583 Jadi, jika Auditor menyelesaikan 2 sertifikasi dalam satu tahun, hasil skornya adalah 0,58.
2) Pengembangan Kapasitas Auditor (N) a) Penilaian pengembangan diri Auditor bertujuan untuk menilai komitmen dalam meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan audit industri hijau.
b) Lingkup pengembangan diri adalah peningkatan kapasitas melalui keikutsertaan dalam pelatihan, seminar, lokakarya, atau konferensi penunjang dalam pelaksanaan audit industri hijau.
c) Data dan dokumen pendukung penilaian adalah sebagai berikut:
(1) Dokumentasi pelatihan, seminar, lokakarya, atau konferensi dengan dibuktikan dengan sertifikat atau bukti relevan lainnya seperti sertifikat kehadiran atau laporan kegiatan.
(2) Pengembangan kompetensi teknis dibuktikan dengan sertifikat kursus, sertifikat sertifikasi, transkrip akademik, atau laporan studi lanjutan.
(3) Seluruh data dan dokumen harus relevan dengan kegiatan tugas Auditor industri hijau.
d) Penilaian dilakukan dengan menghitung frekuensi mengikuti kegiatan pengembangan diri. Berikut adalah cara menghitung dengan menggunakan rumus:
SN = (𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐾𝑒𝑔𝑖𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑟𝑖 𝑃𝑒𝑟𝑖𝑜𝑑𝑒 𝑊𝑎𝑘𝑡𝑢 (𝐵𝑢𝑙𝑎𝑛) ) Dimana:
● Jumlah Kegiatan Pengembangan Diri adalah total kegiatan yang telah diselesaikan oleh Auditor dalam periode waktu 1 tahun.
● Periode Waktu adalah durasi waktu 12 bulan dalam tahun yang digunakan untuk menghitung frekuensi.
Contoh:
Seorang Auditor telah menyelesaikan 5 kegiatan pengembangan diri dalam satu tahun, maka skornya adalah:
( 5 12) = 0,416 Jadi, jika Auditor menyelesaikan 5 kegiatan pengembangan diri dalam satu tahun, hasil skornya adalah 0,417.
2. Menghitung Skor Total dari Indikator Kriteria Penilaian Skor total didapatkan dari menjumlahkan nilai dari setiap sub kriteria yang telah dikalikan dengan bobot masing-masing. Bobot untuk setiap sub kriteria adalah sebagai berikut:
Kriteria Subkriteria (S) Bobot (B) Kepatuhan Ketepatan waktu Penyelesaian Audit Industri Hijau (K) 30% Kelengkapan dan Kesesuaian Laporan Audit Industri Hijau (L) 30%
Kriteria Subkriteria (S) Bobot (B) Kinerja Jumlah Kegiatan Audit Industri Hijau dan Surveilans (M) 20% Pengembangan Kapasitas Auditor (N) 20% Total Bobot 100%
Rumus perhitungan skor total dari berbagai sub kriteria adalah sebagai berikut:
Skor Total = ∑𝑁 𝑖=𝐾 𝑆𝑘𝑜𝑟 𝑆𝑢𝑏 𝐾𝑟𝑖𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎 (𝑆)𝑖∗𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 (𝐵)𝑖
= (Sk*Bk)+(SL*BL)+(SM*BM)+(SN*BN) Penilaian skor total individu Auditor pada kriteria penilaian kepatuhan dan kinerja disajikan dalam matriks berikut dengan contoh perhitungannya pada Auditor X:
Kriteria No Sub Kriteria (S) Nilai Sub Kriteria Bobot (B) Nilai * Bobot Kepatu han K Ketepatan waktu Penyelesaian Audit Industri Hijau 1 30% 0,3 L Kelengkapan dan Kesesuaian Laporan Audit Industri Hijau 0,8 30% 0,24 Kinerja M Jumlah Kegiatan Audit Industri Hijau dan Surveilans 0,58 20% 0,117 N Pengembangan Kapasitas Auditor 0,416 20% 0,083 Total 0,740 Nilai Akhir = Total x 100 74
Dengan demikian, dari keseluruhan sub kriteria untuk skor total yang diperoleh oleh Auditor X adalah 74.
3. Kualifikasi Penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori Auditor Industri Hijau terbaik diberikan kepada 3 (tiga) Auditor dengan nilai tertinggi.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU
PANDUAN PENILAIAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI PEMERINTAH DAERAH DENGAN IMPLEMENTASI INDUSTRI HIJAU TERBAIK
A. KETENTUAN UMUM Penghargaan Industri Hijau Kategori Pemerintah Daerah dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik bertujuan untuk mendorong peran aktif dan/atau partisipasi Pemerintah Daerah dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan Industri Hijau. Penghargaan ini memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang menunjukkan kinerja Industri Hijau di wilayahnya. Proses penilaian dilakukan berdasarkan kriteria penilaian kebijakan dan program pembangunan Industri Hijau sebagai berikut:
a. rencana kerja dan alokasi anggaran daerah dalam mendukung Industri Hijau;
b. kegiatan sosialisasi dan/atau pendampingan yang mendukung Industri Hijau;
c. Penghargaan Industri Hijau tingkat daerah;
d. fasilitasi Industri Hijau kepada industri kecil dan industri menengah
e. pengadaan barang/jasa berkelanjutan; dan/atau
f. kolaborasi dan kemitraan Industri Hijau.
B. TATA CARA PENILAIAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN IMPLEMENTASI INDUSTRI HIJAU TERBAIK
1. Ketentuan Penilaian Untuk menilai Pemerintah Daerah yang berkomitmen mendukung implementasi industri hijau, penilaian dilakukan terhadap kebijakan dan program pembangunan Industri Hijau yang terbagi menjadi 6 (enam) kriteria sebagai berikut:
a. Rencana Kerja dan Alokasi Anggaran Daerah dalam Mendukung Industri Hijau 1) Rencana kerja dan anggaran pembangunan Industri Hijau daerah merupakan rencana strategis yang merinci langkah-langkah, tujuan, dan sasaran untuk mendukung implementasi kebijakan Industri Hijau di tingkat lokal. Rencana ini bertujuan sebagai panduan operasional dalam merencanakan program kegiatan yang sejalan dengan kebijakan Industri Hijau.
Gambar 5. Alur Penghargaan Industri Hijau Kategori Pemerintah Daerah dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik
2) Rencana kerja dan anggaran disusun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun ke depan, dengan rincian target tahunan yang saling terhubung untuk memastikan kesinambungan program.
Setiap tahun memiliki fokus spesifik yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan Industri Hijau secara keseluruhan.
3) Rencana kerja disusun selaras dengan kebijakan teknis terkait, serta responsif terhadap dinamika perkembangan Industri Hijau di tingkat lokal, nasional, dan global. Dengan demikian, program ini tetap relevan, adaptif, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan Industri Hijau yang berkelanjutan.
4) Rencana kerja dan anggaran yang disampaikan kepada tim penilai sekurangnya memuat informasi mengenai:
a) Program Kegiatan Berisi daftar program serta kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mendukung pembangunan Industri Hijau. Setiap program disertai dengan penjelasan singkat mengenai tujuan dan manfaatnya, sehingga dapat memberikan gambaran jelas tentang kontribusinya terhadap penerapan Industri Hijau di tingkat daerah.
b) Indikator Kinerja Penetapan indikator kinerja yang spesifik, terukur, dan relevan untuk mengevaluasi keberhasilan program.
c) Pemantauan dan Evaluasi Mekanisme pemantauan dan evaluasi dirancang untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Penjelasan mekanisme ini harus rinci dan praktis, mencakup frekuensi pelaporan, metode pengumpulan data, serta cara mengukur capaian.
d) Perencanaan Anggaran Rincian anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan setiap program kegiatan.
b. Kegiatan Sosialisasi dan/atau Pendampingan Pendukung Industri Hijau 1) Bentuk sosialisasi dan/atau pendampingan diantaranya meliputi:
a) Sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan dilakukan sebagai upaya untuk mendukung implementasi Industri Hijau.
Kegiatan ini melibatkan perusahaan industri dalam penerapan prinsip-prinsip Industri Hijau, dengan fokus pada aspek-aspek berikut:
● Pengelolaan serta peningkatan efisiensi penggunaan bahan baku, energi, dan air;
● Peningkatan kinerja proses produksi, termasuk optimalisasi Overall Equipment Effectiveness (OEE) dan penurunan tingkat produk cacat;
● Kepatuhan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan/atau ● Implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
b) Sosialisasi atau pendampingan untuk pembuatan akun NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Kegiatan ini ditujukan untuk membantu perusahaan industri dalam proses pembuatan akun NIB dan SIINas sebagai bagian dari upaya administratif pendukung Industri Hijau.
2) Periode penilaian dilakukan selama 1 tahun anggaran atau 12 bulan.
c. Penghargaan Industri Hijau Tingkat Daerah 1) Pemerintah Daerah melaksanakan penghargaan Industri Hijau tingkat daerah sebagai upaya untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip Industri Hijau. Penghargaan ini dapat diberikan kepada:
a) Perusahaan industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau (SIH);
b) Kelompok komoditas yang sudah memenuhi Standar Industri Hijau; dan/atau c) Kelompok komoditas yang belum memiliki SIH tetapi menunjukkan komitmen terhadap penerapan prinsip Industri Hijau.
2) Aspek penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sekurangnya mencakup:
a) Pengelolaan dan Efisiensi Penggunaan Bahan Baku, Energi, dan Air;
b) Peningkatan Kinerja Proses Produksi, termasuk Overall Equipment Effectiveness (OEE) dan Tingkat Produk Cacat (Reject Rate);
c) Kepatuhan terhadap Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan; dan/atau d) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
3) Juri dapat memberikan penilaian tambahan bagi Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a) Kegiatan penghargaan dilaksanakan secara berkelanjutan dan/atau dimasukkan sebagai bagian dari rencana kerja pemerintah daerah; dan b) Adanya variabilitas dalam partisipasi perusahaan industri, baik dalam hal ruang lingkup, cakupan komoditas industri, maupun skala industri.
4) Periode penilaian dilakukan selama 1 tahun terakhir.
d. Fasilitasi Industri Hijau untuk Industri Kecil Menengah (IKM) Fasilitasi industri hijau untuk industri kecil dan industri menengah meliputi:
1) Pelaksanaan Kegiatan Promosi dan Edukasi mengenai implementasi prinsip Industri Hijau.
2) Pelaksanaan bantuan teknis untuk IKM terkait proses produksi dengan mengadopsi prinsip Industri Hijau, seperti:
a) Pengadaan mesin dan peralatan yang lebih efisien dan modern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses produksi;
b) Bantuan berupa mesin, peralatan, atau instalasi untuk pencegahan pencemaran lingkungan hidup yang bersumber dari proses produksi;
c) Penyediaan fasilitas pengolahan limbah dan instalasi pengolahan air bersih untuk memastikan proses produksi yang ramah lingkungan;
d) Dukungan infrastruktur berupa rumah produksi, Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang menyediakan layanan pelatihan, pengujian produk, dan pendampingan teknis, serta rumah kemasan untuk menunjang kegiatan produksi IKM; dan/atau e) Revitalisasi sentra IKM untuk meningkatkan daya saing dan inovasi produk, termasuk pembaruan mesin, peningkatan fasilitas, dan dukungan untuk diversifikasi produk.
3) Mendorong Sertifikasi dan Penghargaan a) Pemerintah Daerah mendorong Perusahaan Industri untuk mengikuti dan/atau mendapatkan sertifikasi dan penghargaan Industri Hijau ke jenjang yang lebih tinggi atas capaian penerapan prinsip-prinsip Industri Hijau dalam proses produksinya.
b) Bentuk kegiatan dapat berupa penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan pendampingan teknis untuk dalam mempersiapkan IKM dalam mengikuti kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan/atau Penghargaan Industri Hijau.
c) Periode penilaian dilakukan selama 3 tahun terakhir. Jika pelaksanaan penghargaan belum mencapai 3 tahun yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, penilaian dilakukan berdasarkan jumlah tahun pelaksanaan yang telah dilakukan.
d) Penilaian dilakukan untuk mendapatkan jumlah industri yang mendapat dukungan Pemerintah Daerah dan berhasil mendapat sertifikasi dan/atau penghargaan industri hijau.
e. Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan 1) Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan bertujuan untuk mendorong pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan dan penerapan prinsip industri hijau yang didukung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
2) Lingkup pengadaan berkelanjutan mencakup pembelian barang dan/atau jasa yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
3) Penilaian dilakukan berdasarkan pelaksanaan pengadaan dalam periode 1 (satu) tahun terakhir.
f. Kolaborasi dan Kemitraan Industri Hijau 1) Pemerintah Daerah mendorong kolaborasi dan kemitraan Industri Hijau antara unsur pemerintah, industri, mitra pembangunan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan komunitas untuk mendukung implementasi Industri Hijau pada IKM, termasuk melalui kemitraan dalam rantai pasok serta pameran dan promosi produk.
2) Penilaian yang dilakukan terdiri atas elemen:
a) Jumlah Kemitraan yang Terbentuk;
b) Jumlah IKM yang Terlibat dalam Kemitraan; dan c) Jumlah Kegiatan Kolaboratif.
Sebagai ketentuan tambahan, dalam hal Pemerintah Daerah memiliki produk hukum yang menjadi acuan pelaksanaan seluruh dan/atau salah satu program dan kegiatan pembangunan Industri Hijau, maka dapat menjadi nilai tambah pada penilaian. Produk hukum dapat berbentuk Peraturan dan/atau Keputusan Kepala Daerah.
2. Menghitung Skor Total dari Indikator Kriteria Penilaian Untuk menghitung skor dari setiap sub kriteria, penilaian dilakukan menggunakan skala 0 – 100 yang diberikan oleh Juri. Nilai setiap sub kriteria merupakan hasil dari skor dikalikan dengan bobot masing-masing.
Apabila penilaian melibatkan lebih dari 1 (satu) juri, nilai ditentukan berdasarkan rata-rata nilai dari semua juri. Terhadap nilai rata-rata dari keseluruhan juri, dilakukan penambahan 10 poin apabila pemerintah daerah dapat menunjukkan produk hukum yang menjadi acuan pelaksanaan seluruh atau salah satu program kegiatan pembangunan industri hijau yang menjadi kriteria penilaian.
Contoh penilaian Pemerintah Daerah X sebagai berikut:
a) Skala Penilaian:
Setiap sub kriteria dinilai pada skala 0 – 100, di mana skor tertinggi
(100) menunjukkan nilai terbaik dalam memenuhi sub kriteria tersebut.
b) Penilaian oleh masing-masing Juri:
Penilaian dilakukan oleh juri terhadap 6 (enam) sub kriteria sesuai dengan pembobotan. Contoh perhitungan:
No.
Sub Kriteria Skor (1-100) Bobot (%) (Skor)* (Bobot) 1 Rencana Kerja dan Alokasi Anggaran Daerah dalam Mendukung Industri Hijau 70 25 17,5 2 Kegiatan Sosialisasi dan/atau Pendampingan Pendukung Industri Hijau 80 20 16 3 Penghargaan Industri Hijau Tingkat Daerah 85 15 12,75 4 Fasilitasi Industri Hijau untuk Industri Kecil Menengah (IKM) 80 20 16 5 Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan 75 10 7,5 6 Kolaborasi dan Kemitraan Industri Hijau 70 10 7 Total 76,75
c) Penilaian lebih dari Satu Juri:
d) Jika terdapat lebih dari satu juri, penilaian didapatkan dari hasil rata- rata nilai setiap juri.
e) Penambahan skor 10 poin bagi pemerintah daerah yang memiliki produk hukum acuan bagi pelaksanaan seluruh dan/atau salah satu program dan kegiatan pembangunan Industri Hijau.
Contoh perhitungan penilaian :
No.
Kriteria Nilai 1 Juri 1 76,75 2 Juri 2 80,7 3 Juri 3 82,7 Nilai Rata -rata 80,05 Ketersediaan produk hukum yang menjadi acuan bagi pelaksanaan seluruh dan/atau salah satu program dan kegiatan pembangunan Industri Hijau 10 Nilai Akhir 90,05
Dengan demikian, berdasarkan mekanisme penilaian pada Kategori Pemerintah Daerah dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik, nilai akhir yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah X adalah 90,05.
3. Kualifikasi Penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori Pemerintah Daerah terbaik diberikan kepada 3 (tiga) Pemerintah Daerah dengan nilai tertinggi
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU
PANDUAN PENILAIAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI PENGHARGAAN TEMATIK
A. KETENTUAN UMUM Penghargaan Industri Hijau kategori tematik merupakan inisiatif yang bertujuan untuk memberikan apresiasi khusus kepada Perusahaan Industri yang menunjukkan pencapaian yang melampaui ekspektasi batasan Standar Industri Hijau maupun pencapaian nilai terbaik pada indikator Transformasi Menuju Industri Hijau. Penghargaan ini diharapkan dapat menginspirasi Perusahaan Industri untuk terus mengupayakan dan mewujudkan prinsip industri hijau, sehingga tercipta perubahan positif dalam keberlanjutan industri.
Penghargaan tematik dapat diberikan kepada Perusahaan Industri yang telah terdaftar sebagai peserta penghargaan kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau dan/atau kategori transformasi menuju Industri Hijau.
Penilaian kategori tematik dilakukan berdasarkan:
a. nilai terbaik pada satu atau beberapa kriteria penilaian kategori kinerja terbaik Industri Hijau atau kategori transformasi menuju Industri Hijau; dan/atau
b. berdasarkan penilaian ahli atau expert judgement.
B. CONTOH PENILAIAN PENGHARGAAN INDUSTRI HIJAU KATEGORI TEMATIK
1. Penghargaan Industri Hijau Tematik Efisiensi Penggunaan Air
a. Penilaian bagi peserta kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau Penilaian tematik efisiensi penggunaan air dilakukan berdasarkan data parameter air yang ada pada kriteria penilaian tahap 1 seleksi upaya efisiensi Industri Hijau. Penilaian dilakukan dengan menghitung rasio nilai delta atau rentang capaian penggunaan air baku riil dengan nilai batasan SIH pada setiap komoditi. Selanjutnya, dilakukan seleksi penerima penghargaan bagi perusahaan dengan nilai rasio tertinggi untuk setiap komoditi SIH.
Contoh perhitungan:
Batasan konsumsi air dalam SIH untuk produk semen portland maksimum 0,25 m³/ton semen-per kiln system.
Maka perhitungan pada tematik efisiensi penggunaan air baku terbaik pada SIH 23941.1:2018 adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan Kategori Tematik Penggunaan Air Baku Batasan SIH (a) Penggunaan riil (b) Δ capaian (c)=(a)-(b) Rasio (d)= (𝑐) (𝑎) m³/ton semen - per kiln system PT V Efisiensi Penggunaan Air 0,25
0,22 0,03
0.12 PT W 0,15 0,10 0,40 PT X 0,24 0,01 0,04 PT Y 0,16 0,09 0,36 PT Z 0,08 0,17 0,68
Berdasarkan perhitungan diatas maka, PT Z menjadi pemenang Penghargaan Industri Hijau kategori tematik untuk Efisiensi Penggunaan Air di antara peserta kategori kinerja terbaik sektor industri Semen Portland.
b. Penilaian bagi peserta kategori transformasi menuju Industri Hijau Penilaian tematik efisiensi penggunaan air dilakukan berdasarkan data perhitungan pada kriteria upaya efisiensi air.
Penilaian dilakukan dengan menghitung nilai delta atau rentang capaian rata-rata efisiensi air terhadap batasan nilai indikator tertinggi (skor 4) pada kriteria penilaian kategori Transformasi.
Contoh perhitungan:
Nilai indikator tertinggi (skor 4) pada kriteria upaya efisiensi air (water index reduction) pada industri besar adalah >15%. Maka perhitungan pada tematik efisiensi penggunaan air kategori transformasi adalah
Nama Perusahaan Kategori Tematik Indikator tertinggi (a) rata-rata efisiensi air (b) Δ capaian (c) = (b)-(a) water index reduction (%) PT 1 Efisiensi Penggunaan Air >15
15 0 PT 2 16 1 PT 3 20 5 PT 4 17 2 PT 5 18 3
Berdasarkan perhitungan diatas maka, PT 3 menjadi pemenang Penghargaan Industri Hijau kategori tematik efisiensi penggunaan air pada Kategori Transformasi Menuju Industri Hijau.
2. Penghargaan Industri Hijau Tematik Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Penilaian tematik emisi GRK pada peserta Penghargaan Industri Hijau kategori Kinerja Terbaik dilakukan terhadap data perhitungan Emisi gas CO2 per ton produk. Penilaian dilakukan dengan menghitung rasio nilai delta atau rentang capaian terhadap batasan pada SIH pada setiap komoditi. Selanjutnya, dilakukan seleksi penerima penghargaan bagi perusahaan dengan nilai rasio tertinggi untuk setiap komoditi SIH.
Contoh perhitungan:
Batasan emisi GRK untuk produk biskuit dan roti kering adalah minimal 300 kg CO2e/ton produk. Maka perhitungan pada tematik emisi GRK pada SIH 10710.2:2020 adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan Kategori Tematik Emisi GRK (Emisi CO2 Spesifik) Batasan SIH (a) Emisi CO2 (b) Δ capaian (c)=(a)-(b) Rasio (d)= (𝑐) (𝑎) kg CO2e/ton produk PT V Emisi GRK 300
250 60 0,17 PT W 220 80 0,27 PT X 290 10 0,03 PT Y 210 90 0,30 PT Z 270 30 0,10
Berdasarkan perhitungan diatas maka, PT Y menjadi pemenang Penghargaan Industri Hijau kategori tematik untuk Emisi GRK di pada kategori kinerja terbaik sektor industri biskuit dan roti kering.
3. Penghargaan Industri Hijau Tematik Pengelolaan Lingkungan Terbaik Penilaian tematik pengelolaan lingkungan terbaik pada peserta Penghargaan Industri Hijau Kategori Transformasi dilakukan terhadap data sub aspek Pengelolaan Lingkungan. Penilaian berdasarkan penilaian ahli atau expert judgement.
Contoh penilaian:
a) Skor maksimal sub aspek pengelolaan lingkungan adalah 32;
b) Perusahan Industri dengan skor paling mendekati atau sama dengan 32 menjadi pemenang Penghargaan Industri Hijau Tematik Pengelolaan Lingkungan Terbaik;
c) Apabila dalam proses penilaian terdapat lebih dari satu perusahaan mendapatkan nilai yang sama, maka akan dilakukan penilaian melalui expert judgement.
d) Pertimbangan ahli dapat meliputi aspek komitmen, inovasi, kolaborasi & kemitraan, kontribusi terhadap penurunan dampak lingkungan, serta peningkatan manfaat bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, dan/atau aspek lainnya;
e) Contoh perhitungan skor adalah
Kriteria Skor PT 1 PT 2 PT 3 a Penurunan Emisi GRK 4 3 3 b Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair Produksi 4 4 4 c Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair Domestik 4 4 4 d Pemenuhan Baku Mutu Emisi Gas Buang 4 4 4 e Segregasi Air Limbah 3 4 4 f Pengelolaan Limbah B3 4 4 4 g Upaya pemanfaatan limbah B3, non B3, dan limbah padat sebagai bahan baku dan/atau substitusi bahan baku 4 3 4 h Upaya pemanfaatan limbah B3, non B3, limbah padat sebagai bahan bakar atau substitusi bahan bakar 3 4 3 Total 30 30 30
f) berdasarkan perhitungan skor terdapat 3 perusahaan yang memiliki jumlah nilai sama maka ahli melakukan penilaian lanjutan. Contoh penilaian expert judgement adalah
Penilaian ahli berdasarkan aspek:
a. komitmen;
b. inovasi;
c. kolaborasi & kemitraan
d. kontribusi terhadap penurunan dampak lingkungan;
e. peningkatan manfaat bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi;
dan/atau
f. aspek lainnya.
Juri Nilai (0 - 100) PT 1 PT 2 PT 3 Juri 1 75 86 70 Juri 2 80 85 75 Juri 3 75 80 80 Rata-rata
76.67 83.67 75.00
g) berdasarkan penilaian ahli diatas, PT 2 menjadi pemenang Penghargaan Industri Hijau Tematik Pengelolaan Lingkungan Terbaik pada Kategori Transformasi Menuju Industri Hijau.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA