Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Industri Hijau dilakukan berdasarkan penilaian oleh juri.
(2) Juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pemerintah;
b. akademisi; dan
c. praktisi.
(3) Juri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria memiliki:
a. pengetahuan mengenai Industri Hijau;
b. pengetahuan mengenai proses produksi;
c. pengetahuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
d. pengetahuan bidang manajemen industri.
(4) Juri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
