Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Industri Hijau dilakukan berdasarkan penilaian oleh juri. (2) Juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. pemerintah; b. akademisi; dan c. praktisi. (3) Juri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria memiliki: a. pengetahuan mengenai Industri Hijau; b. pengetahuan mengenai proses produksi; c. pengetahuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau d. pengetahuan bidang manajemen industri. (4) Juri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda