Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau. (2) Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk trofi, plakat, dan/atau piagam. (3) Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda