Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau.
(2) Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk trofi, plakat, dan/atau piagam.
(3) Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
