Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penghargaan Industri Hijau oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Kepala Badan dapat membentuk sekretariat untuk membantu pelaksanaan Penghargaan Industri Hijau. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur pegawai pada: a. unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas dan fungsi penguatan Industri Hijau; b. unit kerja di lingkungan sekretariat Badan; dan c. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang data dan informasi. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas: a. menyebarluaskan informasi mengenai Penghargaan Industri Hijau; b. melakukan kegiatan administrasi penyelenggaraan Penghargaan Industri Hijau; dan c. melakukan seleksi peserta.
Koreksi Anda