Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
(1) Penilaian untuk kategori LSIH terbaik dilakukan berdasarkan kriteria:
a. pemenuhan kepatuhan tahapan pelaksanaan sertifikasi Industri Hijau terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kinerja pelaksanaan sertifikasi Industri Hijau.
(2) Kriteria penilaian pemenuhan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaporan hasil kinerja;
b. pengawasan penggunaan logo Industri Hijau;
c. pengawasan mutu pengelolaan sertifikasi Industri Hijau; dan
d. ketepatan waktu audit Industri Hijau.
(3) Kriteria penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perbandingan kegiatan sertifikasi dengan ruang lingkup LSIH;
b. kesesuaian Auditor terhadap ruang lingkup LSIH;
c. kesesuaian Auditor terhadap kegiatan audit Industri Hijau;
d. kontribusi LSIH terhadap pencapaian sertifikasi Industri Hijau;
e. pelaksanaan kegiatan sosialisasi Industri Hijau;
f. peningkatan kapasitas personil LSIH; dan
g. pengukuran tingkat kepuasan pelanggan.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. verifikasi dokumen pendaftaran;
b. pemberian skor penilaian pada setiap kriteria penilaian; dan
c. penyampaian hasil penilaian.
(5) Panduan penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori LSIH terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
