Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan Industri Hijau diselenggarakan melalui tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. seleksi kepesertaan; d. penilaian; e. penetapan; dan f. penganugerahan.
Koreksi Anda