Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan daftar calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), juri melakukan penilaian sesuai dengan kategori Penghargaan Industri Hijau.
Koreksi Anda