Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
Berdasarkan daftar calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), juri melakukan penilaian sesuai dengan kategori Penghargaan Industri Hijau.
Koreksi Anda
