Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian untuk kategori transformasi menuju Industri Hijau dilakukan terhadap aspek: a. teknis; dan b. manajemen. (2) Penilaian terhadap aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan kriteria: a. bahan baku dan bahan penolong; b. energi; c. air; d. teknologi proses; e. produk; f. sumber daya manusia; g. penerapan sistem keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja di ruang proses produksi; dan h. pengelolaan lingkungan. (3) Penilaian terhadap aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan kriteria: a. kebijakan Industri Hijau; b. pemenuhan hak dan jaminan sosial pekerja; c. standar operasional; d. tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan e. penghargaan. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. verifikasi dokumen pendaftaran; b. pemberian skor penilaian pada setiap kriteria penilaian; c. rapat tinjauan; dan d. penyampaian hasil penilaian. (5) Panduan penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori transformasi menuju Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda