Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan kepada Perusahaan Industri yang memiliki sertifikat Industri Hijau yang masih berlaku.
(2) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori transformasi menuju Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan kepada Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria:
a. termasuk dalam jenis industri yang belum ditetapkan standar Industri Hijau; dan
b. menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam proses produksi.
(3) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori LSIH terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan kepada LSIH yang memenuhi kriteria:
a. ditunjuk sebagai LSIH oleh Menteri dalam waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
b. melakukan penerbitan paling sedikit 1 (satu) sertifikat Industri Hijau; dan
c. tidak sedang dikenai sanksi administratif.
(4) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori Auditor terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diberikan kepada Auditor yang memenuhi kriteria:
a. memiliki sertifikat Auditor; dan
b. memiliki pengalaman melakukan audit Industri Hijau.
(5) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori Pemerintah Daerah dengan implementasi Industri Hijau terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria:
a. memiliki organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perindustrian; dan
b. berpartisipasi dalam penerapan Industri Hijau yang dibuktikan melalui kebijakan dan/atau komitmen pimpinan daerah.
(6) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f diberikan kepada Perusahaan Industri yang:
a. terdaftar sebagai peserta penghargaan kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kategori transformasi menuju Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. mampu menunjukan kinerja tematik berdasarkan penilaian pada kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau atau kategori transformasi menuju Industri Hijau.
Koreksi Anda
