Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan kepada Perusahaan Industri yang memiliki sertifikat Industri Hijau yang masih berlaku. (2) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori transformasi menuju Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan kepada Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria: a. termasuk dalam jenis industri yang belum ditetapkan standar Industri Hijau; dan b. menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam proses produksi. (3) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori LSIH terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan kepada LSIH yang memenuhi kriteria: a. ditunjuk sebagai LSIH oleh Menteri dalam waktu paling singkat 1 (satu) tahun; b. melakukan penerbitan paling sedikit 1 (satu) sertifikat Industri Hijau; dan c. tidak sedang dikenai sanksi administratif. (4) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori Auditor terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d diberikan kepada Auditor yang memenuhi kriteria: a. memiliki sertifikat Auditor; dan b. memiliki pengalaman melakukan audit Industri Hijau. (5) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori Pemerintah Daerah dengan implementasi Industri Hijau terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria: a. memiliki organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perindustrian; dan b. berpartisipasi dalam penerapan Industri Hijau yang dibuktikan melalui kebijakan dan/atau komitmen pimpinan daerah. (6) Penghargaan Industri Hijau untuk kategori tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f diberikan kepada Perusahaan Industri yang: a. terdaftar sebagai peserta penghargaan kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kategori transformasi menuju Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. mampu menunjukan kinerja tematik berdasarkan penilaian pada kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau atau kategori transformasi menuju Industri Hijau.
Koreksi Anda