Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan oleh sekretariat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit informasi mengenai: a. tanggal pendaftaran; b. dokumen pendaftaran; c. mekanisme pendaftaran; dan d. narahubung. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat bersamaan dengan dimulainya tanggal pendaftaran.
Koreksi Anda