Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta Penghargaan Industri Hijau melakukan pendaftaran secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon peserta harus mengunggah dokumen pendaftaran sesuai dengan kategori Penghargaan Industri Hijau.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari sebelum seleksi kepesertaan.
Koreksi Anda
