Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganugerahaan Penghargaan Industri Hijau dilaksanakan berdasarkan hasil penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Koreksi Anda