Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
(1) Juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki tugas melakukan:
a. verifikasi dokumen pendaftaran;
b. penilaian terhadap kriteria untuk setiap kategori;
dan
c. penyampaian hasil penilaian kepada Kepala Badan.
(2) Verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
