Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki tugas melakukan: a. verifikasi dokumen pendaftaran; b. penilaian terhadap kriteria untuk setiap kategori; dan c. penyampaian hasil penilaian kepada Kepala Badan. (2) Verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda