Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, sekretariat menyatakan: a. permohonan pendaftaran dan dokumen pendaftaran telah lengkap; atau b. permohonan pendaftaran dan dokumen pendaftaran tidak lengkap. (2) Dalam hal permohonan pendaftaran dan dokumen pendaftaran telah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sekretariat menyampaikan daftar calon peserta kepada juri. (3) Dalam hal permohonan pendaftaran dan dokumen pendaftaran tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sekretariat menyampaikan penolakan kepada calon peserta secara elektronik melalui SIINas. (4) Berdasarkan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pendaftaran peserta dinyatakan gagal.
Koreksi Anda