Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrin Nomor 18/M-IND/PER/3/2016 tentang Penghargaan Industri Hijau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
