Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, sekretariat melakukan seleksi kepesertaan Penghargaan Industri Hijau. (2) Seleksi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan: a. kesesuaian kriteria peserta; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran berdasarkan kategori penghargaan. (3) Seleksi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda