Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, sekretariat melakukan seleksi kepesertaan Penghargaan Industri Hijau.
(2) Seleksi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. kesesuaian kriteria peserta; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran berdasarkan kategori penghargaan.
(3) Seleksi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
