Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan pemberian Penghargaan Industri Hijau kepada Perusahaan Industri, LSIH, Auditor, dan Pemerintah Daerah yang menerapkan Industri Hijau.
Koreksi Anda